Miliki Sabu, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bone dan 1 Masih Pengejaran

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di dua lokasi pada Rabu dan Kamis (5-6/03/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, lokasi pertama, Personel manangkap pelaku ARJ (26) di Jl. Veteran, Kelurahan Watampone yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pembungkus rokok merek Rocker yang didalamnya terdapat 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening duble diduga sabu didalam genggaman tangan kiri pelaku seberat 0,39 Gram”, Ujarnya. Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga :  Polres Bone Bongkar Arena Sabung Ayam di Ellue, Tegaskan Tak Ada Toleransi Untuk Judi

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diserahkan kepada J yang memesan sabu melalui pelaku yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli langsung dari tangan MI seharga Rp. 150.000.

Tanpa menunggu lama, Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MI (16) di Jl. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Kamis 6 Maret 2025.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, maka kembali ditemukan 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu didepan rumah pelaku tepatnya dibawa tegel yang sebelumnya sengaja disimpan oleh pelaku dengan berat 0,19 Gram”, Jelasnya.

Baca Juga :  Di Tengah Pengamanan Aksi, Aparat dan Mahasiswa Berbaur Shalat Berjamaah di Mako Polresta Sidoarjo

Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaan ARJ maupun yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara system tempel atas arahan HA sebanyak 1 sachet / 5 Gram seharga Rp. 6.250.000 yang pelaku sachet ulang dengan tujuan untuk diperjual belikan.

“Maka atas perbuatannya, 2 pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HA dalam pengejaran”, Terangnya. (*/ril/iwn)

Berita Terkait

59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja
Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar
Dari Lereng Bulu Cina, Wabup Bone Bawa Kabar Baik Untuk Pecinta Balap Motor
Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis
Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman
Pimpin Upacara 1 Oktober, Wabup Bone Tegaskan Pancasila Kekuatan Pemersatu Bangsa
Bupati Bone dan TNI Turun ke Sawah, Kajaolaliddong Disiapkan Jadi Sentra Kedelai
Desak DPR Bahas RUU Pidana LGBT, Ini Catatan SEMMI Bone

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:03 WITA

59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WITA

Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:39 WITA

Dari Lereng Bulu Cina, Wabup Bone Bawa Kabar Baik Untuk Pecinta Balap Motor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WITA

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:20 WITA

Pimpin Upacara 1 Oktober, Wabup Bone Tegaskan Pancasila Kekuatan Pemersatu Bangsa

Berita Terbaru

Opini

MUAZIN BANGSA DI LINGKAR KEKUASAAN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:58 WITA