Pengacara Taufik Bantah Klaim Kapolsek Gunung Anyar Soal Dugaan Penganiayaan Tahanan

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 11:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM – Polemik dugaan penganiayaan terhadap tahanan di Polsek Gunung Anyar terus berlanjut. Pengacara Taufik merespons bantahan Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, dengan sikap tegas bahwa insiden tersebut bukanlah sekadar kesalahpahaman.

Kasus ini mencuat setelah Taufik mengunggah kesaksian keluarga tahanan bernama Mohammad Mukthar di akun TikTok miliknya. Mukthar, yang ditahan atas dugaan kasus pencurian, mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya dianiaya oleh oknum penyidik agar mengakui pencurian yang tidak dilakukannya.

Dalam pernyataannya, Kapolsek Gunung Anyar Iptu Harsya membantah adanya penganiayaan. Ial menegaskan bahwa keluarga tahanan, termasuk ayah Mukthar bernama Samidi, sudah memahami duduk perkara setelah diberikan penjelasan, sehingga muncul dugaan hanya terjadi kesalahpahaman. Kapolsek juga menyebut bahwa berkas perkara Mukthar sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti.

Baca Juga :  Kapolres Bulukumba Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tegaskan Profesionalisme dan Sinergi Dalam Tugas

Namun, Pengacara Taufik menilai bantahan tersebut merupakan hal biasa dalam kasus semacam ini.”Itu biasa kalau memang membantah, tetapi yang jelas bukan kesalahpahaman. Tidak salah paham, memang betul-betul adanya (penganiayaan). Kita lihat saja hasil penyelidikan nanti,” tegas Taufik saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/9/2025).

Menurut keterangan keluarga, dugaan penganiayaan terungkap ketika Samidi dan Putra, ayah serta kakak Mukthar, membesuknya di Polsek Gunung Anyar. Saat itu, Mukthar menceritakan bahwa dirinya dipaksa mengaku mencuri barang yang sebenarnya tidak ia ambil.

Baca Juga :  Bupati Maros Chaidir Syam Resmi Daftar Sebagai Calon Ketua DPW PAN Sulsel

Atas dasar itu, Taufik mengambil dua langkah hukum. Pertama, melakukan mediasi dengan Kapolsek Gunung Anyar. Kedua, melaporkan oknum penyidik yang diduga melakukan penganiayaan ke Propam Polrestabes Surabaya.

Ia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami menunggu proses penyelidikan. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa adanya kekerasan terhadap tahanan,” pungkas Taufik.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu
BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi
Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan
Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG
Lalai Terapkan K3, Proyek Rp16 Miliar Sport Center Bojonegoro Ancam Nyawa
Sinjai Kirim 32 Atlet Basket ke Pra Porprov 2025, Target Lolos ke Porprov Wajo–Bone
Diduga Halangi Hak Hukum Nasabah, Kepala Unit BRI Kunir Terancam Somasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:39 WITA

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 20:36 WITA

HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu

Jumat, 14 November 2025 - 20:33 WITA

BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi

Jumat, 14 November 2025 - 20:29 WITA

Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan

Jumat, 14 November 2025 - 20:24 WITA

Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG

Berita Terbaru