Judi Sabung Ayam Marak di Desa Buring, Warga Geram dan Tuntut Tindakan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 17:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, TRISAKTINEWS.COM — Maraknya aktivitas judi sabung ayam di Desa Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang, membuat masyarakat resah dan gerah. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari aparatur penegak hukum (APH) Polres Malang. ( Kamis, 27/11/2025).

Dari hasil pantauan awak media, lokasi judi sabung yang terletak di dalam perkampungan di Desa Buring membuat aktivitas ilegal tersebut merasa aman seperti tak tersentuh hukum.

Salah satu warga berinisial AW menegaskan, aktivitas judi sabung ayam di Desa Buring sering kali membuat warga disana merasa geram. Sebab, kegiatan judi sabung ayan dirasa sudah sangat meresahkan.

“Sebenarnya warga disini juga sangat resah, tapi tidak ada yang berani lapor ke polisi,” tegas AW saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Bobol Rumah Tetangga 7 Kali, Pemuda Gresik Ditangkap Polisi

Dirinya berharap adanya penindakan tegas dari APH setempat, khususnya Polsek Kedungkandang dan Polres Malang.

“Saya harap ada tindakan tegas dari polisi setempat,” tambahnya.

Kegiatan judi sabung ayam dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat meliputi dampak negatif ekonomi keluarga (kemiskinan, masalah keuangan), gangguan keharmonisan keluarga (konflik, kekerasan, perceraian), dan dampak sosial (peningkatan kejahatan, perusak lingkungan, kecanduan). Meskipun ada pandangan bahwa bisa menjadi sumber penghasilan, dampaknya yang merugikan sangat besar.

Sementara itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit telah mengeluarkan pernyataan dan perintah tegas untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Dirinya memerintahkan seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik konvensional maupun online.

Baca Juga :  Polres Bone Bongkar Arena Sabung Ayam di Ellue, Tegaskan Tak Ada Toleransi Untuk Judi

Perlu diketahui hukuman untuk judi sabung ayam di Indonesia diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP: Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta bagi pelaku perjudian sabung ayam. Pasal 303 bis KUHP: Memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang menggunakan kesempatan untukMain judi, serta turut serta main judi, menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja
Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar
Dari Lereng Bulu Cina, Wabup Bone Bawa Kabar Baik Untuk Pecinta Balap Motor
Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis
Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman
Pimpin Upacara 1 Oktober, Wabup Bone Tegaskan Pancasila Kekuatan Pemersatu Bangsa
Bupati Bone dan TNI Turun ke Sawah, Kajaolaliddong Disiapkan Jadi Sentra Kedelai
Desak DPR Bahas RUU Pidana LGBT, Ini Catatan SEMMI Bone

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:03 WITA

59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WITA

Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:39 WITA

Dari Lereng Bulu Cina, Wabup Bone Bawa Kabar Baik Untuk Pecinta Balap Motor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WITA

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman

Berita Terbaru