Wartawan Media Online Diduga Dianiaya dan Disekap 13 Jam di Semarang, Kebebasan Pers Terancam

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, TRISAKTINEWS.COM — Kebebasan pers kembali dipukul keras. Seorang wartawan media online Ardianto, mengaku menjadi korban penganiayaan brutal, penyekapan belasan jam, intimidasi sistematis, serta perampasan telepon genggam, yang diduga kuat melibatkan oknum pimpinan perusahaan swasta di Kota Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban mengaku didatangi sekitar tujuh orang, di antaranya JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses).

Perlu ditegaskan, peristiwa ini tidak terjadi dalam konteks peliputan jurnalistik, melainkan diduga berkaitan dengan persoalan utang-piutang pribadi. Meski demikian, tindakan kekerasan, penyekapan, dan perampasan yang dialami korban tetap dinilai sebagai tindak pidana serius serta mencerminkan ancaman nyata terhadap keselamatan wartawan.

Menurut pengakuan korban, YYN, yang disebut menjabat sebagai Manajer PT RPS, diduga menjadi aktor utama dalam aksi kekerasan tersebut. Ardianto mengaku dipukul, rambut dijambak, tangan dipelintir, diseret, ditendang, hingga akhirnya dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max putih berkaca tertutup, menyerupai praktik penculikan di ruang publik.

Baca Juga :  Ilmia Warga Pasuruan Laporkan Dugaan Tekanan dan Manipulasi Hukum ke Propam Polda Jatim

Tindakan itu diduga memenuhi unsur pidana Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Ironisnya, usai kejadian, korban mengaku sempat dibawa dan dilaporkan oleh sekelompok orang suruhan perusahaan minuman keras ke Polsek Ngaliyan, namun laporan tersebut ditolak. Ardianto kemudian berada di Polsek Ngaliyan sekitar pukul 21.00 hingga 00.30 WIB, tanpa adanya kejelasan perlindungan hukum sebagai korban dugaan kekerasan.

Alih-alih dipulangkan, korban justru kembali dibawa ke PT RPS di Kawasan Industri Candi Blok 17/2 Semarang dan diduga disekap selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 01.30 hingga 14.30 WIB, di pos satpam perusahaan, dengan penjagaan dua orang petugas keamanan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya perampasan kemerdekaan secara sengaja dan terencana.

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang. Namun laporan belum juga diterima hingga rekan-rekan wartawan datang memberikan pendampingan. Setelah adanya tekanan dan solidaritas dari insan pers, korban akhirnya diarahkan untuk melengkapi administrasi laporan serta menjalani visum sebagai alat bukti hukum.

Baca Juga :  Polsek Malangke Barat Amankan Pelaku Lempar Botol Yang Lukai Pengendara

Peristiwa ini turut disaksikan oleh penjual angkringan pasangan suami istri di sekitar lokasi kejadian. Keduanya mengaku melihat langsung dugaan penganiayaan dan sempat berteriak, “Jangan bertengkar di sini!”, saat kekerasan berlangsung di ruang terbuka.

Atas kejadian tersebut, Ardianto akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut dikabarkan masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kasus ini tetap menuai sorotan tajam publik dan komunitas pers. Meski berawal dari persoalan pribadi, kekerasan, penyekapan, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak swasta terhadap seorang wartawan dinilai sebagai ancaman serius terhadap rasa aman, supremasi hukum, dan kebebasan pers. Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau kembali kalah oleh kekuatan modal dan jabatan?

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA