Oleh: Aspi, Akar Rumput
Membaca kasus Jampidsus dengan kacamata ekonomi
TRISAKTINEWS.COM– Enam tahun yang lalu, di sebuah blog bernama Diskusi Ekonomi, saya menulis tentang bagaimana ilmu ekonomi melihat kejahatan. Titik berangkatnya sederhana: seseorang cenderung mengambil tindak kejahatan jika manfaat yang ia perkirakan lebih besar daripada biaya yang musti ia tanggung. ‘Biaya’ di sini bukan hanya uang yang dikeluarkan untuk melakukan kejahatan tersebut, tapi juga mencakup kemungkinan tertangkap dan hukuman yang akan diterima. Karena itu, dari kacamata kebijakan publik, salah satu cara mengurangi kejahatan adalah menaikkan biaya yang dihadapi calon pelaku. Dengan kata lain, perbesar kemungkinan tertangkap, perberat ganjarannya, atau keduanya.
Implikasinya penting. Ancaman hukuman yang sangat berat belum tentu efektif, jika kemungkinan tertangkap (dan dihukum) sangat kecil. Sebaliknya, hukuman yang relatif moderat bisa menghasilkan efek jera jika penegakannya konsisten dan hampir pasti.
Tulisan lama itu melintas kembali ketika mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, FA mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus—posisi yang ironisnya berada di pusat penanganan berbagai perkara korupsi besar. Proses hukum tentu masih berjalan. Tapi terlepas dari siapa yang akhirnya terbukti bersalah, kasus ini mengangkat satu persoalan ekonomi-politik yang lebih besar: bagaimana jika aparat yang seharusnya menaikkan biaya kejahatan justru diduga ikut menurunkannya?
Beberapa hari sebelum tulisan saya itu, Chatib Basri (Dede) menulis di blog yang sama tentang konsep efficient grease—korupsi sebagai pelicin yang memperlancar urusan. Tulisan Dede berangkat dari sebuah temuan yang sekilas tampak paradoksal. Proses pengeluaran barang di pelabuhan menjadi lebih cepat, tetapi frekuensi pembayaran suap justru meningkat. Salah satu penjelasannya adalah bahwa dunia usaha membayar suap karena pembayaran itu membantu mereka mengatasi birokrasi, memperoleh kemudahan, atau mendapatkan proteksi.
Dari sudut pandang perusahaan, keputusan menyuap bisa saja rasional. Jika keuntungan dari lebih lancarnya urusan atau jika perlindungan yang diperoleh lebih besar ketimbang nilai suap, perusahaan memiliki insentif untuk bayar saja. Suap lalu berfungsi seperti pajak tidak resmi: sama-sama menjadi biaya belaka bagi perusahaan. Bedanya, pajak masuk ke kas negara, suap masuk kantong pribadi aparat.
Masalahnya, korupsi tidak hanya menyediakan pelicin bagi mesin birokrasi yang kebetulan macet. Ia dapat menciptakan insentif bagi pejabat untuk sengaja memacetkan mesin itu. Muncullah apa yang Dede sebut sebagai ‘pasar untuk jual beli masalah’. Pejabat menciptakan masalah (bayangkan perijinan yang dipersulit, dokumen yang ditahan, pemeriksaan yang diperlambat) kemudian menawarkan jalan keluarnya dengan harga tertentu. Uang tidak lagi sekedar menyelesaikan masalah. Masalah kini menjadi sumber uang.
Logika ini lebih berbahaya lagi ketika diterapkan pada penegakan hukum. Dalam korupsi administrasi biasa, yang dibeli mungkin hal-hal seperti kecepatan penerbitan ijin atau kelancaran keluar-masuk barang. Dalam korupsi penegakan hukum, yang potensial diperjualbelikan adalah: risiko hukum.
Seorang pelaku kejahatan pada mulanya melakukan kalkulasi berikut:
keuntungan dari kejahatan – (kemungkinan dihukum x besarnya hukuman)
Tapi, jika proses hukum bisa dipengaruhi, ia menghadapi satu variabel tambahan: membeli perlindungan. Kalkulasinya menjadi:
keuntungan kejahatan – biaya perlindungan – risiko hukum yang tersisa
Biaya perlindungan ini bisa dilihat sebagai premi asuransi. Pelaku membayar sejumlah uang untuk mengurangi kemungkinan diperiksa, mengubah arah penanganan perkara, memperoleh informasi, melindungi aset, memperlambat proses, atau mendapat perlakuan yang lebih menguntungkan.
Bukan berarti semua yang disebut di atas terjadi dalam kasus Jampidsus—itu urusan pengadilan untuk membuktikan. Tapi, secara ekonomi, kewenangan untuk menentukan siapa yang diperiksa, perkara mana yang didahulukan, aset apa yang disita, serta seberapa jauh penyidikan akan dikembangkan jelas memiliki nilai ekonomi yang bisa jadi sangat besar. Dan ketika kewenangan tersebut dapat diperjualbelikan, penegakan hukum berubah menjadi pasar proteksi. (Bacaan wajib buat mahasiswa ekonomi politik untuk ‘jual beli proteksi’ ini adalah Grossman dan Helpman 1994). Di sini letak bahayanya. Penegak hukum mustinya membuat kejahatan menjadi mahal. Tapi, jika risiko hukum bisa dinegosiasikan, lembaga yang sama justru berpotensi menyediakan jasa yang memurahkan kejahatan itu kembali.
Kita sering menanggapi kasus korupsi dengan menyerukan hukuman yang lebih berat. Koruptor harus dimiskinkan. Hukuman musti diperpanjang. Dalam kasus tertentu bahkan ada tuntutan hukuman mati. Tapi, hukuman yang berat di atas kertas hanya salah satu bagian dari kalkulasi para pelaku. Bila kemungkinan benar-benar dihukum tetap rendah, ancaman apapun tidak banyak mengubah perilaku. Bahkan muncul paradoks lain: semakin berat ancaman hukuman, semakin tinggi nilai ekonomi perlindungan dari hukuman itu. Bayangkan seorang pelaku yang menghadapi ancaman kehilangan kebebasannya selama puluhan tahun plus penyitaan aset ratusan miliar. Ia tentu bersedia membayar mahal demi menghindarinya. Dengan kata lain, hukuman yang makin berat, tanpa integritas penegakan, akan menaikkan kesediaan membayar suap. Maka, ancama hukuman bukan hanya menjadi instrumen negara untuk menakut-nakuti calon pelaku kejahatan. Ia juga bisa menjadi sumber daya yang bisa dieksploitasi sewaktu-waktu oleh aparat kotor.
Dalam kasus mantan Jampidsus, perhatian besar tampak diberikan pada asal-usul kekayaan dan aset. Beberapa ahli menilai penjelasan mengenai sumber kekayaan tersebut bisa menjadi kunci dalam proses pembuktian, khususnya dalam konteks dugaan pencucian uang.
Dari perspektif ekonomi, penelusuran aset memang penting. Tujuan korupsi umumnya untuk memperoleh manfaat ekonomi. Jika pelakunya dibui, țapi hasil kejahatannya tetap aman (mis. disimpan atas nama orang lain, diubah menjadi properti, emas, atau atau aset finansial), maka sebagian manfaat korupsi itu tetap dapat dinikmati.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya mengejar orang. Negara juga harus mengejar manfaat ekonominya. Aliran uang perlu ditelusuri, asal-usul aset diperika, dan hasil kejahatan disita. Secara ekonomi, strategi yang paling efektif adalah merusak model bisnis korupsi: naikkan probabilitas terbongkarnya, kecilkan potensi keuntungan yang bisa disembunyikan, dan pastikan bahwa opsi membeli perlindungan tertutup.
Terakhir, lagi-lagi isu kelembagaan. Semakin besar diskresi yang dimiliki pejabat tertentu tampa transparansi dan pengawasan, semakin tinggi nilai pasar kewenangan itu. Maka, keputusan dalam penanganan perkara perlu meninggalkan jejak yang bisa diaudit. Perubahan arah penyidikan harus bisa dijelaskan. Konflik kepentingan harus dihindari. Perlindungan terhadap pelapor (whistle blower) juga perlu. Informasi mengenai korupsi di lembaga tertentu biasanya dimiliki orang dalam. Jika biaya melapor lebih besar daripada manfaatnya (mis. karirnya hancur, keluarganya diintimidasi, atau dikriminalisasi), maka mending dia tutup mulut.
Negara tidak akan memenangkan perang melawan korupsi hanya dengan membuat hukuman semakin menakutkan. Jika probabilitas penegakan hukumnya kecil, hasil kejahatan masih bisa dinikmati, dan kewenangan aparat bisa diperjualbelikan, ancaman itu bak macan ompong saja.
Sebab ketika risiko hukum bisa dibeli, korupsi tetap menjadi bisnis yang menguntungkan. Penegakan hukum bukan lagi balok penghalang. Ia hanya salah satu komponen biaya.
Penulis : aspi
Editor : Admin Redaksi








