Carut-Marut Birokrasi: Dinas ESDM Cabut Sanksi Tambang, Gubernur Sulteng Malah Kebingungan

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROWALI, TRISAKTINEWS.COM, – Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Nambo melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah terkait pencabutan sanksi administratif PT Rezky Utama Jaya. Langkah ini memicu polemik setelah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dikabarkan tidak mengetahui adanya surat keputusan tersebut.

​Berdasarkan data yang dihimpun, sanksi penghentian sementara operasional perusahaan tersebut dicabut melalui Surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026. Keputusan ini secara otomatis membatalkan sanksi sebelumnya yang baru dijatuhkan pada 9 Januari 2026 melalui Surat Nomor 500.10.25/00.59/MINERBA.

Baca Juga :  Mahasiswa Hukum Altri menyoroti Asas Dominu Listis dalam RUU KUHAP

​Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo, Zulfikar, mengungkapkan bahwa ketidaktahuan orang nomor satu di Sulawesi Tengah itu terungkap dalam pertemuan informal usai Salat Subuh di Masjid ESDM, Selasa (21/1/2026).

​”Dalam pertemuan tersebut, Pak Gubernur secara langsung menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui perihal terbitnya surat pencabutan sanksi tersebut,” ujar Zulfikar dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (21/1/2026).

​Zulfikar menilai hal ini sebagai anomali birokrasi yang serius. Ia menekankan bahwa dalam surat sanksi awal tertanggal 9 Januari 2026, nama Gubernur secara resmi tercantum dalam tembusan, namun proses pencabutannya justru seolah berjalan tanpa koordinasi pimpinan tertinggi daerah.

Baca Juga :  Klarifikasi Bupati Sidoarjo Subandi: Dana Rp28 Miliar Bukan Investasi, Tapi Biaya Pilkada

​Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. Aliansi masyarakat mendesak adanya klarifikasi menyeluruh dari Dinas ESDM guna memastikan tidak adanya praktik “bypass” birokrasi dalam pemberian relaksasi sanksi terhadap korporasi.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Marak Tambang Ilegal, Pemuda Peduli Hukum Gelar Aksi Demonstrasi di Polresta Gowa
Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone
Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Pelantikan HIMAS DPC Morowali Periode 2026–2031 Berlangsung Khidmat, Dihadiri Tokoh Daerah dan Organisasi
Buruh Di Ujung Tombak: Pulang Kampung Hanya Bawa Nama
Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Marak Tambang Ilegal, Pemuda Peduli Hukum Gelar Aksi Demonstrasi di Polresta Gowa

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:30 WITA

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:20 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:19 WITA

Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Berita Terbaru