ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEGAL OPINION

Disusun sebagai bahan pertimbangan hukum dalam pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone dan Kepolisian Republik Indonesia Resort Bone.

Oleh : RISWANDI, S.,H (Advokat / Direktur Eksekutif LKBHMI Cab.Bone)

A. ISU HUKUM

  1. Apakah dugaan tindakan kekerasan terhadap korban dapat memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan
  2. Apakah status terduga pelaku sebagai Ketua DPRD menghapus atau membatasi pertanggungjawaban pidananya?
  3. Apakah perbuatan tersebut dapat menjadi persoalan etika dan kehormatan jabatan sebagai anggota/pimpinan​DPRD?
  4. Mekanisme apa yang dapat ditempuh untuk memperoleh pertanggungjawaban pidana dan etik.
  5. Demikian, Apakah dugaan tindakan Ketua/anggota DPRD berupa tindakan fisik/lemparan benda, mempermalukan atau merendahkan staf di ruang public/ lingkungan DPRD, dan memarahi staf di hadapan orang lain dapat dikualifikasikan sebagai: (i) dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD; dan, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi, (ii) dugaan tindak pidana penganiayaan; serta apakah Badan Kehormatan berwenang dan wajib melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu putusan pidana?

B. NORMA HUKUM YANG RELEVAN

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya menempatkan Kode Etik sebagai instrumen untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 161 mengenai kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk menaati peraturan perundang-undangan, menaati tata tertib dan kode etik, serta menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 187 mengenai kode etik DPRD kabupaten/kota dan Pasal 189–192 mengenai sanksi serta pengaduan kepada Badan Kehormatan.
  4. PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 56 mengatur bahwa Badan Kehormatan bertugas memantau kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik, meneliti dugaan pelanggaran, serta melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi; tugas tersebut dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
  5. PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 57 memberikan kewenangan kepada BK untuk memanggil anggota yang diduga melanggar, meminta keterangan pelapor, saksi dan pihak terkait termasuk dokumen/bukti lain, serta menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar.
  6. PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 126 mengharuskan DPRD mempunyai Kode Etik yang dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugas.
  7. Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Bone perlu diterapkan sebagai lex specialis internal sepanjang ketentuannya masih berlaku. Berdasarkan materi yang telah teridentifikasi, antara lain terdapat norma mengenai objektivitas/keadilan serta kewajiban menjaga demokrasi, hak asasi manusia, Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
  8. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 466 ayat (1) mengatur tindak pidana penganiayaan, dengan konsekuensi yang lebih berat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.

C. ANALISIS YURIDIS I —
PERBUATAN FISIK DAN POTENSI PENGANIAYAAN

Secara hukum pidana, persoalan pertama bukanlah apakah pelaku bermaksud “bercanda” atau sedang “emosi”, melainkan apakah terdapat perbuatan terhadap tubuh orang lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Pasal 466 KUHP Nasional mengatur penganiayaan dan memasukkan perbuatan yang merusak kesehatan dalam cakupannya.

Karena itu, apabila dari alat bukti ternyata terdapat tindakan fisik yang dilakukan dengan sengaja terhadap korban dan memenuhi unsur penganiayaan, maka peristiwa tersebut dapat mempunyai dimensi pidana. Namun, penentuan apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan BK.

Bahwa, Sejak 2 Januari 2026, KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Pasal 466 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Apabila perbuatan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat, dan apabila mengakibatkan kematian juga terdapat ketentuan yang lebih berat.

Dengan demikian, kedudukan seseorang sebagai Ketua DPRD pada prinsipnya tidak menghapus statusnya sebagai “setiap orang” dalam ketentuan pidana. Jabatan publik tidak boleh dipahami sebagai kekebalan pribadi terhadap hukum. Yang menentukan pertanggungjawaban pidana adalah terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang sah.

Dalam perkara konkret, pembuktian sebaiknya diarahkan pada: identitas pelaku dan korban, kronologi, bentuk tindakan fisik, unsur kesengajaan, akibat yang ditimbulkan, visum et repertum atau bukti medis, rekaman CCTV/video/foto (bila ada), keterangan saksi, komunikasi elektronik, serta bukti lain yang relevan.

Apabila (telah) ditemukan fakta bahwa kekerasan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, atau menimbulkan luka, trauma, maka konstruksi pasal yang digunakan dapat berbeda dari penganiayaan biasa. Penentuan pasal akhirnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan/penyidikan dan pembuktian.

Baca Juga :  Potret Pilu Ayah Tiara, Pedagang Sempol Lamongan Yang Kehilangan Putri Tercinta Korban Mutilasi

Untuk selanjtnya, kepentingan pemeriksaan etik, BK tidak perlu mengambil alih kewenangan penyidik. BK cukup menilai apakah perilaku anggota DPRD tersebut bertentangan dengan sumpah/janji, Kode Etik, kepatutan dan martabat jabatan berdasarkan fakta yang berhasil diverifikasi.

D. ANALISIS YURIDIS II —
PELANGGARAN ETIK MERUPAKAN PERSOALAN YANG BERDIRI SENDIRI

Pertanggungjawaban etik berbeda objek dengan pertanggungjawaban pidana. Pidana berorientasi pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Etik berorientasi pada kepatuhan terhadap standar perilaku jabatan dan kehormatan lembaga.

Oleh sebab itu, tidak tepat secara hukum apabila pemeriksaan etik dihentikan semata-mata karena perkara pidana belum mempunyai putusan. Justru Pasal 56 PP Nomor 12 Tahun 2018 secara tegas memberikan tugas kepada BK untuk meneliti dugaan pelanggaran dan melakukan penyelidikan, verifikasi serta klarifikasi.

Lebih lanjut, seorang Ketua DPRD bukan hanya pemegang kedudukan politik, tetapi juga bagian dari lembaga perwakilan rakyat yang dibebani kewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Sebagaimana termaktub dalam Undang-undang 23/2014 yang mewajibkan anggota DPRD kabupaten/kota menaati peraturan perundang-undangan, tata tertib dan kode etik, serta menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja.

Oleh karena itu, apabila dugaan penganiayaan terbukti, persoalannya tidak berhenti pada ranah pidana. Perbuatan tersebut secara etik dapat dinilai sebagai tindakan yang berpotensi merusak martabat dan kehormatan DPRD serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.

Etika jabatan menuntut pejabat publik untuk mengendalikan diri, menghormati hak orang lain, menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang sah, dan tidak menggunakan posisi, pengaruh, atau simbol kekuasaan untuk menyelesaikan persoalan secara kekerasan. Prinsip tersebut semakin penting bagi seorang Ketua DPRD karena kedudukannya berkaitan dengan kepemimpinan lembaga dan representasi masyarakat.

Dengan demikian, proses etik dapat berjalan paralel dengan proses pidana, sepanjang BK tidak menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana sebelum ada kewenangan/putusan yang menentukan hal tersebut.

E. ANALISIS YURIDIS III —
RELASI KUASA SEBAGAI FAKTOR PEMBERAT ETIK.

Dalam menilai kepatutan, konteks hubungan para pihak tidak boleh diabaikan. Ketua DPRD adalah pejabat publik dan pimpinan lembaga, sedangkan staf berada dalam lingkungan kerja yang secara struktural/simbolik memiliki ketimpangan posisi.

Relasi kuasa tersebut menyebabkan tindakan yang dilakukan pimpinan terhadap staf harus dinilai dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi. Perilaku yang mempermalukan, mengintimidasi atau menggunakan tindakan fisik berpotensi menciptakan tekanan dan merusak rasa aman di lingkungan kerja.

Dengan pendekatan ini, pelanggaran etik tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya luka fisik. Martabat manusia, kepatutan, keteladanan, penyalahgunaan posisi, dan dampak terhadap kehormatan lembaga merupakan bagian dari penilaian etik.

F. ANALISIS YURIDIS IV —
KODE ETIK SEBAGAI NORMA MENGIKAT

Kode Etik bukan sekadar pedoman moral yang tidak mempunyai konsekuensi. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, Kode Etik merupakan norma yang wajib dipatuhi anggota DPRD dan keberadaannya berkaitan langsung dengan penjagaan martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Karena itu, apabila terbukti bahwa seorang anggota DPRD melakukan tindakan yang tidak patut, merendahkan martabat orang lain, bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, atau merusak citra lembaga, BK memiliki dasar untuk menguji perbuatan tersebut sebagai dugaan pelanggaran etik berdasarkan Kode Etik DPRD Kabupaten Bone.

G. ANALISIS YURIDIS V —
KEWAJIBAN BK DAN PEMBUKTIAN​

Pasal 56–57 PP Nomor 12 Tahun 2018 memberikan kerangka yang jelas. Dugaan pelanggaran harus diteliti, pihak terkait dapat dipanggil, saksi dan bukti dapat diminta, dan apabila pelanggaran terbukti, sanksi dapat dijatuhkan.
Maka pemeriksaan seharusnya diarahkan pada pembuktian objektif, antara lain: ​
a. rekaman CCTV lokasi;
b. rekaman video/foto;
c. keterangan korban;
d. keterangan saksi yang melihat atau mendengar langsung;
e. bukti mengenai kondisi korban setelah kejadian;
f. komunikasi atau dokumen yang berkaitan dengan peristiwa; dan
g. bukti lain yang sah dan relevan.

H. ANALISIS YURIDIS VI —
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN KEADILAN

Pendekatan hukum yang tegas tidak berarti mengabaikan hak pihak teradu. Ketua DPRD sebagai pihak yang diperiksa tetap berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Sebaliknya, hak tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai hak untuk menghindari pemeriksaan.

Standar yang benar adalah dugaan harus diperiksa, bukti harus diuji, pihak teradu harus didengar, dan kesimpulan harus dibuat berdasarkan fakta. Dengan demikian, pemeriksaan BK dan proses Pidana menjadi proses due process of law dalam ranah etik maupun pidana, bukan penghakiman berdasarkan opini publik.

Baca Juga :  Wabup Bone Kunjungi BNPB di Jakarta, Bahas Penguatan Mitigasi dan Respons Bencana Daerah

I. KONSTRUKSI HUKUM

Peristiwa a quo dibangun dalam tiga lapis pertanggungjawaban:

LAPIS PERTAMA — ETIK: apakah perilaku tersebut melanggar Kode Etik DPRD Kabupaten Bone, sumpah/janji, kepatutan dan kehormatan jabatan?

LAPIS KEDUA — ADMINISTRATIF/KELEMBAGAAN: apakah perilaku tersebut mengganggu kehormatan, kredibilitas dan citra DPRD serta menciptakan lingkungan kerja yang tidak patut?

LAPIS KETIGA — PIDANA: apabila terdapat tindakan fisik yang memenuhi unsur penganiayaan, apakah fakta tersebut memenuhi Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau ketentuan pidana lain yang relevan? Penentuan lapis ketiga berada pada aparat penegak hukum.

J. PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat diberikan pendapat sebagai berikut:

  1. Dugaan penganiayaan oleh seorang Ketua DPRD tetap dapat diperiksa dalam ranah hukum pidana. Status sebagai pejabat publik tidak memberikan kekebalan terhadap pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pribadi yang diduga merupakan tindak pidana.
  2. Apabila bukti medis, saksi, rekaman, dokumen, dan alat bukti lain menunjukkan adanya tindakan kekerasan serta terpenuhinya unsur penganiayaan, maka aparat penegak hukum mempunyai dasar untuk memproses dugaan tersebut sesuai hukum acara yang berlaku. Tindakan fisik tersebut terbukti dan memenuhi unsur penganiayaan, peristiwa dapat pula mempunyai konsekuensi pidana berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023. namun kesimpulan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
  3. Apabila perbuatan tersebut terbukti, terdapat dimensi etik yang berdiri sendiri. Seorang anggota/pimpinan DPRD wajib menjaga etika, norma, martabat dan kehormatan lembaga. Perbuatan kekerasan yang terbukti dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh Badan Kehormatan sesuai kewenangannya.
  4. Proses pidana dan proses etik sebaiknya dan seharusnya berjalan secara objektif, independen dan berbasis bukti. Tidak boleh ada tekanan politik, intimidasi, atau penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses penegakan hukum maupun pemeriksaan etik.
  5. Pihak korban perlu menjaga seluruh bukti secara utuh dan terdokumentasi, termasuk bukti medis, foto luka, rekaman, saksi, pesan elektronik, dan kronologi tertulis. Pengaduan etik sebaiknya disertai bukti yang cukup serta menjelaskan secara terukur norma etik yang diduga dilanggar
  6. Dugaan tindakan terhadap staf memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa dalam ranah etik DPRD.
  7. Kedudukan Ketua DPRD sebagai pejabat publik menuntut standar perilaku dan keteladanan yang lebih tinggi.
  8. Relasi kuasa antara pimpinan dan staf merupakan keadaan yang relevan dalam menilai bobot etik perbuatan.
  9. Proses etik tidak harus menunggu putusan pidana karena kewenangan BK berdasarkan Pasal 56–57 PP Nomor 12 Tahun 2018 berdiri pada ranah kepatuhan terhadap sumpah/janji dan Kode Etik.
  10. Jabatan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban etik.

K. REKOMENDASI HUKUM

  1. BK segera mengamankan seluruh alat bukti, terutama CCTV.
  2. Melakukan pemeriksaan terstruktur dengan matriks unsur perbuatan–bukti–keterangan saksi.
  3. Memeriksa secara terpisah korban, saksi dan pihak teradu.
  4. Memastikan pihak teradu memperoleh kesempatan klarifikasi dan pembelaan.
  5. Menilai setiap tindakan dalam konteks satu rangkaian peristiwa dan relasi kuasa.
  6. Membuat kesimpulan etik berdasarkan standar pembuktian yang ditetapkan dalam tata beracara DPRD, bukan berdasarkan tekanan politik atau opini media.
  7. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, fakta yang relevan dapat disampaikan/diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum.
  8. Apabila pelanggaran etik terbukti, menjatuhkan sanksi secara proporsional sesuai Kode Etik dan melaporkan hasilnya sesuai mekanisme PP Nomor 12 Tahun 2018.

L. PENUTUP

Dengan demikian, pendekatan hukum terhadap perkara ini tidak berhenti pada pertanyaan apakah tindakan tersebut “pantas atau tidak pantas”. Pertanyaan hukumnya adalah apakah terdapat perbuatan yang dapat dibuktikan, norma apa yang dilanggar, siapa yang berwenang menilai, bagaimana pembuktiannya, dan apa konsekuensi hukumnya.

Dalam konteks DPRD, dugaan kekerasan atau tindakan merendahkan terhadap staf harus ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban etik, kelembagaan dan—apabila unsur pidana terpenuhi—pertanggungjawaban pidana. Ketiganya dapat berjalan dalam ranah kewenangan masing-masing.

Jabatan Ketua DPRD tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum dan Kode Etik. Sebaliknya, semakin tinggi jabatan publik, semakin tinggi tuntutan keteladanan dan akuntabilitasnya.

Dugaan kekerasan oleh pejabat publik merupakan persoalan yang mempunyai dua dimensi: pertanggungjawaban hukum sebagai individu dan tanggung jawab etika sebagai pemegang jabatan publik. Keduanya harus diproses melalui mekanisme masing-masing, berdasarkan bukti yang sah dan tanpa intervensi.

Opini ini bersifat analisis hukum awal. Untuk dijadikan dokumen resmi dalam laporan polisi, pengaduan kepada Badan Kehormatan, somasi, atau dokumen litigasi, bagian fakta, identitas pihak, tanggal kejadian, lokasi, bukti medis, saksi, serta peraturan-peraturan yang bertalian.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian
Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis
PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral
Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah
Atap Bocor, Lantai Berlubang: Puluhan Siswa SD di Pelosok Bone Belajar di Tengah Ancaman Keselamatan
UNIM Bone Makin Mendunia, Peminat Tembus 9 Provinsi hingga Afrika
Pesan Bupati Bone Di Malam Ramah Tamah Purna Paskibraka dan Jamnas 2026 Bikin Merinding
Serunya Anak dan Ibu Berkolaborasi, Lomba Mewarnai HUT RI di TK Negeri Pembina Penuh Makna

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:27 WITA

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WITA

Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian

Jumat, 4 September 2026 - 20:16 WITA

Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis

Jumat, 4 September 2026 - 00:16 WITA

PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral

Kamis, 3 September 2026 - 21:46 WITA

Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah

Berita Terbaru