Panwascam Mare Gencar Lakukan Sosialisasi Netralitas Kades, ASN dan Politik Uang

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebentar lagi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mare, terus aktif bersosialisasi terkait Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Aparatur Sipil Negara serta Politik Uang.

Setelah sebelumnya menghadiri kegiatan Musrenbang Di Desa Tellu Boccoe, malam tadi bertempat di Masjid Jami Al Ansar Batu Gading, Ketua Panwaslu Kecamatan Mare hadir di Acara Peringatan Maulid di Dusun Batu Gading, Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, 18 September 2024.

Iwan Taruna selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Mare pada kesempatan itu menyampaikan hal penting sebelum memasuki tahapan kampanye.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Batu Gading, perkenankan kami dari Panwaslu Kecamatan Mare menyampaikan imbauan Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN dan Politik Uang,”kata Iwan Taruna

Dia juga menyampaikan aturan yang mengatur tentang Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN dan juga Politik Uang.

Baca Juga :  Hadiri Kegiatan “Cooling System” Kordiv HPS Bawaslu Bone Sampaikan Ini

“Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf (g) bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, sementara di huruf (j) bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Sementara Perangkat Desa diatur juga pada Pasal 51 huruf (g) dan (j),”ucap Iwan Taruna

“Sementara Netralitas Aparatur Sipil Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 5 ayat huruf (n) yang terdiri dari 7 poin yang salah satunya tidak boleh ikut kampanye. Sementara aturan yang mengatur tentang politik uang tidak dibenarkan pada Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 187a ayat (1) dan (2),”sambungnya

Baca Juga :  Peserta Jalan Santai Anti Mager Kompak Teriak “Andalan” “Beramal”

Terakhir, Iwan Taruna juga mengajak warga Desa Batu Gading untuk melaporkan ke Panwascam Mare ketika mendapatkan praktik politik uang atau bahkan terkait Netralitas ASN.

“Terakhir ingin kami sampaikan, jangan karena uang 200 ribu sahabat atau keluarga kami di Mare khususnya di Desa Batu Gading terjerat pidana, karena siapa yang memberi dan menerima semua dapat di pidana. Jadi jangan karena perbutan atau hasrat sesaat bisa membuat kita menyesal di kemudian hari, silahkan memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani bukan karena diberi uang oleh Calon tertentu,”tutup Iwan Taruna

Untuk diketahui, hadir pada peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tersebut Perwakilan Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa Batu Gading, Ketua BPD Batu Gading, Perangkat Desa Batu Gading, Kepala Sekolah SMP 4 Batu Gading dan Masyarakat Desa Batu Gading. (*/it)

Berita Terkait

Di Duga Gadaikan Aset Negara, Aktifis Akan Laporkan Direksi BUMD PT Sarana Jaya Ke KPK
Kecelakaan Maut di Poros Bone-Sinjai, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal di Tempat
HMI Komisariat Sejajaran Bone Gelar Aksi Demonstrasi, Berikut Tuntutannya
Wabup Bone Hadiri Dedicated Team Meeting Forum PINISI SULTAN 2025, Dorong Sinergi Percepatan Investasi di Sulsel
Ketua Komisi IV DPRD Bone Tindak Lanjuti Evaluasi Jam Kerja Guru: Fokus pada Perlindungan Psikis dan Profesionalisme
Assessment Center Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Projab Kasat Reskrim Polres Toraja Utara
Wabup Bone Sidak Puskesmas Ajangale: Tekankan Kedisiplinan dan Prioritas Pelayanan Pasien
Bupati Bone Pimpin Rapat Evaluasi Sidak TPR, Tegas Larang Pungli di Lingkup Dishub
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 21:24 WITA

Di Duga Gadaikan Aset Negara, Aktifis Akan Laporkan Direksi BUMD PT Sarana Jaya Ke KPK

Jumat, 25 April 2025 - 14:37 WITA

Kecelakaan Maut di Poros Bone-Sinjai, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal di Tempat

Kamis, 24 April 2025 - 19:58 WITA

HMI Komisariat Sejajaran Bone Gelar Aksi Demonstrasi, Berikut Tuntutannya

Selasa, 22 April 2025 - 21:00 WITA

Wabup Bone Hadiri Dedicated Team Meeting Forum PINISI SULTAN 2025, Dorong Sinergi Percepatan Investasi di Sulsel

Selasa, 22 April 2025 - 16:35 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Bone Tindak Lanjuti Evaluasi Jam Kerja Guru: Fokus pada Perlindungan Psikis dan Profesionalisme

Berita Terbaru