Maraknya Penetapan Tersangka Debitur oleh Pihak Leasing, Ketua Harian YALPK Soroti Dugaan Cacat Hukum dalam Akta Fidusia

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 22:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Fenomena meningkatnya penetapan tersangka terhadap debitur oleh perusahaan leasing dengan tuduhan penggelapan objek jaminan fidusia (Pasal 36 UU Fidusia) dan/atau Pasal 372 KUHP kembali menuai perhatian publik. Kasus ini menimbulkan perdebatan hukum di kalangan masyarakat dan praktisi hukum mengenai sah atau tidaknya tindakan tersebut.

Menanggapi hal ini, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., selaku Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK Group), memberikan pandangannya terkait dasar hukum dan keabsahan proses penetapan tersangka terhadap debitur.

Menurut Bramada, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan dapat diuji melalui praperadilan.

“Penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Jika hanya berdasarkan laporan kreditur tanpa akta fidusia yang sah, maka penetapan tersebut tidak memenuhi syarat objektif,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 5–11, agar Pasal 36 UU Fidusia dapat diterapkan, harus ada perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Bila akta fidusia dibuat tanpa kehadiran pemberi fidusia (debitur), maka akta tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Baca Juga :  Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam

Hubungan Hukum Bersifat Perdata, Bukan Pidana

Bramada menegaskan bahwa hubungan antara debitur dan kreditur merupakan hubungan perdata yang diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, bukan tindak pidana.

“Persoalan pengalihan atau penguasaan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit adalah wanprestasi (cidera janji), bukan penggelapan,” jelasnya.

Rujukan Surat Edaran Kabareskrim

Lebih lanjut, Bramada mengutip Surat Edaran Kabareskrim Polri Nomor: B/2110/VIII/2009, yang menegaskan bahwa:

  • Laporan debitur terhadap perusahaan pembiayaan terkait penarikan unit tidak boleh diproses dengan pasal pencurian atau perampasan.
  • Laporan perusahaan pembiayaan terhadap debitur yang mengalihkan unit tidak boleh diproses dengan pasal penggelapan atau tindak pidana lainnya.

Dengan demikian, menurutnya, laporan dugaan penggelapan objek fidusia seharusnya diselesaikan secara perdata atau mediasi konsumen, bukan melalui jalur pidana.

Baca Juga :  Andi Akmal Pasluddin, Aktor di Balik Pembangunan Jembatan Angkue

Dugaan Cacat Formil dan Pelanggaran UUPK

Bramada juga menyoroti adanya dugaan cacat formil dalam pembuatan akta jaminan fidusia tanpa kehadiran langsung debitur dan hanya berdasarkan surat kuasa bermuatan klausula baku. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Ia bahkan menemukan adanya perbedaan data uang muka (down payment) antara kontrak pembiayaan dan nilai pembayaran sebenarnya oleh konsumen. “Ini menunjukkan bahwa debitur adalah pihak yang beritikad baik, bukan pelaku kejahatan sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.

Pesan untuk Lembaga Pembiayaan

Di akhir pernyataannya, Bramada mengingatkan agar lembaga pembiayaan di sektor keuangan tetap menghormati hak-hak konsumen dan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses kredit.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Bramada mengimbau:

  • Berhati-hatilah saat mengajukan kredit.
  • Pastikan pihak pembiayaan melakukan verifikasi dan menghadirkan debitur saat akta fidusia dibuat.

“Keberadaan hukum harus melindungi semua pihak secara adil, termasuk konsumen yang beritikad baik,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Unik dan Menghibur! Balap Ojek Gabah Rakyat KWR Cilellang Majang Dibuka Bupati Bone
59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja
Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar
Dari Lereng Bulu Cina, Wabup Bone Bawa Kabar Baik Untuk Pecinta Balap Motor
Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis
Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman
Pimpin Upacara 1 Oktober, Wabup Bone Tegaskan Pancasila Kekuatan Pemersatu Bangsa
Bupati Bone dan TNI Turun ke Sawah, Kajaolaliddong Disiapkan Jadi Sentra Kedelai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Unik dan Menghibur! Balap Ojek Gabah Rakyat KWR Cilellang Majang Dibuka Bupati Bone

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:03 WITA

59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WITA

Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WITA

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman

Berita Terbaru