Oleh : IWAN TARUNA, S.H (Pimpinan Redaksi Trisaktinews.com)
TRISAKTINEWS.COM — Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, Indonesia kembali berada di sebuah persimpangan sejarah.
Bukan karena negara ini sedang mengalami keruntuhan seperti yang terjadi menjelang tumbangnya Orde Baru. Bukan pula karena demokrasi telah berhenti bekerja sepenuhnya. Justru sebaliknya. Demokrasi masih berjalan. Pemilu tetap dilaksanakan. Kebebasan pers masih hidup. Kritik terhadap pemerintah masih dapat disampaikan melalui berbagai saluran.
Namun di balik seluruh prosedur demokrasi tersebut, tumbuh sebuah pertanyaan yang semakin sering terdengar di ruang publik:
Mengapa setelah hampir tiga dekade reformasi, begitu banyak persoalan mendasar bangsa yang terasa belum terselesaikan?
Pertanyaan itu tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari pengalaman sehari-hari masyarakat yang berhadapan dengan biaya hidup yang meningkat, lapangan kerja yang semakin kompetitif, ketimpangan sosial yang masih tinggi, serta munculnya perasaan bahwa negara semakin sibuk mengelola program daripada menyelesaikan akar persoalan.
Pelemahan nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir hanya menjadi salah satu simbol dari kecemasan yang lebih besar. Yang sesungguhnya sedang melemah bukan sekadar mata uang, melainkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam menjawab tantangan zaman.
Dalam ilmu politik, kondisi semacam ini dikenal sebagai crisis of performance legitimacy krisis legitimasi yang muncul bukan karena pemerintah tidak dipilih secara sah, melainkan karena masyarakat mulai meragukan efektivitas pemerintahan dalam menghasilkan solusi.
Samuel Huntington pernah mengingatkan bahwa persoalan utama sebuah negara bukan pertama-tama soal demokratis atau tidak demokratis, melainkan apakah negara tersebut mampu memerintah secara efektif. Demokrasi yang gagal menghadirkan hasil akhirnya akan kehilangan daya tariknya sendiri.
Di sinilah sesungguhnya letak tantangan Indonesia hari ini.
Ketika Reformasi 1998 bergulir, musuh yang dihadapi bangsa ini sangat jelas: otoritarianisme.
Kekuasaan terpusat, kebebasan sipil dibatasi, oposisi dilemahkan, dan ruang partisipasi publik nyaris tertutup. Dalam konteks seperti itu, demonstrasi mahasiswa memperoleh legitimasi moral yang sangat kuat karena menjadi satu-satunya jalan untuk mendorong perubahan.
Reformasi tidak lahir sekadar untuk mengganti presiden. Reformasi lahir untuk mengubah sistem.
Hasilnya tidak bisa dianggap kecil.
Indonesia berhasil membangun salah satu demokrasi terbesar di dunia. Pemilihan presiden berlangsung secara langsung. Kebebasan pers berkembang. Desentralisasi memberikan ruang lebih besar kepada daerah. Masyarakat sipil tumbuh menjadi kekuatan penting dalam kehidupan berbangsa.
Tetapi sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu bergerak maju secara linear.
Larry Diamond menyebut fenomena ini sebagai democratic recession, ketika demokrasi tidak runtuh secara formal, tetapi mengalami penurunan kualitas secara perlahan. Pemilu tetap berlangsung, namun kualitas representasi menurun. Kebebasan tetap ada, tetapi kemampuan rakyat memengaruhi kebijakan semakin terbatas. Institusi masih berdiri, tetapi semakin sulit menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Indonesia tampaknya mulai menghadapi gejala tersebut.
Kita menyaksikan biaya politik yang semakin mahal, dominasi elite yang semakin kuat, serta meningkatnya kesan bahwa ruang politik lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya dibandingkan mereka yang memiliki kapasitas.
Di sinilah kritik mengenai oligarki menemukan relevansinya.
Daron Acemoglu dan James Robinson dalam karya Why Nations Fail menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh kualitas institusinya. Negara akan berkembang ketika institusinya inklusif, yaitu membuka kesempatan yang luas bagi partisipasi warga negara. Sebaliknya, negara akan mengalami stagnasi ketika institusinya menjadi ekstraktif, yakni ketika kekuasaan dan sumber daya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Pertanyaan yang perlu diajukan kepada diri kita hari ini bukan apakah Indonesia masih demokratis atau tidak.
Pertanyaannya adalah: apakah demokrasi Indonesia semakin inklusif atau justru semakin eksklusif?
Dalam situasi ketidakpuasan seperti sekarang, demonstrasi kembali menjadi pemandangan yang lazim.
Ini adalah hal yang wajar.
Demonstrasi merupakan bagian penting dari demokrasi. Kritik terhadap pemerintah bukan ancaman bagi negara, melainkan tanda bahwa ruang demokrasi masih bekerja.
Namun ada perbedaan mendasar antara demonstrasi pada tahun 1998 dan demonstrasi pada era demokrasi saat ini.
Pada 1998, demonstrasi menjadi jalan perubahan karena hampir tidak ada saluran politik lain yang tersedia.
Hari ini, Indonesia memiliki pemilu reguler, kebebasan pers, media sosial, Mahkamah Konstitusi, sistem multipartai, dan berbagai mekanisme partisipasi publik lainnya.
Karena itu, demonstrasi seharusnya dipahami sebagai instrumen koreksi, bukan instrumen pengganti demokrasi itu sendiri.
Tantangan terbesar bangsa ini bukan kurangnya demonstrasi.
Tantangan terbesar bangsa ini adalah bagaimana mengubah energi demonstrasi menjadi energi reformasi institusional.
Sebab mengganti pemimpin jauh lebih mudah daripada memperbaiki sistem.
Pada titik inilah gagasan mengenai Reformasi Jilid II menjadi relevan.
Reformasi Jilid II bukanlah proyek menjatuhkan pemerintahan. Bukan pula romantisme politik yang membayangkan pengulangan 1998 dalam bentuk yang sama.
Musuh utama bangsa hari ini berbeda dengan musuh bangsa pada tahun 1998.
Jika dahulu musuhnya adalah otoritarianisme, maka kini musuhnya adalah oligarki yang beradaptasi di dalam demokrasi, politik transaksional yang menggerus meritokrasi, birokrasi yang lamban bertransformasi, rendahnya kualitas pendidikan politik, serta semakin lebarnya jarak antara negara dan rakyat.
Karena itu, Reformasi Jilid II tidak membutuhkan kudeta.
Kudeta hanya mengganti aktor.
Ia tidak menyelesaikan persoalan institusi.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa jalan pintas politik hampir selalu menghasilkan ketidakpastian yang lebih besar daripada masalah yang hendak diselesaikan.
Yang dibutuhkan Indonesia justru sebaliknya: penguatan institusi.
Partai politik harus kembali menjadi sekolah kepemimpinan, bukan sekadar kendaraan elektoral. Pendidikan harus menjadi investasi utama bangsa. Birokrasi harus lebih profesional dan meritokratis. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan politik. Dan yang tidak kalah penting, masyarakat harus menjadi warga negara yang aktif, bukan sekadar pemilih lima tahunan.
Alexis de Tocqueville pernah mengingatkan bahwa setiap bangsa pada akhirnya memperoleh pemerintahan yang mencerminkan kualitas masyarakat politiknya.
Kalimat itu relevan bagi Indonesia hari ini.
Kita tidak dapat terus-menerus menyalahkan elite tanpa memperbaiki budaya politik kita sendiri.
Politik uang, hoaks, polarisasi, pragmatisme elektoral, dan rendahnya literasi demokrasi merupakan persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pergantian pemimpin.
Reformasi yang sesungguhnya harus menyentuh cara berpikir masyarakat tentang politik itu sendiri.
Pada akhirnya, Indonesia tidak sedang membutuhkan revolusi.
Indonesia membutuhkan pembaruan.
Yang harus diperjuangkan bukanlah runtuhnya demokrasi, melainkan kembalinya demokrasi pada tujuan awalnya: menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.
Jika Reformasi 1998 berhasil membebaskan Indonesia dari otoritarianisme, maka Reformasi Jilid II harus membebaskan Indonesia dari stagnasi institusional, oligarki politik, dan ketidakmampuan negara menjawab tantangan abad ke-21.
Sebab persoalan terbesar bangsa ini bukan lagi siapa yang memegang kekuasaan.
Persoalan sesungguhnya adalah apakah kekuasaan tersebut masih mampu bekerja untuk rakyat.
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka Reformasi Jilid II bukan sekadar wacana.
Ia adalah kebutuhan sejarah.
Penulis : Iwan Taruna, Pimpinan Redaksi
Editor : Admin Redaksi








