Maraknya Penetapan Tersangka Debitur oleh Pihak Leasing, Ketua Harian YALPK Soroti Dugaan Cacat Hukum dalam Akta Fidusia

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 22:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Fenomena meningkatnya penetapan tersangka terhadap debitur oleh perusahaan leasing dengan tuduhan penggelapan objek jaminan fidusia (Pasal 36 UU Fidusia) dan/atau Pasal 372 KUHP kembali menuai perhatian publik. Kasus ini menimbulkan perdebatan hukum di kalangan masyarakat dan praktisi hukum mengenai sah atau tidaknya tindakan tersebut.

Menanggapi hal ini, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., selaku Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK Group), memberikan pandangannya terkait dasar hukum dan keabsahan proses penetapan tersangka terhadap debitur.

Menurut Bramada, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan dapat diuji melalui praperadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Jika hanya berdasarkan laporan kreditur tanpa akta fidusia yang sah, maka penetapan tersebut tidak memenuhi syarat objektif,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 5–11, agar Pasal 36 UU Fidusia dapat diterapkan, harus ada perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Bila akta fidusia dibuat tanpa kehadiran pemberi fidusia (debitur), maka akta tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Baca Juga :  Komitmen Kuatkan Literasi Pemuda, Rumah Baca RUMI Kembali Gelar Seminar Literasi

Hubungan Hukum Bersifat Perdata, Bukan Pidana

Bramada menegaskan bahwa hubungan antara debitur dan kreditur merupakan hubungan perdata yang diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, bukan tindak pidana.

“Persoalan pengalihan atau penguasaan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit adalah wanprestasi (cidera janji), bukan penggelapan,” jelasnya.

Rujukan Surat Edaran Kabareskrim

Lebih lanjut, Bramada mengutip Surat Edaran Kabareskrim Polri Nomor: B/2110/VIII/2009, yang menegaskan bahwa:

  • Laporan debitur terhadap perusahaan pembiayaan terkait penarikan unit tidak boleh diproses dengan pasal pencurian atau perampasan.
  • Laporan perusahaan pembiayaan terhadap debitur yang mengalihkan unit tidak boleh diproses dengan pasal penggelapan atau tindak pidana lainnya.

Dengan demikian, menurutnya, laporan dugaan penggelapan objek fidusia seharusnya diselesaikan secara perdata atau mediasi konsumen, bukan melalui jalur pidana.

Baca Juga :  Ritel Modern Marak Tak Sesuai Aturan, SAPMA PP Bone Minta Pemkab Bertindak

Dugaan Cacat Formil dan Pelanggaran UUPK

Bramada juga menyoroti adanya dugaan cacat formil dalam pembuatan akta jaminan fidusia tanpa kehadiran langsung debitur dan hanya berdasarkan surat kuasa bermuatan klausula baku. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Ia bahkan menemukan adanya perbedaan data uang muka (down payment) antara kontrak pembiayaan dan nilai pembayaran sebenarnya oleh konsumen. “Ini menunjukkan bahwa debitur adalah pihak yang beritikad baik, bukan pelaku kejahatan sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.

Pesan untuk Lembaga Pembiayaan

Di akhir pernyataannya, Bramada mengingatkan agar lembaga pembiayaan di sektor keuangan tetap menghormati hak-hak konsumen dan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses kredit.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Bramada mengimbau:

  • Berhati-hatilah saat mengajukan kredit.
  • Pastikan pihak pembiayaan melakukan verifikasi dan menghadirkan debitur saat akta fidusia dibuat.

“Keberadaan hukum harus melindungi semua pihak secara adil, termasuk konsumen yang beritikad baik,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bone Wacanakan WFH Setiap Rabu untuk ASN, Tekan Konsumsi BBM
Dansat Brimob Polda Sulsel Lepas Delapan Atlet Inkanas Ke Seleknas Jakarta, Bawa Misi Harumkan Nama Daerah
Alumni Uniasman Andi Lulu Isvany Raih Predikat Lulusan Berprestasi Doktor Ilmu Hukum UMI
Wabup Bone Hadiri Panen Perdana Ikan Nila di Cempaniga, Resmikan Wisata Mancing Tiro Bulu
HMI Bone “Mati Suri”? Komisariat UPP PGSD Guncang Internal, Desak Kepengurusan Segera Berbenah
Wabup Bone Lepas 387 CJH Kloter Perdana 2026, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026
Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:04 WITA

Bupati Bone Wacanakan WFH Setiap Rabu untuk ASN, Tekan Konsumsi BBM

Jumat, 24 April 2026 - 15:57 WITA

Dansat Brimob Polda Sulsel Lepas Delapan Atlet Inkanas Ke Seleknas Jakarta, Bawa Misi Harumkan Nama Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 20:34 WITA

Alumni Uniasman Andi Lulu Isvany Raih Predikat Lulusan Berprestasi Doktor Ilmu Hukum UMI

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WITA

Wabup Bone Hadiri Panen Perdana Ikan Nila di Cempaniga, Resmikan Wisata Mancing Tiro Bulu

Rabu, 22 April 2026 - 11:43 WITA

Wabup Bone Lepas 387 CJH Kloter Perdana 2026, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Berita Terbaru