Polres Bone Ungkap Peredaran Sabu Asal Malaysia, Segini Barang Buktinya

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone membongkar peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia dengan barang bukti total sebanyak 617 gram sabu, dua handphone dan dua orang tersangka.

“Kedua tersangka berinisial HA (44) dan WD (40) warga Jalan Pampan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar,” ungkap Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat memimpin pres release di Mapolres Bone, Senin siang (18/11/2024).

Lebih lanjut, keduanya ditangkap pada 15 November 2024, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Polres Bulukumba Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Tabung Gas dan CCTV, Tiga Remaja Diamankan

“Dari penangkapan itu dilakukan penggeledahan dengan didapati 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip bening, dalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel oleh WD,” kata AKBP Erwin Syah.

Dia mengatakan dari hasil interogasi terhadap para tersangka, barang bukti tersebut berasal dari inisial SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut.

“Dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur,” sambungnya.

Baca Juga :  Tertangkap Tangan Curi 7 Karung Gabah, Pria di Bone Diamankan Oleh Polsek Tanete Riattang

Kapolres Bone lanjut mengatakan kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak empat juta rupiah. Harga dari sabu tersebut kurang lebih empat ratus dua puluh juta rupiah.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*/Ilh)

Berita Terkait

Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU
Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.
Menyeruput “SUSU” yang Tak Hangat: Ironi Struktur dan Skala Upah
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus Tudingan Bandar Togel di Pasuruan Kota Jadi Sorotan, Keluarga Minta Penanganan Objektif
Sidang Korupsi Bansos BNPT Luwu, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa
Penangkapan Orang Tua Ilmiatun di Warung Kopi Pasuruan Jadi Sorotan, Keluarga Tegaskan Bukan Bandar Judi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:20 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp671 Miliar, PB HMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:32 WITA

Bukan Sekadar Barang Dagangan: Membedah Roh Hukum Ketenagakerjaan.

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:05 WITA

Menyeruput “SUSU” yang Tak Hangat: Ironi Struktur dan Skala Upah

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:06 WITA

Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Opini

Sebab Perempuan yang Berpikir Adalah Pertanyaan

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:27 WITA