Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Aspi, Akar Rumput

Hasil Lomba Cerdas Cermat itu—jawaban benar yang dihukum—adalah rapor dari dua belas tahun pelajaran yang keliru.

Saya ingin tertawa menonton skandal yang memang terasa seperti lelucon, tapi sesungguhnya sangat pahit, lebih pahit dari kopi tanpa gula pada pagi yang terlanjur sial. Pada 9 Mei 2026, pada babak final Lomba Cerdas Cermat “Empat Pilar MPR RI” tingkat Provinsi Kalimantan Barat, seorang siswi dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan dengan benar tapi disalahkan.

Ia menjawab dengan lengkap dan runtut tapi lalu diganjar nilai minus lima. Regu lain menjawab hal yang identik, dan mendapat nilai penuh. Ini bukan sekadar ironi yang sederhana. Ini adalah cermin yang terlalu jujur tentang negara yang sudah lama bercermin ke tembok.

Polemik bermula dari pertanyaan rebutan: “DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?” Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab bahwa anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden—jawaban verbatim dari bunyi konstitusi.

Juri memberi mereka minus lima. Regu B kemudian menjawab hal serupa, dan mendapat nilai sepuluh. Ketika regu C mengajukan keberatan, seorang juri membalas: “Tadi disebutkan regu C, ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada.” Si siswi ngotot, mengulang jawabannya kata per kata dan DPD ada di sana, jelas, tidak sedang bersembunyi.

Juri lain lalu menambahkan artikulasi itu penting, dan jika menurut peserta sudah jelas tapi dewan juri tidak mendengar, maka dewan juri berhak memberikan nilai minus lima. Saya cuma bisa senyum kecut menonton penggalan video yang kemudian viral di berbagai akun media sosial itu.

Di satu sisi saya senang ada anak muda yang tak kenal takut membela kebenaran. Bahkan ketika ia diingatkan untuk berhenti protes, dan dewan juri punya wewenang memutuskan. Dalam situasi normal, juri bisa saja meminta peserta mengulang jawaban bila dianggap tidak jelas, bukan menghukumnya.

Tapi bukan keputusan juri yang bikin kecut. Lebih kecut lagi karena sesuatu yang lebih tua dan aneh: mengapa nama lomba ini “Empat Pilar MPR RI”?

Saya masih ingat, dua belas tahun lalu, tepatnya 3 April 2014, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan bahwa frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Frasa yang dimuat dalam dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Partai Politik itu harus dinafikan karena alasan sederhana tapi fundamental: Pancasila bukan pilar. Pancasila adalah dasar negara, fondasi dari segala fondasi, bukan salah satu dari empat tiang yang setara dengan Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie pernah menegaskan bahwa penyebutan Pancasila sebagai pilar, seolah-olah setara dengan yang lain dan pada akhirnya menimbulkan salah paham di masyarakat.

Ia pun menyarankan agar MPR tidak lagi menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan. Pesan Jimly jernih: Pancasila jangan lagi ditempatkan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa bernegara, karena Pancasila adalah filosofi berbangsa, dasar negara. Fondasi memang beda dengan pilar, kan.

Lalu apa yang dilakukan MPR? Mereka mengganti nama programnya dari “Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” menjadi “Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.” Hanya dua kata yang berubah.

Substansinya tetap: empat hal itu tetap disebut pilar, tetap disejajarkan, hanya dengan cap MPR di belakangnya. Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah (2015) beralasan, MPR tidak dapat mengabaikan warisan, yakni penggunaan “empat pilar” karena sudah cukup populer sebagai “merek” dalam rangka sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Merek. Atau jenama. Pancasila—yang lahir dari keringat para pendiri bangsa, lewat perdebatan panjang di BPUPKI, menjadi nyawa sebuah negara—direduksi menjadi pertimbangan branding. Tidak bisa diubah karena sudah telanjur. Seperti restoran yang tidak bisa mengganti nama meski sudah terbukti menjual makanan basi, karena nama itu sudah terlanjur terkenal.

Seperti perubahan acara TV “Empat Mata” menjadi “Bukan Empat Mata”.

Di sinilah letak kejanggalan sesungguhnya, dan ini adalah inti dari apa yang ingin saya katakan: insiden juri di Kalimantan Barat itu bukan anomali. Itu adalah cermin dari sebuah institusi yang selama lebih dari satu dekade membangun tradisi mengajarkan kepatuhan pada aturan sambil diam-diam menolak mematuhi aturan itu sendiri.

Mereka seperti sedang mengalami cognitive dissonance—ketidakselarasan kognitif—yang diperkenalkan psikolog Leon Festinger pada 1957. Festinger menunjukkan bahwa ketika seseorang atau institusi memegang dua kepercayaan yang bertentangan secara bersamaan, mereka tidak lantas memilih salah satu.

Mereka justru menciptakan narasi pembenaran untuk mempertahankan keduanya. MPR tahu bahwa Putusan MK menyatakan “empat pilar berbangsa dan bernegara” haram secara hukum. MPR pun sadar mereka tidak mau melepas merek yang sudah terlanjur diinvestasikan. Maka lahirlah solusi genius nan konyol itu: ganti dua kata, pertahankan semua asumsi lama.

Kalau kita runut beritanya, Ketua MK saat itu (2015), Arief Hidayat, mengamini pandangan Basarah. Ia berkesimpulan penggunaan frasa “empat pilar” dalam program MPR tak bertentangan dengan putusan MK. Tapi saya lebih sepakat dengan jurnal akademik “Mimbar Hukum” dari Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, yang diterbitkan pada 2018.

Analisis para penulis dari Fakultas Filsafat itu menyimpulkan bahwa dalam penggunaan istilah “Empat Pilar MPR RI”, MPR RI telah melakukan kesalahan logika bahasa. Ada tiga bentuk kesesatan logika bahasa oleh MPR RI dalam kasus ini, salah satunya: amfiboli yang terjadi ketika konstruksi sebuah kalimat dibuat sedemikian rupa, sehingga artinya menjadi bercabang.

Empat Pilar tidak memiliki justifikasi yang mendasar dalam konteks justifikasi historis, justifikasi yuridis, justifikasi sosiologis, dan justifikasi filosofis, sehingga secara ilmiah, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ialah fakta politik dan bukan fakta historis dan yuridis. Oleh karena itu, hal ini tidak layak untuk digunakan dan disosialisasikan kepada masyarakat, dan berdampak pada upaya pembodohan kepada masyarakat.

Kesimpulan analisis itu begitu lugas dan menohok. Tapi tidak ada yang benar-benar keberatan. Mungkin tak ada yang ingat. Semua menelan begitu saja.

Baca Juga :  Ikigai dan Jebakan Manis Kapitalisme

Dua belas tahun setelah putusan itu, sekarang kita melihat hasilnya: lomba yang mengajarkan nilai-nilai konstitusi kepada pelajar SMA, dijalankan oleh juri yang gagal membedakan jawaban benar-salah, di bawah nama program yang sejak awal merupakan kompromi terhadap pelanggaran konstitusi.

MPR memang sudah meminta maaf atas “kelalaian juri.” Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, bahkan mengakui ia pernah mendengar peristiwa serupa pernah terjadi tahun lalu di provinsi lain. Artinya ini bukan kelalaian pertama. Ini sudah menjadi pola.

Ada ironi yang terlalu gelap untuk ditertawakan tapi terlalu absurd untuk ditangisi: sebuah lomba yang namanya sendiri adalah hasil loophole hukum, digunakan untuk mengajarkan konstitusi kepada generasi muda, lalu ketika ada yang menjawab dengan benar, mereka dihukum. Saya yakin ini bukan kebetulan. Ini adalah karma.

Saya tidak bilang niat MPR buruk. Saya yakin ada banyak orang di sana yang tulus ingin menyosialisasikan nilai-nilai kebangsaan. Tapi niat yang baik yang bertumpu pada fondasi yang ringkih hanya akan menghasilkan bangunan yang tampak kokoh dari luar tapi berderit dari dalam.

Ketika bangunan itu kemudian runtuh di depan kamera—seperti yang terjadi di Pontianak 9 Mei lalu—semua orang terkejut. Padahal seharusnya tidak ada yang mengejutkan sama sekali.

Empat pilar yang tidak pernah benar-benar berdiri dengan landasan yang tepat tidak bisa dijadikan fondasi untuk mengajari siapapun tentang konstitusi. Yang bisa dihasilkannya hanyalah juri yang bingung, peserta yang dirugikan, dan institusi yang meminta maaf sambil berjanji akan mengevaluasi—tanpa mempertanyakan legal standing “empat pilar MPR RI” itu sendiri.

Mungkin itulah evaluasi paling pahit: bukan memperbaiki tata suara, memperbaiki mekanisme banding, atau melatih juri. Tapi mengakui bahwa selama dua belas tahun, kita mengajari anak-anak SMA tentang konstitusi menggunakan nama program yang lahir dari trik komunikasi pemasaran.

Dan bahwa hasil ujian hari ini—jawaban benar yang dihukum—adalah rapor dari dua belas tahun pelajaran yang keliru.

Penulis : aspi

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Itu Babi Su Lepas, Biar Dong Palang Juga Tra Bisa
Rebahan Sebagai Perlawanan
Pendapatan Tidak Bermakna Tanpa Perencanaan
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat
Pelepasan Jemaah Haji Khusus di Bone Berlangsung Haru, Wabup: Jangan Lupa Doakan Daerah Kita
Bukan di Ruang Rapat, Kebersamaan Pemimpin Sulsel dan Bone Justru Terlihat di Lapangan Hijau

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:34 WITA

Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WITA

Itu Babi Su Lepas, Biar Dong Palang Juga Tra Bisa

Senin, 11 Mei 2026 - 16:07 WITA

Rebahan Sebagai Perlawanan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:52 WITA

Pendapatan Tidak Bermakna Tanpa Perencanaan

Senin, 11 Mei 2026 - 01:38 WITA

PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan

Berita Terbaru

Opini

Itu Babi Su Lepas, Biar Dong Palang Juga Tra Bisa

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WITA

Opini

Rebahan Sebagai Perlawanan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:07 WITA

Opini

Pendapatan Tidak Bermakna Tanpa Perencanaan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:52 WITA