Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, TRISAKTINEWS.COM — Puluhan jurnalis dari berbagai media melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Ngawi, Jumat (5/12), menyusul insiden intimidasi dan pengusiran saat meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Laporan ini diajukan sebagai bentuk sikap kolektif insan pers dalam menegakkan hukum dan menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis didampingi kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan tindak pidana,” ujar Asep, salah satu jurnalis pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meliput dugaan keracunan makanan dalam program MBG di salah satu SPPG Bintang. Alih-alih mendapatkan akses informasi, mereka justru dihadang, diusir secara paksa, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.

Baca Juga :  Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Tidak Mampu Memasak Harapan : Surat Terakhir dari Ngada

Wahyu menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai jurnalis secara personal, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan. Ia menekankan pentingnya solidaritas antarmedia dan penegakan hukum yang tegas.

Polres Ngawi telah menerima laporan dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit I Reskrim. Proses klarifikasi terhadap para pelapor telah dimulai.

Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, turut mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terutama terhadap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman. Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegas Siswo.

Baca Juga :  Aktivis GAKMI Desak Kadisperindag Serta Sat Lantas Polsek Tallo Untuk Tertibkan Gudang dan Mobil Ekspedisi

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain:
– Melarang peliputan tanpa dasar hukum
– Mengusir wartawan dari area publik
– Merampas alat kerja seperti kamera atau ponsel
– Memaksa menghapus rekaman
– Intimidasi verbal
– Kekerasan fisik saat peliputan
– Menahan wartawan tanpa alasan hukum

Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Komunitas pers menyerukan solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan terus mengawal tegaknya hukum serta kebebasan berekspresi.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Wujudkan Visi Global, IAI Rawa Aopa Bangun Jembatan Intelektual dengan Perguruan Tinggi Malaysia
KMB LAMELLONG UMI Resmi Lantik Pengurus Baru, Fokus pada Pembangunan Daerah dan IPM Bone
Media Award HPN 2026 Berlangsung Meriah, AMWI Siap Perluas Jaringan hingga Lintas Provinsi
Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong
Optimisme Swasembada Pangan: Bone Transformasi dari Pertanian Tradisional ke Modern
Polres Luwu Utara Gelar Silaturahmi dan Syukuran HPN ke-80, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Jelang Demo Besar di PT IMIP dan Kinrui/KXNI, SBIMI Serukan Rapat Konsolidasi Akbar Seluruh Anggota
Kasat Lantas Polres Bone Tegaskan Larangan Balap Liar, Pelaku Akan Ditindak Tanpa Toleransi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:09 WITA

Wujudkan Visi Global, IAI Rawa Aopa Bangun Jembatan Intelektual dengan Perguruan Tinggi Malaysia

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WITA

KMB LAMELLONG UMI Resmi Lantik Pengurus Baru, Fokus pada Pembangunan Daerah dan IPM Bone

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:58 WITA

Media Award HPN 2026 Berlangsung Meriah, AMWI Siap Perluas Jaringan hingga Lintas Provinsi

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:46 WITA

Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:43 WITA

Optimisme Swasembada Pangan: Bone Transformasi dari Pertanian Tradisional ke Modern

Berita Terbaru