MALANG, TRISAKTINEWS.COM — Maraknya aktivitas judi sabung ayam di Desa Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang, membuat masyarakat resah dan gerah. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari aparatur penegak hukum (APH) Polres Malang. ( Kamis, 27/11/2025).
Dari hasil pantauan awak media, lokasi judi sabung yang terletak di dalam perkampungan di Desa Buring membuat aktivitas ilegal tersebut merasa aman seperti tak tersentuh hukum.
Salah satu warga berinisial AW menegaskan, aktivitas judi sabung ayam di Desa Buring sering kali membuat warga disana merasa geram. Sebab, kegiatan judi sabung ayan dirasa sudah sangat meresahkan.
“Sebenarnya warga disini juga sangat resah, tapi tidak ada yang berani lapor ke polisi,” tegas AW saat dikonfirmasi.
Dirinya berharap adanya penindakan tegas dari APH setempat, khususnya Polsek Kedungkandang dan Polres Malang.
“Saya harap ada tindakan tegas dari polisi setempat,” tambahnya.
Kegiatan judi sabung ayam dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat meliputi dampak negatif ekonomi keluarga (kemiskinan, masalah keuangan), gangguan keharmonisan keluarga (konflik, kekerasan, perceraian), dan dampak sosial (peningkatan kejahatan, perusak lingkungan, kecanduan). Meskipun ada pandangan bahwa bisa menjadi sumber penghasilan, dampaknya yang merugikan sangat besar.
Sementara itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit telah mengeluarkan pernyataan dan perintah tegas untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Dirinya memerintahkan seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik konvensional maupun online.
Perlu diketahui hukuman untuk judi sabung ayam di Indonesia diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP: Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta bagi pelaku perjudian sabung ayam. Pasal 303 bis KUHP: Memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang menggunakan kesempatan untukMain judi, serta turut serta main judi, menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi










