Suara dari Akar Rumput: Menyisir Lembar Aturan PHK, Membaca Hak yang Kerap Terlupa

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Aspi, Akar Rumput

Catatan kecil tentang pesangon, jenis pemutusan hubungan kerja, dan bagaimana agar kita tidak pulang dengan tangan kosong.

Membaca dokumen hukum acapkali terasa seperti berjalan sendirian di lorong panjang yang dingin dan berdebu. Kalimat-kalimatnya kaku, berderet rapi tanpa emosi.

Beberapa malam terakhir, layar laptop saya terus menyala hingga dini hari, menyorotkan lembar-lembar PDF dari UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya, PP No. 35 Tahun 2021 .

Saya sedang mempelajari secara mendalam tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beserta hak pembaruan yang mengikutinya.

Bukan karena saya sedang bersiap menuntut sebuah perusahaan di pengadilan, melainkan karena sebuah kesadaran yang tiba-tiba menggedor kepala: dalam urusan pekerjaan, ketidaktahuan kita seringkali menjadi celah paling lebar bagi penerbitannya hak-hak yang seharusnya kita pulang bawa.

Di negeri ini, urusan “putusan hubungan” dengan pemberi kerja memiliki kepastian matematisnya sendiri.

Ada angka-angka yang harus dihitung di balik hilangnya rutinitas pagi. Sayangnya, banyak dari kita yang baru tergerak mencari tahu pasal-pasal ini justru ketika surat pemberhentian sudah berada di tangan, di saat pikiran sedang kalut-kalutnya.

Mari kita urai pelan-pelan hasil pembacaan saya atas aturan-aturan ini.

Anggaplah ini sebagai bekal, agar jika suatu hari badai itu datang mengetuk pintu karier kita, kita tidak hanya membawa pulang sisa barang di laci, tapi juga apa yang menjadi hak kita secara sah.

1. Ketika Perusahaan “Sakit” atau Ingin Berubah

Hukum ketenagakerjaan kita membedakannya dengan alasan yang cukup tegas di balik sebuah perpisahan. Ada kalanya PHK terjadi bukan karena kinerja kita yang buruk, melainkan karena perusahaan sedang tersengal napas keuangannya (efisiensi), atau mereka sedang menghitung ulang untuk melakukan merger.

Di dalam PP No. 35 Tahun 2021, bahasanya sangat tebal. Jika perusahaan melakukan efisiensi karena sudah terbukti merugi , mereka “hanya” diwajibkan membayar pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan . Namun, jika efisiensi itu dilakukan hanya untuk mencegah kerugian (perusahaan masih sehat secara pembukuan tapi ingin berhemat), maka mereka wajib membayar penuh: 1 kali ketentuan pesangon .

Perbedaan narasi antara “sedang rugi” dan “mencegah rugi” ini sangat krusial. Selisihnya adalah sebagian dari total uang yang bisa kami terima. Betapa pentingnya seorang pekerja mengetahui kondisi dapur tempat ia mencari nafkah.

2. Pamit yang Baik-baik dan Pamit yang Dipaksa

Lalu, bagaimana perpisahan yang dipicu oleh diri kita sendiri? Di banyak orang sering terjebak dalam romantisme pengunduran diri.

Orang yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri ( mengundurkan diri ), secara hukum tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon maupun Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Mereka hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (seperti sisa potongan yang belum diambil) dan “Uang Pisah” yang sebagian besarnya dikembalikan berdasarkan kebijakan atau peraturan masing-masing perusahaan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Tegur Pengendara di Bawah Umur, Ingatkan Bahaya dan Peran Orang Tua dalam Keselamatan Berlalu Lintas

Begitu pula jika kita dipaksa pergi karena pelanggaran berulang (setelah diterbitkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3). Hak pesangon yang diberikan akan dipotong menjadi 0,5 kali ketentuan . Jika pelanggarannya bersifat mendesak atau berat, hak pesangon itu bahkan hangus sepenuhnya.

3. Usia Pensiun dan Kematian

Bagian dari undang-undang ini yang terasa sedikit manusiawi adalah ketika ia mengatur akhir perjalanan yang alamiah.

Bagi pekerja yang memasuki usia pensiun, hukum menetapkan pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan . Sementara itu, jika perpisahan terjadi karena garis takdir—pekerja meninggal dunia, atau mengalami sakit dan cacat yang tak kunjung sembuh setelah melampaui 12 bulan—hak pesangon yang pengajuannya adalah sebesar 2 kali ketentuan . Untuk kasus kematian di dunia, hak ini tentu saja diserahkan kepada ahli waris yang ditinggalkan.

4. Daftar Lengkap Hak dan Perhitungannya

Saat membaca undang-undang ini, saya menyadari satu hal: di tengah perasaan kemelut saat di-PHK, manusia sering kehilangan daya untuk menghitung. Padahal, rumusan inilah yang akan menyambung napas dapur untuk beberapa bulan ke depan.

Sebelum masuk ke daftar, ingat dulu tiga komponen utama pembaruan ini:

  • Uang Pesangon (UP): Dihitung dari masa kerja. 1 bulan upah untuk masa kerja di bawah 1 tahun, dan terus bertambah 1 bulan setiap tahunnya, hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Ini semacam bonus loyalitas. Baru diberikan setelah bekerja minimal 3 tahun (sebesar 2 bulan upah), hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun ke atas.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi potongan tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat pekerja ditarik, dan hal lain yang diatur spesifik dalam Perjanjian Kerja.

Berdasarkan hasil pembedahan saya atas PP No. 35 Tahun 2021 (sebagai turunan UU Cipta Kerja) , berikut adalah rincian hak kompensasi berdasarkan alasan penghentiannya kerja. Sengaja saya buat dalam bentuk daftar (bukan tabel) agar mudah dibaca di layar ponsel kawan-kawan.

A. Karena Kondisi Ekonomi & Operasional Perusahaan

  • Perusahaan Tutup karena rugi terus menerus 2 tahun: Pesangon 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • Perusahaan Tutup bukan karena rugi (misal keinginan pemegang saham): Pesangon 1 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • Efisiensi karena perusahaan rugi: Pesangon 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • Efisiensi untuk mencegah kerugian: Pesangon 1 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • Perusahaan Pailit (lewat keputusan pengadilan): Pesangon 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • PKPU karena perusahaan rugi: Pesangon 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • PKPU bukan karena rugi: Pesangon 1 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.

B. Karena Perubahan Organisasi & Keadaan Memaksa ( Force Majeure )

  • Merger/Akuisisi (Pekerja menolak lanjut atau Pengusaha tidak mau menerima): Pesangon 1 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • Merger/Akuisisi (Ada perubahan syarat kerja dan pekerja menolak): Pesangon 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • Keadaan Memaksa / Force Majeure (Mengakibatkan Perusahaan tutup): Pesangon 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • Keadaan Memaksa / Force Majeure (Perusahaan tidak tutup): Pesangon 0,75 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
Baca Juga :  Bom Waktu Prekariat: Jamur Kemarahan di Bawah Kaki Raksasa Modal

C. Karena Masalah Perilaku & Sengketa

  • Pelanggaran Aturan Kerja (Setelah diberi SP 1, 2, 3): Pesangon 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • Pelanggaran Bersifat Mendesak/Berat: Tidak dapat pesangon dan UPMK . Hanya berhak UPH dan Uang Pisah.
  • Mangkir 5 Hari Berturut-turut (Tanpa kabar & telah dipanggil 2x): Tidak dapat pesangon dan UPMK . Hanya berhak UPH dan Uang Pisah.
  • Pekerja Ditahan Pihak Berwajib (Menyebabkan kerugian perusahaan): Tidak dapat pesangon dan UPMK . Hanya berhak UPH dan Uang Pisah.
  • Pekerja Ditahan Pihak Berwajib (Tidak merugikan perusahaan, setelah 6 bulan): Tidak dapat pesangon . Berhak UPMK 1 kali dan UPH.
  • Pekerja Meminta PHK (Karena Pengusaha terbukti melanggar aturan): Pesangon 1 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.

D.Karena Garis Waktu & Kesehatan

  • Mengundurkan Diri Atas Kemauan Sendiri ( Mengundurkan Diri ): Tidak dapat pesangon dan UPMK . Hanya berhak UPH dan Uang Pisah.
  • Sakit Berkepanjangan / Cacat Kecelakaan Kerja (Melampaui 12 Bulan): Pesangon 2 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • Memasuki Usia Pensiun: Pesangon 1,75 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • Pekerja Meninggal Dunia: Pesangon 2 kali, UPMK 1 kali, dan UPH (diberikan kepada ahli waris).

(Catatan penting: Upah yang digunakan sebagai dasar perkalian di atas adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Khusus untuk kawan-kawan yang bekerja di Usaha Mikro dan Kecil (UMK), besarannya tidak didasarkan pada aturan di atas, melainkan berdasarkan kesepakatan).

Mengapa Kita Harus Repot Mempelajari Ini?

Dunia kerja seringkali terasa seperti sebuah hutan yang senyap. Kita masuk membawa harapan, memeras keringat, menukarkan hari-hari kita untuk membesarkan aset orang lain.

Hukum memang dingin dan mekanis.

Ia tak peduli betapa lelahnya kamu bekerja lembur bulan lalu. Hukum hanya bekerja berdasarkan teks yang tertulis. Maka, tugas kita adalah menanamkan sedikit keberanian pada diri sendiri untuk memahaminya. Jangan sampai karena kita malas membaca, hak yang seharusnya menjadi bantalan menjadi pelindung bagi anak dan istri di rumah, menguap begitu saja menjadi debu ketidaktahuan.

Pepatah kuno di dunia hukum berbunyi: hukum tidak membantu mereka yang tidur di atas hak-haknya sendiri.

Di Media ini, melalui catatan-catatan kecil hasil belajar saya, saya ingin kita semua terbangun. Simpan tulisan ini. Atau setidaknya, bagikan ke kawan-kawan di divisimu. Kita tidak pernah tahu, kapan ilmu yang terasa kering ini akan menjadi satu-satunya senjata yang kita miliki untuk bertahan.

Selamat bekerja, kawan-kawan. Jaga kesehatan, dan mari terus saling mengingatkan.

Penulis : aspi

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Buruh Di Ujung Tombak: Pulang Kampung Hanya Bawa Nama
Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.
Menyeruput “SUSU” yang Tak Hangat: Ironi Struktur dan Skala Upah
Memaknai ulang Serikat Pekerja: Bukan lawan tanding, tapi kawan seiring
Pendidikan sebagai Alat Pembebasan: Pendekar Pendidikan dari Illich Hingga Giroux Sebuah Refleksi
May Day dan Paradoks ‘Business Unionism’: Menukar Tekanan dengan Legitimasi
Menagih Janji Pasal 31: Catatan Kritis Hari Pendidikan Nasional
Outsourcing Perjuangan: Ironi Gerakan yang Gagal Menghidupi Diri

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:27 WITA

Buruh Di Ujung Tombak: Pulang Kampung Hanya Bawa Nama

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:32 WITA

Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:05 WITA

Menyeruput “SUSU” yang Tak Hangat: Ironi Struktur dan Skala Upah

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:19 WITA

Suara dari Akar Rumput: Menyisir Lembar Aturan PHK, Membaca Hak yang Kerap Terlupa

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WITA

Memaknai ulang Serikat Pekerja: Bukan lawan tanding, tapi kawan seiring

Berita Terbaru

Morowali

Buruh Di Ujung Tombak: Pulang Kampung Hanya Bawa Nama

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:27 WITA