Oleh: Andy Bettu Basalama, Dewan Pengurus Cabang DPC FIKEP KSBSI KAB. MOROWALI
Secara prinsipal, PKB merupakan instrumen hukum hubungan industrial yang berfungsi mengatur syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, serta menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja. Oleh karena itu, setiap proses perundingan, penyusunan, maupun evaluasi PKB harus berlandaskan asas keadilan, keseimbangan, itikad baik, kepastian hukum, dan kepentingan bersama. — Anbett
TRISAKTINEWS.COM — Pasca-perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Kawasan IMIP periode 2026–2028 di Kendari, muncul dinamika dari sebagian kelompok Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang kembali menyuarakan tuntutan dan keberatan terhadap hasil perundingan. Penyampaian aspirasi dan keberatan tentu merupakan bagian dari hak berserikat yang harus dihormati. Namun, hak tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab kolektif, objektivitas, dan penghormatan terhadap proses perundingan yang telah dilaksanakan.
Perlu dicatat bahwa proses perundingan telah berlangsung melalui tahapan yang panjang dan melibatkan 13 SP/SB, dengan 10 di antaranya telah menyepakati serta menandatangani draf risalah perundingan PKB. Fakta ini menunjukkan adanya kesepahaman dari mayoritas pihak yang terlibat, meskipun tetap perlu dibedakan antara persetujuan terhadap risalah perundingan dan pengesahan atau penandatanganan PKB secara final.
Persoalan muncul ketika perbedaan pandangan dan tuntutan yang belum mencapai kesepakatan berimplikasi pada tertundanya proses lanjutan. Dalam situasi demikian, perlu dipertanyakan secara objektif: apakah langkah yang ditempuh benar-benar diarahkan untuk memperbaiki substansi PKB dan memperjuangkan kepentingan pekerja secara luas, atau justru berpotensi menjadikan kepentingan tertentu sebagai hambatan terhadap hasil perundingan yang telah dicapai bersama?
Dalam hubungan industrial, hak untuk berbeda pendapat tidak boleh dihilangkan, tetapi perbedaan pendapat juga tidak seharusnya secara otomatis meniadakan seluruh hasil proses kolektif. Keberatan harus disampaikan melalui argumentasi yang terukur, berbasis substansi, dan disertai mekanisme penyelesaian yang jelas. Sebab, kepentingan pekerja tidak hanya melekat pada satu kelompok atau organisasi, melainkan mencakup seluruh pekerja yang akan terdampak oleh keberlakuan PKB.
Apabila terdapat ketentuan yang memang belum adil, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau merugikan pekerja, maka koreksi harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, apabila perbedaan tuntutan tidak disertai analisis substansial dan justru menyebabkan tertundanya manfaat yang telah diperjuangkan dalam perundingan, maka dampaknya tidak boleh diabaikan. Pekerja secara luas berpotensi menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari kebuntuan tersebut.
PKB bukan instrumen untuk memenuhi kepentingan eksklusif kelompok tertentu, melainkan kesepakatan kolektif yang harus memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh pekerja yang tercakup di dalamnya. Oleh karena itu, perjuangan serikat pekerja seharusnya tidak berhenti pada seberapa banyak tuntutan kelompoknya dapat dipenuhi, tetapi juga harus mempertimbangkan sejauh mana hasil perjuangan tersebut memberikan manfaat nyata bagi kepentingan pekerja secara keseluruhan.
Pada akhirnya, yang harus dikedepankan bukanlah kompetisi antarkelompok untuk menunjukkan siapa yang paling lantang menyuarakan tuntutan, melainkan komitmen untuk memastikan bahwa setiap keberatan diselesaikan secara rasional, setiap hasil perundingan dihormati sesuai mekanisme yang berlaku, dan setiap kepentingan pekerja diperjuangkan tanpa mengorbankan kepentingan pekerja lainnya.
Penulis : Anbet
Editor : Admin Redaksi








