Dua PNS Dipecat, BKPSDM Bone: Akumulasi Pelanggaran Disiplin Berat

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 19:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Bone resmi diberhentikan dalam apel perdana pasca Idul Fitri yang digelar di Kantor Bupati Bone, Jl. Ahmad Yani, Kota Watampone, Selasa (8/4/2025).

Keduanya adalah Mulyadi AM, guru dari UPT Mattirowalie, dan Muh Ikbal dari UPT Puskesmas Biru. Mereka dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) setelah melalui proses pemeriksaan dan penegakan disiplin.

Plt Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian itu merupakan hasil dari proses panjang di Inspektorat yang menindaklanjuti pelanggaran kedisiplinan berat.

Baca Juga :  Klenteng Tri Dharma Teng Swie Bio Krian Bagikan 2.000 Paket Sembako, Wujud Toleransi dan Kepedulian Sosial Antarwarga

“Yang dipecat ini dalam proses upacara adalah oknum yang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sudah melalui pemeriksaan yang panjang di Inspektorat,” jelas Edy, Rabu (9/4/2025).

Edy menambahkan bahwa kedua ASN tersebut telah mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan selama enam bulan berturut-turut di tempat kerja masing-masing.

“Ini adalah akumulasi dari pelanggaran disiplin yang berlangsung lama. Penyerahan SK pemberhentiannya baru dilakukan saat apel kemarin,” imbuhnya.

Pemecatan tersebut diumumkan langsung saat apel yang dipimpin oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, didampingi Wakil Bupati Bone Dr. Andi Akmal Pasluddin, dan Plt Sekda Bone.

Baca Juga :  Wabup Bone Sambut Rencana Pendirian Sekolah Penerbangan di Bandara Arung Palakka

Bupati Bone menegaskan bahwa pemecatan dua PNS tersebut menjadi peringatan tegas bagi seluruh ASN dan Non ASN yang tidak menunjukkan kedisiplinan dalam bekerja.

“Ini jadi contoh, kalau ada ASN tidak disiplin dalam kurun waktu tertentu, maka wajib diberhentikan karena sudah melanggar aturan,” tegas Bupati Bone.

Bupati juga kembali mengingatkan bahwa seluruh aparatur pemerintahan digaji dari uang rakyat, sehingga wajib memberikan pelayanan yang maksimal dan hadir menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. (*/ril)

Berita Terkait

Dramatis! Palakka FC Juara Bone Beramal Cup 2026 Usai Libas Lamuru Lewat Adu Penalti
REKAM JEJAK DIGITAL: Eks Presma UHO dan Ketua KNPI Sultra Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Elektronik terhadap Perempuan
Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:23 WITA

Dramatis! Palakka FC Juara Bone Beramal Cup 2026 Usai Libas Lamuru Lewat Adu Penalti

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:55 WITA

REKAM JEJAK DIGITAL: Eks Presma UHO dan Ketua KNPI Sultra Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Elektronik terhadap Perempuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WITA

Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Berita Terbaru

Opini

Sistem Penjajahan Modern Ala Industrial

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:09 WITA