YALPK GROUP Temukan Dugaan Pelanggaran Leasing Dalam Pembuatan Akta Fidusia Tanpa Kehadiran Konsumen

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau finance terkait proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Proses ini diduga dilakukan tanpa kehadiran langsung konsumen sebagai pemberi fidusia di hadapan notaris. Ketidakhadiran konsumen ini menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan menggunakan Surat Kuasa yang disiapkan secara sepihak sebagai persyaratan administrasi pembiayaan, disusun tanpa partisipasi aktif konsumen dan dijadikan dasar untuk memberikan kewenangan kepada notaris.

Lebih lanjut, Surat Kuasa tersebut merupakan dokumen baku yang disiapkan sebelumnya oleh leasing atau finance dan digunakan dalam format yang sama untuk seluruh konsumen.

Secara hukum, hal ini termasuk dalam pengertian klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyatakan:

“Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”

Secara substansial, Surat Kuasa tersebut memuat klausula yang menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak jaminan atas barang yang dibeli secara angsuran, sekaligus memberikan kewenangan penuh kepada leasing/finance untuk bertindak atas nama konsumen, termasuk menandatangani Akta Jaminan Fidusia. Praktik ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf h UUPK, yang berbunyi:

Baca Juga :  Ketua Kwarcab Pramuka Bone Sambangi Perkemahan Kwarran Tanete Riattang

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: (h) menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.”

Selain itu, substansi Surat Kuasa menunjukkan bahwa leasing/finance bertindak sekaligus sebagai pembuat, penerima, dan pelaksana kuasa, sehingga menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan menghilangkan hak konsumen untuk mengetahui, memahami, dan menyetujui secara sadar perbuatan hukum yang membebani mereka. Praktik ini jelas melanggar hak-hak konsumen yang dijamin dalam Pasal 4 huruf c, d, dan g UUPK, yang berbunyi:

Pasal 4 huruf c: “Setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”

Baca Juga :  Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Pasal 4 huruf d: “Setiap konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.”

Pasal 4 huruf g: “Setiap konsumen berhak diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif serta mendapat perlindungan terhadap ancaman yang merugikan.”

Akibat dari penggunaan klausula baku yang dilarang tersebut, Surat Kuasa menjadi batal demi hukum sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UUPK, yang menyatakan:

“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”

Dengan demikian, seluruh tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa ini, termasuk penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang menggunakan Surat Kuasa tersebut, berpotensi tidak sah dan cacat hukum.

Sebagai Ketua Harian YALPK GROUP, “Saya menekankan bahwa praktik semacam ini perlu mendapat perhatian dan pengawasan serius dari otoritas terkait,kami mendorong seluruh pelaku usaha leasing/finance untuk mematuhi UUPK, menjalankan praktik bisnis yang transparan, adil, dan menghormati hak-hak konsumen”,tegas Bramada

YALPK GROUP akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU
Andi Akmal Pimpin Rapat Persiapan Porprov Sulsel XVIII, Bone Bidik Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi
IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Jadi Co-Host Kolaborasi Internasional Binus University dan Sydney University
Ukir Sejarah di HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bontocani Raih Penghargaan Perdana di Bawah Kepemimpinan AKP Kamaluddin
TK Islam Athirah Bukaka Bone Cetak Generasi Berkarakter dan Berprestasi
AE Lamone Juara Kapolres Cup 2026 Bone, Siap Wakili Bone di Kapolda Cup Road to Kapolri Cup
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:51 WITA

Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:03 WITA

WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:20 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:19 WITA

IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Jadi Co-Host Kolaborasi Internasional Binus University dan Sydney University

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:39 WITA

Ukir Sejarah di HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Bontocani Raih Penghargaan Perdana di Bawah Kepemimpinan AKP Kamaluddin

Berita Terbaru

Opini

Menyerah dengan Lebih Estetik

Sabtu, 4 Jul 2026 - 09:10 WITA