Bidpropam Polda Jatim Periksa Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Bripda Satya

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Satya terus bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPRAM) Polda Jawa Timur. Korbannya ialah 2 pelajar berinisial VSL (15 tahun) dan FO (15 tahun), asal Kedinding, Kota Surabaya.

Tindaklanjut dari Bidpropram Polda Jawa Timur atas penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban berinisial VSL berserta ibunya, Rita Astari (48 tahun). Keduanya hadir di ruang pemeriksaan Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur didampingi oleh Advokad Dodik Firmansyah, S.H., selaku Kuasa Hukumya, pada Senin siang, 6 Oktober 2025.

Pantauan media, Rita Astari dan anaknya beserta Dodik Firmansyah masuk ke ruang pemeriksaan Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13. 15 WIB. Mereka membawa sejumlah dokumen sebagai bukti dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Satya.

Kurang lebih 3 jam di ruang pemeriksaan, sekitar jam 16.00 WIB, Rita Astari dan anaknya (VSL) beserta Dodik Firmansyah keluar ruangan pemeriksaan. Tidak banyak kata-kata yang diterangkan oleh Rita Astari saat dimintai tanggapannya oleh wartawan.

Rita Astari hanya berujar singkat, “Kami ingin pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya. Anak saya sampai sekarang masih trauma sejak kejadian itu”.

Selebihnya, Rita Astari menyerahkan sepenuhnya pendampingan hukum atas kasus tersebut kepada Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukumnya. Di saat yang saat, Dodik Firmansya berterima kasih kepada Penyelidik Bid Propram Polda Jawa Timur khususnya di Unit 2 Subbid Paminal yang aktif berkomunikasi dengannya dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh putra dari kliennya.

“Kami harap dari kasus ini, Teradu yakni Bripa S, bisa diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika bisa, dipecat dari Polri karena sudah mencoreng nama institusi Polri,” tegas Dodik Firmansyah.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Pencurian Rp55 Juta Naik ke Penyidikan, Rizqan Thayyiba Apresiasi Satreskrim Polres Pamekasan

Apresiasi setinggi-tingginya ditujukan Dodik Firmansyah kepada Tim Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur. Dodik Firmansyah yakin Bid Propram Polda Jawa Timur bisa menuntaskan laporan kliennya dengan tuntas dan berkeadilan.

Ipda Dwi Setyawan selaku Panit 2 Subbid Paminal Bid Propram Polda Jawa Timur saat dimintai tanggapan terkait laporan dari Rita Astari, belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Kilas balik Bripda Satya dilaporkan oleh Rita Astari ke Bid Propram Polda Jawa Timur atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya berinisial VSL dan teman anaknya berinsial FO. Kejadian dugaan penganiayaan tersebut pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Akibat penganiayaan itu, VSL mengalami lebam dan luka-luka.

Kronologi kejadian bermula ketika VSL berangkat dari Jalan Kedinding (Kota Surabaya) hendak mengambil perlengkapan drum band di rumah temannya di Kelurahan Bulak Banteng. VSL, berboncengan dengan FO mengendarai motor Honda Scoopy warna merah. Kemudian dari belakang, 2 orang temannya lagi berboncengan mengendarai motor GL Max.

Begitu sampai di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka dan saat hendak belok kanan, VSL berpas-pasan dengan oknum Polisi bernama Bripda Satya alias Yaya. Bripda Satya alias Yaya naik kendaraan Scoopy warna hijau dibonceng oleh temannya.

Kemudian Bripda Satya menegur VSL yang dianggap melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Padahal, VSL berkendara pelan-pelan. Saat ditegur itu, VSL bilang ke Bripda Satya, “Sapurane nek aku salah.”

Rupanya permintaan maaf itu membuat Bripda Satya tersulut emosinya. Bripda Satya turun dari motornya lalu melampiaskan amarahnya dengan memukul VSL pakai tangan kosong. VSL juga ditendang. Selain VSL, FO juga tidak luput dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripda Satya.

Baca Juga :  Sinjai Jadi Lokasi Program Review Kerja Sama Jepang–Kemendagri, Evaluasi Bantuan Sekolah Libatkan Warga

Tindakan pemukulan tersebut berhenti setelah dilerai oleh temannya Bripda Satya. Puas melampiaskan amarahnya, Bripda Satya beranjak pergi meninggalkan VSL. VSL yang babak belur dihajar Bripda Satya terkulai lemah tak berdaya lagi. Kemudian dia dibawa pulang oleh temannya.

Saat tiba di rumahnya, VSL tidak langsung bercerita ke orang tuanya atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Satya. Rita Astari, ibu VSL, baru mengetahui penganiayaan tersebut pada Jumat pagi, 22 Agustus 2025, setelah diberitahu VSL.

Pengakuan VSL terhadap ibunya, dia dipukuli di kepalanya sebanyak 3 kali oleh orang tak dikenal di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka. Mendapat pengakuan itu, Rita Astari menghubungi Ketua RT (Rukun Tetangga) untuk mencari identitas terduga pelaku.

Ketua RT kemudian mengecek kamera pengawas lingkungan (CCTV), dan mendapati adanya kejadian dugaan penganiayaan pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa terduga pelaku ialah Bripda Satya yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Tidak terima anaknya dianiaya, Rita Astari kemudian melapor ke Bid Propram Polda Jawa Timur pada Rabu siang, 27 Agustus 2025. Rita Astari datang ke Bidpropram Polda Jatim bersama dengan anaknya yang jadi korban penganiayaan berinisial VSL (15 tahun). Turut datang bersama dengan Rita Astari ke Bidpropram Jatim ialah seorang korban lainnya, yakni inisial FO (15 tahun), didampingi oleh Dodik Firmansyah dan Advokat Sukardi.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu
BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi
Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan
Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG
Lalai Terapkan K3, Proyek Rp16 Miliar Sport Center Bojonegoro Ancam Nyawa
Sinjai Kirim 32 Atlet Basket ke Pra Porprov 2025, Target Lolos ke Porprov Wajo–Bone
Diduga Halangi Hak Hukum Nasabah, Kepala Unit BRI Kunir Terancam Somasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:39 WITA

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 20:36 WITA

HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu

Jumat, 14 November 2025 - 20:33 WITA

BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi

Jumat, 14 November 2025 - 20:29 WITA

Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan

Jumat, 14 November 2025 - 20:24 WITA

Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG

Berita Terbaru