BONE, TRISAKTINEWS.COM – Suasana lengang kerap menyelimuti Kantor Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ironisnya, kantor yang sepi dari aktivitas pelayanan publik ini mendadak ramai saat waktunya mengisi daftar hadir. Perilaku ini memicu keluhan warga yang merasa hak mereka atas layanan publik tidak terpenuhi.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku memiliki bukti berupa video dan rekaman suara, yang menunjukkan perangkat desa hanya hadir untuk membubuhkan tanda tangan kehadiran, lalu kembali meninggalkan kantor.
“Kemarin baru bondong-bondong datang ke kantor untuk tanda tangan. Karena ada Satpol PP mau ambil daftar hadir,” ujarnya kepada Trisaktinews.com, Jumat (13/6/2025).
Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Bone Nomor 188.6/1303/DPMD tentang Disiplin Pemerintah Desa. Surat edaran itu menekankan pentingnya kehadiran perangkat desa sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional.
Kurangnya pengawasan internal dan lemahnya ketegasan dari kepala desa diduga menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran disiplin. Sejumlah perangkat dilaporkan hanya datang sesaat untuk mengisi daftar hadir, tanpa menjalankan fungsi pelayanan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.
Menanggapi isu ini, Kepala Desa Tanete Harapan, Irwanto, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim kehadiran perangkat desa sudah mulai membaik sejak diterbitkannya surat edaran bupati, meskipun masih bersifat situasional.
“Waktu belum ada Surat Edaran saya sip-sipkan, tapi sekarang sudah sering-sering masuk semua. Dilihat saja keadaan, kalau mendesak pekerjaan di kantor mereka tinggal-tinggal. Kalau tidak, yah kalau sudah paraf, kembali,” ujarnya.
Namun pernyataan itu belum cukup menenangkan warga. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, menegaskan bahwa perangkat desa wajib menjalankan tugas dari kantor secara konsisten sesuai aturan.
“Di mana mau dilakukan kalau tidak berkantor? Namanya pemerintah itu pasti setiap waktu ada pelayanan dan ada jam kerja yang mau tidak mau harus diikuti. Kalau pun dia lakukan pelayanan di rumah, itu di luar jam kerja,” tegas Ayu, sapaan akrabnya.
Ia bahkan menyebut kebiasaan malas berkantor sebagai bentuk korupsi waktu, yang meski tidak secara langsung merugikan keuangan negara, tetap memberi dampak serius terhadap kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Fenomena serupa dikabarkan terjadi di sejumlah kantor desa lain di Kabupaten Bone. Warga mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat dari instansi terkait terhadap disiplin dan kinerja perangkat desa.
Situasi ini menegaskan perlunya pembenahan serius dalam tata kelola pemerintahan desa, agar tidak hanya sibuk dengan administrasi, namun benar-benar hadir dan melayani kebutuhan masyarakat dengan profesionalisme yang nyata. (*/iwn)