Miliki Sabu, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bone dan 1 Masih Pengejaran

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di dua lokasi pada Rabu dan Kamis (5-6/03/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, lokasi pertama, Personel manangkap pelaku ARJ (26) di Jl. Veteran, Kelurahan Watampone yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pembungkus rokok merek Rocker yang didalamnya terdapat 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening duble diduga sabu didalam genggaman tangan kiri pelaku seberat 0,39 Gram”, Ujarnya. Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga :  Polres Bone Ungkap Peredaran Sabu Asal Malaysia, Segini Barang Buktinya

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diserahkan kepada J yang memesan sabu melalui pelaku yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli langsung dari tangan MI seharga Rp. 150.000.

Tanpa menunggu lama, Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MI (16) di Jl. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Kamis 6 Maret 2025.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, maka kembali ditemukan 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu didepan rumah pelaku tepatnya dibawa tegel yang sebelumnya sengaja disimpan oleh pelaku dengan berat 0,19 Gram”, Jelasnya.

Baca Juga :  Pengacara Taufik Bantah Klaim Kapolsek Gunung Anyar Soal Dugaan Penganiayaan Tahanan

Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaan ARJ maupun yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara system tempel atas arahan HA sebanyak 1 sachet / 5 Gram seharga Rp. 6.250.000 yang pelaku sachet ulang dengan tujuan untuk diperjual belikan.

“Maka atas perbuatannya, 2 pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HA dalam pengejaran”, Terangnya. (*/ril/iwn)

Berita Terkait

Perumahan Tanpa Drainase, Warga Bone Wood Gardenia Pertanyakan Pengawasan Pemerintah
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan
Apel Perdana Bersama Brimob, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Sampaikan Pesan Khusus untuk Pasukan Elite Polri
Pemkab Bone Matangkan Persiapan Sekolah Rakyat 2025, Wabup Andi Akmal: Pendidikan Harus Menyentuh Yang Terpinggirkan
Semangat Hari Pahlawan Musda LDII Surabaya Berkomitmen Cetak SDM Profesional
BPN Bojonegoro Ajak Warga Pasang Patok dan Stop Cekcok Soal Batas Tanah
Bangun SDM Madura Yang Global, AMI Hadirkan Pelatihan Bahasa Inggris Gratis Setiap Senin
Bupati Ratnawati Lepas 13 Atlet Panjat Tebing Sinjai ke Ajang Pra Porprov Sulsel 2025

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 20:05 WITA

Perumahan Tanpa Drainase, Warga Bone Wood Gardenia Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Selasa, 11 November 2025 - 20:00 WITA

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Selasa, 11 November 2025 - 13:22 WITA

Apel Perdana Bersama Brimob, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Sampaikan Pesan Khusus untuk Pasukan Elite Polri

Selasa, 11 November 2025 - 13:19 WITA

Pemkab Bone Matangkan Persiapan Sekolah Rakyat 2025, Wabup Andi Akmal: Pendidikan Harus Menyentuh Yang Terpinggirkan

Selasa, 11 November 2025 - 13:16 WITA

Semangat Hari Pahlawan Musda LDII Surabaya Berkomitmen Cetak SDM Profesional

Berita Terbaru