Bone Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Wabup Akmal Pasluddin Hadiri Penandatanganan PKS di Makassar

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, TRISAKTINEWS.COM — Wakil Bupati (Wabup) Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM. menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

PKS tersebut tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, di Aula Asta Cita, Makassar, Kamis, 20 November 2025.

Wabup Bone Andi Akmal Pasluddin menuturkan, PKS ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

Pemerintah Kabupaten Bone sepakat meningkatkan sinergitas penerapan pelaksanaan restorative justice melalui pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sebagai wujud komitmen bersama, kami melakukan MoU/Perjanjian Kerja Sama untuk melaksanakan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial yang merupakan reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial,” ujar Wabup Bone.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Bone yang aman dan sejahtera dengan keadilan restoratif,” lanjutnya.

Hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M. Hum., Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST., Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Bone Mulyadi, SH., MH.

Hadir pula Seluruh Kepala Daerah serta Kepala Kejaksana Negeri se-Sulawesi Selatan.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan pandangannya terkait arah pembaruan hukum nasional.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hukum Indonesia ke depan tidak lagi bertumpu pada pendekatan-pendekatan lama yang berakar dari sistem hukum kolonial.

Baca Juga :  Imung Mulyanto Luncurkan Antologi Puisi ‘Tuhan, Plis Deh…’

Selama ini, kata dia, paradigma hukum warisan kolonial dan Eropa kontemporer lebih menonjolkan aspek pembalasan dan pemenjaraan sebagai instrumen utama penegakan hukum.

“Sekarang kita sudah berada pada fase perubahan yang sejalan dengan arah pembangunan nasional, ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak semata-mata hadir untuk menggantikan produk hukum kolonial, tetapi membawa perubahan paradigma secara menyeluruh.

Dia juga menekankan bahwa Indonesia kini bergerak menuju sistem hukum yang mengutamakan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Nasional 2025.

Paradigma baru ini memandang bahwa penjara tidak lagi harus menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman. Dan tidak menjadikan pemenjaraan sebagai satu-satunya jalan.

“Di dalam paradigma korektif dan restoratif, kita melihat apa dampaknya bagi korban, bagaimana pelaku dapat diperbaiki, dan bagaimana proses hukum bisa memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.

Ia juga memaparkan bahwa banyak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang masuk setiap hari.

Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan non-pemenjaraan semakin dibutuhkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, langkah Kejaksaan yang mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen hukum modern yang efisien, humanis, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.

“Ini adalah langkah maju. Mekanisme ini terbukti berhasil dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sedangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan kebijakan baru terkait pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Andi Akmal Pasluddin, Aktor di Balik Pembangunan Jembatan Angkue

Aturan ini lahir sebagai bagian dari upaya menata kembali sistem pemidanaan, yang selama ini dihadapkan pada beragam persoalan.

“Sebagaimana kerap ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan dan berbagai kajian normatif lainnya,” jelasnya.

Lanjut dia, selama ini, penegakan hukum menghadapi tantangan besar, terutama karena hampir seluruh sanksi bagi tindak pidana ringan masih berorientasi pada hukuman penjara.

“Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang sangat tinggi,” lanjut dia.

Disebutkan bahwa jumlah penghuni penjara kini banyak. Untuk mengurangi overkapasitas itu, kejaksaan menyusun berbagai usulan dan ketentuan baru.

Salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, seperti kasus-kasus sederhana, misalnya pencurian sandal atau barang kecil lainnya, yang sebenarnya tidak harus selalu berujung pada pemenjaraan.

“Pendekatan ini juga telah melalui berbagai proses kajian yang melibatkan ahli, termasuk akademisi,” tuturnya.

Harapannya, dengan adanya payung hukum dan koordinasi lintas instansi, kebijakan pidana kerja sosial ini dapat segera diterapkan secara efektif.

“Dan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, serta membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” harapnya.

Turut mendampingi Wakil Bupati Bone, Asisten 1 Setda Bone Drs. H. A. Yamin Tahir, AT, Staf Ahli Bupati Bone Hj. A. Nurmalia, SH., MH., Kabag Hukum Setda Bone Ramli, SH., MH., Kabag Kerjasama Setda Bone A. Rahmatullah, S.STP., M. Si., serta Kabag Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda Bone Asdi Sutriadi Sadar, S. STP., M. A. P. (*)

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone
Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi
Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah
Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis
Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WITA

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WITA

Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:04 WITA

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Berita Terbaru

Daerah

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Jun 2026 - 18:04 WITA

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA