BONE, TRISAKTINEWS.COM – Kabar gembira datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bone. Setelah sebelumnya diberlakukan aturan jam pulang guru hingga pukul 14.30 WITA, kini kebijakan tersebut telah direvisi, guru dapat pulang bersamaan dengan siswa.
Tak hanya itu, keluhan para guru mengenai kewajiban menulis tangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) juga mendapat respons positif. Kini, pembuatan RPP dapat dilakukan secara digital menggunakan perangkat elektronik, sesuai perkembangan teknologi pendidikan.
Kebijakan baru ini merupakan hasil rapat kerja antara Komisi IV DPRD Bone bersama Dinas Pendidikan Bone dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dari 27 kecamatan se-Kabupaten Bone, yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Bone, Senin, 26 Mei 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Bone, A. Muh. Salam (Lilo AK), menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya keputusan yang berpihak kepada guru.
“Alhamdulillah, apa yang kami perjuangkan untuk rekan ASN guru sudah selesai. Semoga kebijakan ini bermanfaat dan bisa meningkatkan profesionalisme kerja guru,” ujar Lilo AK, anggota DPRD Bone dari Partai NasDem.
Ia menegaskan bahwa mulai hari ini, Senin, 26 Mei 2025, guru bisa pulang bersamaan dengan siswanya.
Hal ini disambut positif oleh para kepala sekolah. Ketua K3S Kecamatan Patimpeng, Andi Asikin, mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, bersyukur karena sekarang guru sudah bisa pulang bersama siswa,” katanya singkat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs.Nurslam,S.Pd.,M.Pd menambahkan bahwa keputusan ini merupakan penguatan dari rapat sebelumnya.
“Prinsipnya, jam kerja guru dibuat seefektif mungkin. Tidak harus tinggal di sekolah jika tidak ada pekerjaan yang harus diselesaikan. Guru bisa pulang bersama siswa, namun tetap wajib menyiapkan administrasi pembelajaran seperti RPP atau modul ajar, serta penilaian, yang dapat dikerjakan secara fleksibel, baik waktu maupun tempat,” jelas Nursalam.
Ia juga menegaskan bahwa pembuatan RPP kini dapat dilakukan secara digital. “Yang penting, pembuatan RPP itu benar-benar disesuaikan dengan kondisi siswa yang dihadapi,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja dan semangat guru dalam memberikan pendidikan terbaik kepada siswa semakin meningkat, sejalan dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan lapangan. (*/iwn)