Judi Sabung Ayam Marak di Desa Buring, Warga Geram dan Tuntut Tindakan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 17:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, TRISAKTINEWS.COM — Maraknya aktivitas judi sabung ayam di Desa Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang, membuat masyarakat resah dan gerah. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari aparatur penegak hukum (APH) Polres Malang. ( Kamis, 27/11/2025).

Dari hasil pantauan awak media, lokasi judi sabung yang terletak di dalam perkampungan di Desa Buring membuat aktivitas ilegal tersebut merasa aman seperti tak tersentuh hukum.

Salah satu warga berinisial AW menegaskan, aktivitas judi sabung ayam di Desa Buring sering kali membuat warga disana merasa geram. Sebab, kegiatan judi sabung ayan dirasa sudah sangat meresahkan.

“Sebenarnya warga disini juga sangat resah, tapi tidak ada yang berani lapor ke polisi,” tegas AW saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Aduan Warga, Polsek Sedati Hentikan Arena Judi Sabung Ayam

Dirinya berharap adanya penindakan tegas dari APH setempat, khususnya Polsek Kedungkandang dan Polres Malang.

“Saya harap ada tindakan tegas dari polisi setempat,” tambahnya.

Kegiatan judi sabung ayam dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat meliputi dampak negatif ekonomi keluarga (kemiskinan, masalah keuangan), gangguan keharmonisan keluarga (konflik, kekerasan, perceraian), dan dampak sosial (peningkatan kejahatan, perusak lingkungan, kecanduan). Meskipun ada pandangan bahwa bisa menjadi sumber penghasilan, dampaknya yang merugikan sangat besar.

Sementara itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit telah mengeluarkan pernyataan dan perintah tegas untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Dirinya memerintahkan seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik konvensional maupun online.

Baca Juga :  Babinsa dan Warga Batu Walenrang Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Air

Perlu diketahui hukuman untuk judi sabung ayam di Indonesia diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP: Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta bagi pelaku perjudian sabung ayam. Pasal 303 bis KUHP: Memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang menggunakan kesempatan untukMain judi, serta turut serta main judi, menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya dan Disekap 13 Jam di Semarang, Kebebasan Pers Terancam
PWOIN Semarang Kecam Dugaan Kekerasan dan Penyekapan Wartawan, Desak Polisi Bertindak Tegas
Uang dan Emas Ratusan Juta Digondol Maling, Resmob Polres Bone Bergerak Cepat
Antisipasi Peredaran Narkoba, Polisi dan TNI Razia Kafe serta Tempat Karaoke di Sidoarjo
Dorong Literasi Keuangan Syariah, OJK Luncurkan EPIKS di Pesantren Minhaajurrosyidiin
FajarPaper Salurkan Kursi Roda dan Mesin Pengolahan Sampah Organik untuk Dukung Program Sosial dan UMKM
Wabup Bone Hadiri Evaluasi Sekolah Rakyat Tahap II, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan
Wabup Bone Hadiri TPKAD Summit 2025, Dorong Penguatan Akses dan Inklusi Keuangan di Sulsel

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:18 WITA

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya dan Disekap 13 Jam di Semarang, Kebebasan Pers Terancam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:13 WITA

PWOIN Semarang Kecam Dugaan Kekerasan dan Penyekapan Wartawan, Desak Polisi Bertindak Tegas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:09 WITA

Uang dan Emas Ratusan Juta Digondol Maling, Resmob Polres Bone Bergerak Cepat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:05 WITA

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polisi dan TNI Razia Kafe serta Tempat Karaoke di Sidoarjo

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:14 WITA

Dorong Literasi Keuangan Syariah, OJK Luncurkan EPIKS di Pesantren Minhaajurrosyidiin

Berita Terbaru