Ketidakadilan di Bojonegoro, Debt Collector Yang Rampas Mobil Dijalan Kebal Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, TRISAKTINEWS.COM — Kasus dugaan kekerasan dan perampasan mobil oleh sekelompok debt collector di Bojonegoro memantik sorotan tajam publik.

Pasalnya, meski bukti video pengeroyokan sudah jelas, hingga kini tak satu pun terlapor yang ditahan atau dijadikan tersangka. Sebaliknya, justru korban yang dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Mohammad Khoirul Fuad, S.H., angkat bicara soal kasus yang menimpa kliennya, Kolis. Ia menilai proses hukum berjalan janggal dan tidak seimbang.

“Klien kami sudah resmi melaporkan aksi kekerasan debt collector itu sejak 23 Agustus 2025, dengan bukti laporan Nomor STPL/06/VIII/2025/SPKT/POLSEK KAPAS/POLRES BOJONEGORO. Bahkan, sudah ada SPDP dari Polres Bojonegoro bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai hari ini, tidak ada satupun pelaku yang ditetapkan tersangka,” ungkapnya, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga :  Pedangdut Titin Kharisma Santuni 600 Anak Yatim di Sidoarjo Lewat Program “Ramadan Penuh Cinta”

Ironisnya, sehari setelah laporan korban, yakni pada 24 Agustus 2025, justru Kolis dilaporkan balik dengan tuduhan penganiayaan ringan. Polisi pun langsung menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal 352 KUHP dan mewajibkan kliennya lapor ke Polres Bojonegoro.

“Ini sangat janggal. Korban yang dikeroyok empat orang, lalu melakukan pembelaan diri karena dipaksa untuk menyerahkan kunci truk, malah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak debt collector yang jelas-jelas melakukan kekerasan masih berstatus saksi,” tegas Fuad.

Menurutnya, tindakan Kolis hanyalah pembelaan diri (overmacht) ketika kedua tangan dan kakinya dipegang paksa. Saat berusaha melepaskan diri, tangannya mengenai pipi salah seorang debt collector.

Baca Juga :  Bupati Bone Buka Asistensi Pengelolaan Dana BOSP 2025: Tegaskan Transparansi dan Integritas

“Ini bukan penganiayaan murni, tapi upaya melindungi diri,” tambahnya.

Atas ketidakadilan tersebut, pihak kuasa hukum melayangkan pengaduan resmi ke Kapolda Jatim, Bid Propam, Irwasda Jatim, dan Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 27 Agustus 2025. Mereka meminta pengawasan khusus terhadap proses hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Korban seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum hanya karena aksi premanisme debt collector yang dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Admin

Berita Terkait

Laba BNI Tembus Rp10,8 Triliun di Semester I 2026, Kredit dan Transaksi Digital Melesat
Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan
Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone
13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai
KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya
Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta
Warung Az Zahra 2 Resmi Hadir di Sinjai, Coto dan Konro Sapi Lokal Jadi Jagoan
Sempat Jadi Sorotan, BEM UNIASMAN Akui Ada Kekurangan Komunikasi: Begini Sikap Terbarunya

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:20 WITA

Laba BNI Tembus Rp10,8 Triliun di Semester I 2026, Kredit dan Transaksi Digital Melesat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:20 WITA

Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:19 WITA

Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WITA

13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:13 WITA

Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta

Berita Terbaru