Ketidakadilan di Bojonegoro, Debt Collector Yang Rampas Mobil Dijalan Kebal Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, TRISAKTINEWS.COM — Kasus dugaan kekerasan dan perampasan mobil oleh sekelompok debt collector di Bojonegoro memantik sorotan tajam publik.

Pasalnya, meski bukti video pengeroyokan sudah jelas, hingga kini tak satu pun terlapor yang ditahan atau dijadikan tersangka. Sebaliknya, justru korban yang dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Mohammad Khoirul Fuad, S.H., angkat bicara soal kasus yang menimpa kliennya, Kolis. Ia menilai proses hukum berjalan janggal dan tidak seimbang.

“Klien kami sudah resmi melaporkan aksi kekerasan debt collector itu sejak 23 Agustus 2025, dengan bukti laporan Nomor STPL/06/VIII/2025/SPKT/POLSEK KAPAS/POLRES BOJONEGORO. Bahkan, sudah ada SPDP dari Polres Bojonegoro bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai hari ini, tidak ada satupun pelaku yang ditetapkan tersangka,” ungkapnya, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga :  Mafia Solar Bojonegoro Kuras Ribuan Liter BBM Subsidi, Diduga Libatkan Oknum SPBU dan APH

Ironisnya, sehari setelah laporan korban, yakni pada 24 Agustus 2025, justru Kolis dilaporkan balik dengan tuduhan penganiayaan ringan. Polisi pun langsung menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal 352 KUHP dan mewajibkan kliennya lapor ke Polres Bojonegoro.

“Ini sangat janggal. Korban yang dikeroyok empat orang, lalu melakukan pembelaan diri karena dipaksa untuk menyerahkan kunci truk, malah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak debt collector yang jelas-jelas melakukan kekerasan masih berstatus saksi,” tegas Fuad.

Menurutnya, tindakan Kolis hanyalah pembelaan diri (overmacht) ketika kedua tangan dan kakinya dipegang paksa. Saat berusaha melepaskan diri, tangannya mengenai pipi salah seorang debt collector.

Baca Juga :  Polres Gresik Gandeng Komunitas Gelar Deklarasi Damai, Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

“Ini bukan penganiayaan murni, tapi upaya melindungi diri,” tambahnya.

Atas ketidakadilan tersebut, pihak kuasa hukum melayangkan pengaduan resmi ke Kapolda Jatim, Bid Propam, Irwasda Jatim, dan Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 27 Agustus 2025. Mereka meminta pengawasan khusus terhadap proses hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Korban seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum hanya karena aksi premanisme debt collector yang dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Admin

Berita Terkait

Wabup Bone Terima Tim FAO, ARLI dan UNRAM, Dorong Bone Jadi Pusat Pengembangan Rumput Laut Berkelanjutan
Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Pratama 2026, Cetak Bintara Remaja Profesional dan Modern
Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone
Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi
Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah
Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis
Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:28 WITA

Wabup Bone Terima Tim FAO, ARLI dan UNRAM, Dorong Bone Jadi Pusat Pengembangan Rumput Laut Berkelanjutan

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:20 WITA

Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Pratama 2026, Cetak Bintara Remaja Profesional dan Modern

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WITA

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WITA

Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis

Berita Terbaru