Dari Kesadaran Kritis Menuju Kekuatan Kolektif: Melampaui Pendekatan Legal-Formal Dalam Perjuangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Aspi, Akar Rumput

 

TRISAKTINEWS.COM – Pasca-perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Kawasan IMIP, banyak energi dari kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tersita untuk membahas hasil perundingan, memperdebatkan rumusan pasal, menganalisis komposisi persetujuan, hingga mengkritisi sikap masing-masing kelompok. Kita begitu antusias mengikuti dinamika di sekitar meja perundingan, seolah-olah setiap pernyataan, perbedaan sikap, dan manuver organisasi merupakan penentu utama arah perjuangan pekerja.

Kita memperlakukan dinamika perundingan sebagai kompas perjuangan, padahal belum tentu seluruh kegaduhan tersebut mencerminkan persoalan paling mendasar yang sedang dihadapi pekerja. Perdebatan mengenai siapa yang benar, siapa yang paling konsisten, siapa yang paling keras menyuarakan keberatan, dan siapa yang paling berhak mengklaim sebagai representasi kepentingan buruh perlahan-lahan dapat menggeser perhatian dari substansi yang sesungguhnya: bagaimana PKB mampu memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara nyata.

Kegemaran kita membaca arah perjuangan hanya melalui perdebatan di tingkat elite organisasi lahir dari kesalahan diagnosis yang mendasar. Kita terlalu sering menempatkan pikiran, konsep, argumentasi hukum, dan kecakapan berunding sebagai ukuran utama kekuatan serikat pekerja. Perjuangan PKB seolah-olah hanya merupakan arena pertarungan gagasan, tempat pihak yang memiliki argumentasi paling kuat, data paling akurat, dan pemahaman hukum paling luas dianggap akan menjadi pihak yang paling dekat dengan kemenangan.

Logika tersebut melahirkan sebuah imajinasi: apabila kita mampu membuktikan bahwa suatu pasal bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pasal itu pasti akan diperbaiki. Apabila kita menyusun kajian akademis yang lebih komprehensif, maka perusahaan akan menerima seluruh argumentasi kita. Apabila kita mampu membantah setiap usulan perusahaan dengan dasar hukum yang kuat, maka posisi tawar pekerja otomatis akan meningkat. Bahkan, apabila sebuah kelompok berhasil memenangkan perdebatan mengenai hasil perundingan, seolah-olah kelompok tersebut telah memenangkan perjuangan buruh secara keseluruhan.

Padahal, hubungan industrial tidak bekerja sesederhana itu.

Bahasa hukum yang presisi, argumentasi yang solid, data yang akurat, kajian akademis yang komprehensif, serta rumusan alternatif terhadap pasal-pasal PKB yang bermasalah jelas merupakan perangkat penting dalam perjuangan serikat pekerja. Semua itu merupakan perwujudan kemampuan intelektual organisasi untuk mengidentifikasi ketimpangan, membongkar potensi penyalahgunaan kewenangan, menguji kebijakan perusahaan berdasarkan hukum, dan merumuskan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja.

Tanpa perangkat tersebut, serikat pekerja dapat terjebak dalam perjuangan yang emosional, reaktif, dan tidak memiliki dasar argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kajian hukum membantu kita memahami batas kewenangan pengusaha. Analisis akademis membantu kita mengukur dampak suatu ketentuan. Data lapangan membantu membuktikan bahwa persoalan pekerja bukan sekadar asumsi. Sementara itu, argumentasi perundingan membantu mengubah pengalaman dan tuntutan pekerja menjadi rumusan yang dapat diperjuangkan secara institusional.

Namun, persoalannya muncul ketika seluruh perangkat tersebut dianggap sebagai tujuan akhir perjuangan.

Kita sibuk memperdebatkan pasal, tetapi belum tentu memahami bagaimana pasal itu berdampak terhadap kehidupan pekerja. Kita sibuk menyusun argumentasi mengenai hak normatif, tetapi belum tentu seluruh anggota memahami hak yang sedang diperjuangkan. Kita sibuk mengkritisi hasil perundingan, tetapi sering kali tidak membangun mekanisme yang memastikan pekerja terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Kita bahkan dapat menghabiskan energi untuk mempertentangkan posisi antarkelompok, sementara persoalan mendasar seperti upah, lembur, keselamatan kerja, mutasi, jaminan sosial, sanksi, dan kepastian hubungan kerja terus berlangsung di lapangan.

Baca Juga :  Buruh Di Ujung Tombak: Pulang Kampung Hanya Bawa Nama

Dengan kata lain, kita berisiko memenangkan perdebatan konseptual, tetapi kehilangan hubungan dengan realitas pekerja.

Masalah lainnya adalah bahwa medan argumentasi hukum dan akademis memiliki prasyarat tertentu. Tidak semua pekerja memiliki waktu, kemampuan, dan akses untuk membaca dokumen hukum, menganalisis pasal-pasal PKB, atau mengikuti perdebatan mengenai teori hubungan industrial. Sebagian besar pekerja berhadapan langsung dengan persoalan pekerjaan sehari-hari dan belum tentu memiliki kesempatan untuk memahami seluruh proses perundingan.

Ketika perjuangan serikat terlalu bergantung pada kemampuan segelintir pengurus, ahli hukum, akademisi, atau tokoh organisasi, muncul risiko terbentuknya elitisme baru di dalam gerakan buruh. Pengetahuan dan keputusan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara anggota lainnya hanya ditempatkan sebagai penerima informasi, pendukung keputusan, atau massa yang dimobilisasi ketika diperlukan.

Pola seperti ini dapat melahirkan ketergantungan berpikir. Pekerja tidak lagi didorong untuk memahami persoalan dan menentukan kepentingannya sendiri, melainkan menunggu siapa yang berbicara, siapa yang membuat kajian, siapa yang memberikan arahan, dan siapa yang dianggap paling memahami perjuangan. Akibatnya, serikat pekerja mungkin terlihat aktif secara organisasi, tetapi belum tentu kuat dalam membangun kesadaran dan kemandirian anggotanya.

Padahal, pengalaman pekerja di lapangan merupakan sumber pengetahuan yang tidak dapat digantikan oleh dokumen atau perdebatan akademis semata. Pekerja yang mengalami perubahan sistem kerja, mutasi tanpa penjelasan, persoalan pembayaran lembur, kekurangan APD, atau penerapan sanksi yang tidak konsisten memiliki pengalaman konkret mengenai bagaimana kebijakan perusahaan dijalankan. Pengalaman tersebut harus menjadi bahan utama dalam membangun agenda perjuangan serikat.

Sejarah gerakan buruh juga memberikan pelajaran bahwa perubahan hak-hak pekerja tidak lahir hanya karena pengusaha tiba-tiba menyadari pentingnya kesejahteraan buruh setelah membaca sebuah kajian. Perkembangan perlindungan ketenagakerjaan di berbagai negara merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan perjuangan kolektif, pembentukan organisasi, solidaritas, negosiasi, dan berbagai bentuk aksi pekerja yang terorganisasi. Gagasan dan kesadaran memberikan arah perjuangan, tetapi kekuatan kolektiflah yang membuat tuntutan memiliki daya dorong nyata.

Karena itu, pikiran-pikiran besar dalam perjuangan buruh harus memiliki kaki. Argumentasi hukum harus terhubung dengan pengalaman pekerja. Kajian akademis harus diterjemahkan menjadi pemahaman anggota. Keputusan organisasi harus berakar pada aspirasi kolektif. Dan hasil perundingan harus dikawal oleh pekerja yang memahami substansi serta konsekuensinya.

Hubungan antara pengetahuan dan pengalaman inilah yang dapat membangun kesadaran kritis pekerja. Dalam pemikiran Antonio Gramsci, konsep senso comune atau pemahaman umum dapat dibedakan dari buon senso, yakni pemahaman yang telah diperiksa secara kritis melalui pengalaman dan kerja pemikiran. Dalam konteks hubungan industrial, pekerja mungkin menganggap suatu kebijakan perusahaan sebagai sesuatu yang wajar hanya karena kebijakan tersebut telah berlangsung lama. Namun, ketika pengalaman itu dikaji, dibandingkan dengan hak normatif, dan didiskusikan secara kolektif, pekerja dapat menemukan bahwa sesuatu yang selama ini dianggap biasa ternyata belum tentu adil atau sesuai dengan ketentuan hukum.

Kesadaran semacam itu tidak cukup dibangun melalui instruksi organisasi atau pernyataan sikap pengurus. Ia tumbuh ketika pekerja dilibatkan dalam proses memahami persoalan, menguji argumentasi, menyampaikan pengalaman, dan menentukan tindakan yang akan ditempuh bersama.

Di sinilah pengorganisasian menjadi kebutuhan mendasar.

Pengorganisasian bukan sekadar memperbanyak anggota, membentuk struktur kepengurusan, atau mengumpulkan pekerja dalam sebuah kegiatan. Pengorganisasian merupakan proses membangun kesadaran, solidaritas, kemampuan berpikir kritis, dan kekuatan kolektif agar pekerja mampu mengenali persoalannya sendiri serta memperjuangkan kepentingannya secara terstruktur.

Baca Juga :  Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Dalam konteks PKB Kawasan IMIP 2026–2028, fakta bahwa 10 dari 13 SP/SB telah menyepakati dan menandatangani draf risalah perundingan merupakan bagian dari dinamika kolektif yang perlu diperhatikan. Namun, persetujuan mayoritas tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak pihak lain dalam menyampaikan keberatan. Sebaliknya, keberatan sebagian pihak juga tidak semestinya secara otomatis meniadakan seluruh hasil perundingan yang telah dicapai. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, argumentasi yang terukur, dan orientasi pada kepentingan pekerja secara luas.

Persoalan yang perlu kita hindari adalah ketika perbedaan pendapat berubah menjadi kompetisi antarkelompok untuk memperebutkan legitimasi sebagai pihak yang paling benar dan paling berhak mengklaim memperjuangkan buruh. Perjuangan PKB bukan panggung untuk membangun reputasi organisasi, bukan pula ruang untuk mempertahankan kepentingan kelompok dengan mengorbankan kepentingan pekerja lainnya. Setiap sikap harus diuji berdasarkan substansi, dasar hukum, dampak terhadap pekerja, dan tanggung jawab terhadap kepentingan kolektif.

Kritik terhadap usulan perusahaan harus disertai dasar hukum dan rumusan alternatif. Kritik terhadap hasil perundingan harus menunjukkan secara konkret bagian mana yang bermasalah dan mengapa perlu diperbaiki. Demikian pula, persetujuan terhadap suatu hasil perundingan harus disertai tanggung jawab untuk menjelaskan substansinya kepada anggota dan mengawal pelaksanaannya. Tidak cukup hanya menyatakan setuju atau menolak tanpa memberikan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, perjuangan serikat pekerja tidak diukur dari seberapa banyak perdebatan yang berhasil dimenangkan, melainkan dari seberapa besar kemampuan organisasi mengubah persoalan pekerja menjadi agenda bersama, mengubah agenda menjadi kekuatan perundingan, dan mengubah hasil perundingan menjadi perlindungan yang benar-benar dirasakan.

Perjuangan PKB yang hanya berkutat pada isi kepala belum cukup untuk disebut sebagai kekuatan gerakan buruh. Kritik terhadap perusahaan belum tentu menjadi perjuangan yang progresif apabila tidak diikuti upaya membangun kemandirian dan kekuatan pekerja. Demikian pula, kecakapan menyusun argumentasi tidak akan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan apabila pekerja tetap menjadi penonton dalam proses perjuangannya sendiri.

Karena itu, kita perlu mengubah cara pandang. Jangan hanya bertanya siapa yang paling kuat berargumentasi dalam perundingan, tetapi tanyakan pula seberapa banyak pekerja yang memahami apa yang sedang diperjuangkan. Jangan hanya menghitung berapa pasal yang berhasil dikritisi, tetapi ukur pula seberapa efektif organisasi mengawal hak-hak pekerja. Jangan hanya membangun kekuatan di meja perundingan, tetapi bangun pula kekuatan di setiap bagian kerja, di setiap divisi, dan di antara anggota yang sehari-hari menghadapi persoalan hubungan industrial.

Pada akhirnya, bagi gerakan serikat pekerja, tidak ada perjuangan PKB yang kuat tanpa pengorganisasian pekerja.

Pengetahuan kita harus terorganisir. Argumentasi kita harus terorganisir. Pengalaman kita harus terorganisir. Keberatan kita harus terorganisir. Solidaritas kita harus terorganisir. Dan yang paling utama, kekuatan pekerja harus terorganisir.

Sebab, PKB bukan sekadar dokumen yang diperdebatkan, disepakati, lalu ditandatangani. PKB adalah instrumen perjuangan yang harus hidup dalam praktik hubungan industrial. Dan kekuatan untuk memastikan bahwa setiap hak benar-benar dihormati, setiap kewajiban dijalankan secara adil, serta setiap kesepakatan dilaksanakan bukan hanya terletak pada rumusan pasalnya, tetapi juga pada kesadaran, partisipasi, dan kekuatan kolektif pekerja yang mengawalnya.

Penulis : aspi

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Dinamika Hubungan Industrial Pasca-Perundingan PKB: Antara Perbedaan Pandangan dan Tanggung Jawab Memperjuangkan Kepentingan Bersama
Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo
Ketika Kampus Lebih Sibuk Menghitung Biaya daripada Memperjuangkan Akses
Krisis Legitimasi Kekuasaan dan Erosi Tanggung Jawab Konstitusional di Indonesia
Apa yang Tersisa dari Kita Ketika Kita Tak Lagi Berguna? — Membaca Metamorfosis Franz Kafka
Apa yang Tersisa dari Kita Ketika Kita Tak Lagi Berguna? — Membaca Metamorfosis Franz Kafka
MUAZIN BANGSA DI LINGKAR KEKUASAAN
Senjakala Kebenaran: Saat Informasi Tanpa Rumah Menguasai Panggung Digital

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:08 WITA

Dari Kesadaran Kritis Menuju Kekuatan Kolektif: Melampaui Pendekatan Legal-Formal Dalam Perjuangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:39 WITA

Dinamika Hubungan Industrial Pasca-Perundingan PKB: Antara Perbedaan Pandangan dan Tanggung Jawab Memperjuangkan Kepentingan Bersama

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Ketika Kampus Lebih Sibuk Menghitung Biaya daripada Memperjuangkan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:39 WITA

Krisis Legitimasi Kekuasaan dan Erosi Tanggung Jawab Konstitusional di Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:58 WITA

Apa yang Tersisa dari Kita Ketika Kita Tak Lagi Berguna? — Membaca Metamorfosis Franz Kafka

Berita Terbaru