Oleh: Aspi, Buruh
Dunia kerja sedang mengalami mutasi besar, dan sistem hukum ketenagakerjaan kita masih berjalan dengan asumsi 1948: ada orang, ada pemberi kerja, ada kontrak, ada PHK.
Saya melihat ada dua jenis May Day: yang terlihat di kamera, dan yang tidak pernah kepilem . Yang pertama ramai, ada orasi, ada jargon, ada kaus desain presiden. Yang kedua hening—ia berjalan dua belas jam sehari di belakang layar algoritma, menyajikan mie ayam kepada orang-orang yang sedang berdemo sambil menggenggam ponsel yang mulai panas.
1 Mei 2026, Jakarta terbelah secara fisik dan politik. Di Monas, ratusan ribu orang berkumpul bersama Presiden Prabowo Subianto dalam aksi yang lebih menyerupai perayaan daripada mewakili tuntutan. Di depan gedung DPR, sekitar 10.000 orang dari Aliansi GEBRAK—gabungan KASBI, FPBI, FSBMM, dan berbagai federasi—berdiri dengan sepuluh tuntutan.
Dua kepadatan, satu tanggal, dua kenyataan yang berjarak lebih dari beberapa kilometer aspal Jakarta. Pembelahan ini bakal punya preseden panjang.
Serikat buruh yang memilih berdialog dengan pemerintah bukan sesuatu yang baru—ini strategi yang menurut ahli hubungan industrial disebut business unionism , pendekatan yang mengutamakan negosiasi transaksional dibandingkan oposisi struktural. Masalahnya bukan pada pilihan strategi, melainkan pada apa yang kemudian hilang dari meja negosiasi.
Yang dominan pada 1 Mei adalah tuntutan lama yang belum pernah tuntas. KSPI membawa sebelas tuntutan, GEBRAK membawa sepuluh. Di antara keduanya, ada irisan besar: penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah—jargon “HOSTUM” yang sudah berlaku bertahun-tahun.
Ada desakan untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru, yang pembahasannya sudah tersendat sejak putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah pasal krusial Omnibus Law.
Ada tuntutan pengecualian PHK massal—data dari sistem Kemnaker mencatat 88.519 orang ter-PHK sepanjang tahun 2025, naik dari 77.965 pada tahun 2024. Ada pula permintaan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta.
Ada ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 soal kekerasan dan terungkap di tempat kerja. Dan ada—hampir sebagai bumbu pelengkap tapi sesungguhnya mewakili jutaan orang—tuntutan pemotongan tarif aplikator ojek online dari 20 persen menjadi 10 persen.
Prabowo pun tidak datang dengan tangan kosong. Ia mengumumkan tiga kebijakan baru: Keppres No. 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh; Perpres No. 27/2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online yang menetapkan bagi hasil minimal 92 persen untuk pengemudi; dan Perpres No. 25/2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan.
Ia juga telah menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan pada tahun ini. Satu lagi yang ia umumkan—dan disambut tepuk tangan terpanjang—adalah pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah disahkan DPR pada 21 April lalu setelah 22 tahun mangkrak di Prolegnas.
Semua itu sah. Semua itu perlu. Tapi ada satu hal yang membuat saya resah: tuntutan-tuntutan ini, dan respons kebijakan yang menyertainya, masih dirumuskan dengan asumsi bahwa “buruh” adalah orang yang punya majikan, punya kontrak, punya slip gaji—bahkan meskipun kontrak itu kontrak habis-terbarukan yang tidak pernah dibuat tetap.
Padahal Indonesia—bahkan di dunia—sedang mengalami pergeseran yang jauh lebih radikal dari sekadar soal outsourcing .
Fenomena ini sudah diperingatkan oleh Guru Besar FEB Unpad yang juga anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf. Berdasarkan definisi ILO, lebih dari 80 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal—petani, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, dan lainnya. Penghasilan mereka nyata, tetapi tidak tercatat dalam sistem administrasi pemerintah.
Ketua Umum KASBI Sunarno menyebut banyak buruh kini terjebak dalam sistem fleksibilitas pasar tenaga kerja yang diperkuat UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Sistem ini membuat status pekerja masih langka. Bahkan ada lagi lapis di bawahnya yang tak sempat disebut dalam persyaratan resmi: pekerja yang bahkan tidak masuk ke dalam definisi “hubungan kerja”.
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Huda—penggagas RUU Pekerja Gig—blak-blakan mengatakan bahwa perhatian elemen buruh terhadap pekerja gig masih lemah karena hanya terfokus pada pengemudi ojek online. Di sini letak celah yang besar: ojek online setidaknya punya nama, punya asosiasi, dan sudah cukup bersuara sehingga Prabowo sampai meneken Perpres khusus hari ini.
Tapi freelancer desain grafis yang mengerjakan proyek melalui platform internasional? Penulis konten yang dibayar per kata tanpa BPJS? Mereka tidak ada di Monas. Mereka hari ini mungkin sedang mengerjakan tenggat waktu sambil menghitung apakah penghasilan bulan ini cukup untuk membayar kos.
Ini bukan keluhan sentimental. Ini masalah struktural dengan nama analitis: representasional gap —kesenjangan representasi antara yang mampu berorganisasi dan yang berhak atas perlindungan. Serikat buruh, sebagai institusi, lahir dari logika pabrik: ada orang, bekerja di satu tempat, punya atasan yang sama, punya kepentingan kolektif yang mudah diidentifikasi.
Ketika tempat kerja tersebar ke mana-mana—ke kamar kos, ke warung kopi, ke jalanan yang dilalui sendirian—logika mulai bersatu kehilangan pegangan.
Yang lebih terpengaruh: AI generatif mulai mendisrupsi tidak hanya pekerjaan berulang di pabrik, juga pekerjaan kognitif—desain, analisis data, penerjemahan—yang selama ini jadi tumpuan pekerja lepas kelas menengah.
ASPIRASI dalam tuntutannya hari ini menyebut perlunya “pengendalian dampak AI” dan jaminan transisi yang adil bagi mereka yang tergusur algoritma. Itu langkah maju. Namun tidak ada mekanisme konkret yang ditawarkan, tidak ada proposal tentang siapa yang menanggung biaya reskilling , tidak ada kerangka hukum yang membayangkan bagaimana melindungi seseorang ketika “majikan”-nya adalah sebuah server farm di luar negeri.
Perjuangan 22 tahun UU PPTT akhirnya memang berakhir ketok palu pada 21 April lalu, kemenangan yang tidak boleh dikecilkan. Tapi pekerjaan besar baru saja dimulai. UU sejenis apapun sering tumpul saat menyentuh ruang privat: siapa yang mengawasi pemberi kerja yang adalah tetangga, kerabat, atau majikan yang tinggal serumah dengan pekerja yang ia lindas?
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, sudah menyuarakan hal ini—tantangan berikutnya adalah mengawal implementasi sampai ke peraturan pelaksana dan penegakan aturan di lapangan. Pengesahan adalah langkah pertama, bukan penyelesaian. Sementara peraturan pelaksana belum terbit, jutaan PRT tetap berada dalam wilayah hukum yang sama.
Kembali ke Monas: Selain teriakan “Tidaaaakkkkk” saat menjawab Prabowo yang bertanya tentang manfaat MBG, ada sesuatu yang perlu dicatat dari keputusan KSPI memindahkan titik aksi dari DPR ke Monas setelah pertemuan satu setengah jam dengan Presiden Prabowo pada 28 April lalu.
Keputusan itu bukan ilegal, bukan tidak sah, dan mungkin secara taktis masuk akal—menempatkan diri dekat dengan pengambil keputusan tertinggi dan berharap tuntutan didengar. Bahkan hasil hari ini cukup konkret: ada tiga regulasi baru yang diteken.
Tapi ada biaya yang tidak terlihat: ketika gerakan buruh merayakan bersama pemerintah, batas antara tekanan dan legitimasi menjadi kabur. Kekuasaan pintar membaca momen ini—ia akan menyebut kehadiran ratusan ribu orang di Monas sebagai bukti bahwa hubungan industrial berjalan baik, buruh merasa didengarkan, tidak ada krisis yang perlu ditangani dengan serius.
Sementara GEBRAK yang berteriak di depan DPR akan menjadi latar belakang yang tidak perlu ditanggapi. Sunarno dari KASBI menyebut kepemimpinan Prabowo yang otoriter, desakan penegakan militerisme, dan aktivisme yang dikriminalisasi sebagai bagian dari tuntutan di DPR.
Itu penting—dan justru karena penting, ia tidak masuk ke dalam narasi utama, tenggelam di bawah kekuasaan pikuk kaus gratis dan jabatan tangan di panggung.
Apa yang seharusnya inti dalam percakapan May Day 2026 adalah pertanyaan tentang masa depan kategori “pekerja”. Bukan hanya soal berapa upah minimumnya, tapi siapa yang dianggap pekerja di hadapan hukum. Karena per definisi akan menentukan legal standing bila ada konflik.
Dunia kerja sedang mengalami mutasi besar, dan sistem hukum ketenagakerjaan kita masih berjalan dengan asumsi 1948: ada orang, ada pemberi kerja, ada kontrak, ada PHK.
Padahal dunia sekarang jauh lebih berantakan dari itu—dan “berantakan” adalah cara eufemistis untuk menyebut bahwa kerentanan berhasil disembunyikan di balik kata-kata seperti “mitra”, “ freelance ”, dan “fleksibel”.
May Day seharusnya adalah momen untuk jujur tentang kerentanan itu. Bukan hanya kerentanan yang sudah punya nama dan sudah punya jargon. Tapi juga kemungkinan yang belum terdengar, yang belum punya serikat, yang hari ini mungkin sedang menunggu pesanan berikutnya di depan warung sambil memastikan baterai ponsel tidak habis sebelum shift berakhir.
Selama “buruh” yang diperingati pada May Day hanya buruh yang bisa diorganisir dengan cara lama, maka yang kita rayakan bukanlah keadilan kerja—melainkan kenyamanan kita sendiri dalam mendefinisikan ketidakadilan
Penulis : aspi
Editor : Admin Redaksi








