Carut-Marut Birokrasi: Dinas ESDM Cabut Sanksi Tambang, Gubernur Sulteng Malah Kebingungan

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROWALI, TRISAKTINEWS.COM, – Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Nambo melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah terkait pencabutan sanksi administratif PT Rezky Utama Jaya. Langkah ini memicu polemik setelah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dikabarkan tidak mengetahui adanya surat keputusan tersebut.

​Berdasarkan data yang dihimpun, sanksi penghentian sementara operasional perusahaan tersebut dicabut melalui Surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026. Keputusan ini secara otomatis membatalkan sanksi sebelumnya yang baru dijatuhkan pada 9 Januari 2026 melalui Surat Nomor 500.10.25/00.59/MINERBA.

Baca Juga :  Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp28 Miliar Libatkan Bupati Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

​Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo, Zulfikar, mengungkapkan bahwa ketidaktahuan orang nomor satu di Sulawesi Tengah itu terungkap dalam pertemuan informal usai Salat Subuh di Masjid ESDM, Selasa (21/1/2026).

​”Dalam pertemuan tersebut, Pak Gubernur secara langsung menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui perihal terbitnya surat pencabutan sanksi tersebut,” ujar Zulfikar dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (21/1/2026).

​Zulfikar menilai hal ini sebagai anomali birokrasi yang serius. Ia menekankan bahwa dalam surat sanksi awal tertanggal 9 Januari 2026, nama Gubernur secara resmi tercantum dalam tembusan, namun proses pencabutannya justru seolah berjalan tanpa koordinasi pimpinan tertinggi daerah.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam Marak di Desa Buring, Warga Geram dan Tuntut Tindakan Polisi

​Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. Aliansi masyarakat mendesak adanya klarifikasi menyeluruh dari Dinas ESDM guna memastikan tidak adanya praktik “bypass” birokrasi dalam pemberian relaksasi sanksi terhadap korporasi.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Pelantikan HIMAS DPC Morowali Periode 2026–2031 Berlangsung Khidmat, Dihadiri Tokoh Daerah dan Organisasi
Buruh Di Ujung Tombak: Pulang Kampung Hanya Bawa Nama
Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.
Menyeruput “SUSU” yang Tak Hangat: Ironi Struktur dan Skala Upah
Suara dari Akar Rumput: Menyisir Lembar Aturan PHK, Membaca Hak yang Kerap Terlupa
Memaknai ulang Serikat Pekerja: Bukan lawan tanding, tapi kawan seiring
May Day dan Paradoks ‘Business Unionism’: Menukar Tekanan dengan Legitimasi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Senin, 11 Mei 2026 - 12:40 WITA

Pelantikan HIMAS DPC Morowali Periode 2026–2031 Berlangsung Khidmat, Dihadiri Tokoh Daerah dan Organisasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:27 WITA

Buruh Di Ujung Tombak: Pulang Kampung Hanya Bawa Nama

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:32 WITA

Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:05 WITA

Menyeruput “SUSU” yang Tak Hangat: Ironi Struktur dan Skala Upah

Berita Terbaru

Opini

Itu Babi Su Lepas, Biar Dong Palang Juga Tra Bisa

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WITA

Opini

Rebahan Sebagai Perlawanan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:07 WITA