BONE, TRISAKTINEWS.COM – Pasca melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, DPRD Aliansi Mahasiswa Bone bersama DPRD Bone dan Dinas Pariwisata Bone, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Banggar DPRD Bone, terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di tempat Wisata Tanjung Pallette, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis 13 Februari 2025.
RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Andi Muhammad Salam, dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD yakni AlVin Perdana Putra, Faisal, Sulfiani, Andi Suedi, Muksim, Rangga Risa Swara termasuk Ketua Komisi II Andi Muh. Idris.
Selain Anggota DPRD, pada RDPU tersebut juga hadir Kepala Dinas Pariwisata Andi Promal Pawi, Kepala Bidang Tempat Wisata Andi Tenri, Pengelola Tanjung Palette bersama sejumlah staf Dinas Pariwisata dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bone untuk membahas soal adanya dugaan pungli yang terjadi di Tanjung Palette.
Dalam Rapat tersebut perwakilan Aliansi Mahasiswa Angga Prayuda menjelaskan adanya kebocoran PAD yang terjadi di Dinas Pariwisata khususnya di tanjung Palette yang dilakukan oleh petugas loket.
“Jadi diawal kami mendapat informasi terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di Tanjung Pallette, ada salah seorang warga dari Palopo ingin masuk tetapi melakukan pembayaran menggunakan QRIS ke penjaga loket bukan ke rekening Dinas Pariwisata,”kata Koordinator Lapangan Angga Prayuda
“Selain itu, saya sendiri pernah berkunjung dan membayar sebesar 220 ribu, karcisnya hanya di sobek tapi tidak memberikan karcis itu kepada kami, hanya stemple saja. Jadi menurut kami, apa yang dilakukan oleh petugas loket itu tidak benar, karena tidak ada aturannya,”sambung Angga
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Andi Promal Pawi mengatakan bahwa untuk pengunjung yang membayar menggunakan Qris tersebut dikarenakan tidak mempunyai uang tunai, sehingga penjaga loket menginisiatif mengambil kebijakan dengan menggunakan pembayaran non Tunai atau Qris.
“Terkait masalah petugas loket yang melayani pengunjung menggunakan Qris, pembayaran tersebut tetap masuk ke Dinas Pariwisata. Dan petugas yang melakukan pembayaran tidak memberikan karcis kepada pengunjung, karcis itu adik mahasiswa liat sendiri kalau itu dirobek, jadi tentunya karcis itu tidak dapat digunakan kembali,”jelas Andi Promal Pawi
Menanggapi pernyataan dari Kepala Dinas Pariwisata, Andi Muh. Idris Ketua Komisi II DPRD Bone mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh petuga loket Tanjung Pallette memang tidak dapat dibenarkan karena tidak ada di dalam aturan.
“Apa yang dilakukan oleh petugas loket memang tidak bisa dibenarkan, wajar saja kalau pengunjung beranggapan ada indikasi pungli, saya minta oknum yang melakukan hal itu diberikan sanksi tegas, karena itu memang salah,”ujar Andi Muh. Idris
Setelah mendengarkan semua tanggapan dari berbagai pihak, Ketua Komisi IV Andi Muh.Salam kemudian menarik beberapa kesimpulan sebagai rekomendasi ke Pimpinan DPRD, dan ditembuskan ke Pj Bupati Bone.
Diketahui, beberapa poin penting dari kesimpulan RDPU sebagai berikut, DPRD bukan lembaga yang punya legal standing untuk menentukan benar atau salah, tetapi DPRD mempunyai moral standing untuk menilai baik atau buruknya sistem kelola tata pemerintahan khususnya capaian target menurut faktual yang ada.
DPRD melihat secara pendapatan Dinas Pariwisata khususnya di Objek tanjung Palette meningkat signifikan periode Oktober 2024 hingga Februari 2025 yang kurang lebih 85 persen sehingga patut diberikan apresiasi.Komisi IV juga meminta dinas pariwisata tetap memperketat dan memperbaiki serta memberikan layanan terbaik yang ada di semua objek wisata demi meningkatkan PAD Pemkab Bone
Selanjutnya komisi IV meminta melalui Inspektorat dan juga Pj Bupati untuk melakukan audit kepada penanggung jawab PAD di periode sebelum Oktober 2024. (*/iwn)