Mafia Solar Bojonegoro Kuras Ribuan Liter BBM Subsidi, Diduga Libatkan Oknum SPBU dan APH

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, TRISAKTINEWS.COM — Praktik pengurasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah Kabupaten Bojonegoro.

Aksi para mafia solar ini diduga melibatkan pihak internal SPBU hingga oknum aparat penegak hukum (APH), yang membuat kegiatan ilegal tersebut berjalan mulus tanpa hambatan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, aksi kotor ini terjadi di sejumlah titik, termasuk wilayah Kecamatan Dander dan Kalitidu.

Di dua lokasi itu, ditemukan gudang penimbunan BBM subsidi yang diduga dikendalikan oleh YT di Dander dan KK di Kalitidu.

Modus yang digunakan pun terbilang klasik namun efektif. Para pelaku memanfaatkan barcode ganda, modifikasi tangki kendaraan, hingga pengisian terang-terangan menggunakan jerigen di area SPBU.

Baca Juga :  Polres Gresik dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80, Beras Langsung Ludes Terjual

Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dikuras dalam jumlah besar oleh mafia yang bekerja sistematis.

Pada Minggu (26/10/2025), tim media ini mendapati aktivitas pengangkutan solar berlangsung hampir setiap hari.

Para pengangsu tampak hilir-mudik mengisi BBM di SPBU kemudian menyalurkannya ke gudang penampungan.

Setelah terkumpul ribuan liter, solar tersebut dijual kembali ke industri dengan harga tinggi melalui perantara JB, pengusaha asal Blora.

Ironisnya, aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama ini seolah kebal hukum.

Sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan dukungan dari oknum aparat, yang membuat jaringan mafia solar ini leluasa beroperasi tanpa rasa takut.

Padahal, tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius.

Baca Juga :  Diduga Selundupkan Solar Subsidi, PT. SJE di Jember Didesak Diusut Tuntas

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Namun, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang tersentuh hukum.

Masyarakat Bojonegoro pun mulai geram dan menuntut aparat bertindak tegas. “Kalau dibiarkan, ini bukan lagi penyimpangan tapi perampokan solar bersubsidi yang merugikan rakyat kecil,” ujar Hadi salah satu warga dengan nada kesal.

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat hukum. Jika dibiarkan, Bojonegoro bisa menjadi episentrum mafia BBM terbesar di Jawa Timur, dengan jaringan kuat yang merusak tatanan ekonomi dan kepercayaan publik.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu
BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi
Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan
Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG
Lalai Terapkan K3, Proyek Rp16 Miliar Sport Center Bojonegoro Ancam Nyawa
Sinjai Kirim 32 Atlet Basket ke Pra Porprov 2025, Target Lolos ke Porprov Wajo–Bone
Diduga Halangi Hak Hukum Nasabah, Kepala Unit BRI Kunir Terancam Somasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:39 WITA

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 20:36 WITA

HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu

Jumat, 14 November 2025 - 20:33 WITA

BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi

Jumat, 14 November 2025 - 20:29 WITA

Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan

Jumat, 14 November 2025 - 20:24 WITA

Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG

Berita Terbaru