KENDARI, TRISAKTINEWS.COM, – Dunia kemahasiswaan dan kepemudaan di Sulawesi Tenggara diguncang skandal besar. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara, diduga kuat melakukan aksi Pelecehan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial S (23) berani bersuara dan melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya. Aksi tersebut dilancarkan oleh sang pejabat organisasi secara sadar melalui platform pesan singkat WhatsApp.
Berdasarkan pengakuan korban berinisial S, modus operandi yang dilakukan pelaku tergolong manipulatif dengan memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati korban di waktu-waktu yang tidak wajar. Pelaku diketahui sering mengirimkan pesan yang tidak penting dan sangat sensitif pada dini hari.
Menurut pengakuan S, pesan-pesan tersebut sangat mengganggu psikologis dan membuatnya merasa tidak nyaman.
“Memang sering dia WA saya dengan pembahasan yang tidak penting di jam yang tidak seharusnya, seperti jam 03.00 dini hari,” ungkap S membeberkan bukti awal.
Di antara bukti tangkapan layar (screenshot) WhatsApp yang menguatkan laporan tersebut, pelaku mengirimkan pesan teks eksplisit bernada rayuan paksaan seperti:
“Sayangka dulu dek,”
“Cepatmi dek,”
Di balik tindakan pelecehan seksual tersebut ternyata pelaku masih memiliki seorang pacar.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua BEM UHO ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Sebagai figur yang memimpin organisasi kepemudaan terbesar di level provinsi, tindakan tersebut dinilai telah mencoreng nilai-nilai kepemimpinan.
Sangat disayangkan, seorang eks Ketua BEM UHO dan hari ini menjabat sebagai Ketua KNPI Sultra yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi generasi muda, justru melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan. Semestinya, sebagai ketua, ia harus menunjukkan sikap leadership (kepemimpinan) yang bijak, mengayomi, dan menghormati hak-hak perempuan, bukan justru memanfaatkan jabatan untuk melakukan intimidasi seksual terselubung.
Dari bukti-bukti pesan WhatsApp yang dikumpulkan, tindakan pelaku telah masuk ke ranah pidana. Pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang pendistribusian muatan yang melanggar kesusilaan/pelecehan seksual melalui media elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Eks Ketua BEM UHO / Ketua KNPI Sultra belum memberikan pernyataan resmi terait dugaan pelecehan yang diajukan oleh korban S.
Editor : Admin Redaksi








