Desak DPR Bahas RUU Pidana LGBT, Ini Catatan SEMMI Bone

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, TRISAKTINEWS.COM — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone mendesak DPR RI membuka ruang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT atau RUU Anti-LGSP agar dapat diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, Kamis (1/10/2026), menyusul kembali mencuatnya perdebatan publik mengenai persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), termasuk isu yang berkembang di Kota Makassar.

Menurut Arly, berbagai fenomena sosial yang menjadi perhatian masyarakat seharusnya tidak hanya berakhir sebagai perdebatan di media sosial. Ia menilai, diperlukan ruang kajian yang terbuka agar persoalan tersebut dapat dibahas melalui mekanisme hukum dan legislasi nasional.

Salah satu isu yang turut menjadi sorotan adalah beredarnya dugaan penyelenggaraan pesta yang dikaitkan dengan LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makassar pada 30 September 2026.

Arly berpandangan, fenomena tersebut perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan kepastian hukum, bukan sekadar reaksi terhadap polemik yang berkembang.

“Ketika persoalan sosial terus menjadi perdebatan publik, negara harus hadir dengan regulasi yang jelas. Kita perlu membedakan antara identitas seseorang dengan tindakan atau perilaku yang memang hendak diatur oleh hukum. Karena itu, kalau RUU ini hendak dibahas, substansinya harus dirumuskan secara hati-hati, memiliki batasan yang jelas, serta tidak membuka ruang kriminalisasi yang tidak proporsional,” tegasnya.

Baca Juga :  Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas

Desakan SEMMI Bone tersebut juga berkaitan dengan perkembangan wacana legislasi di tingkat nasional.

Pada 30 Juni 2026, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan draf dan naskah akademik RUU pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi DPR.

Pada waktu yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf turut menyampaikan bahwa usulan RUU mengenai pelanggaran LGBT patut ditindaklanjuti.

Meski demikian, RUU Pidana LGBT belum tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang telah ditetapkan DPR RI. Sebanyak 68 RUU masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun tersebut, sementara usulan terkait pidana LGBT belum menjadi bagian dari daftar itu.

Arly menilai, dinamika tersebut seharusnya menjadi alasan bagi DPR untuk membuka ruang diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Prolegnas harus mampu merespons kebutuhan hukum masyarakat. Kalau ada persoalan yang terus muncul dan menjadi perdebatan nasional, jangan hanya berhenti pada polemik. DPR harus membuka ruang kajian, mendengar masyarakat, akademisi, tokoh agama, organisasi kepemudaan, dan kelompok masyarakat lainnya sebelum menentukan substansi regulasinya,” katanya.

Baca Juga :  Jemput Bola ke Senayan! Wabup Bone Temui Sejumlah Anggota DPR RI, Ada Apa?

Di sisi lain, Arly menegaskan bahwa dorongan pembentukan regulasi harus tetap berlandaskan prinsip hukum pidana, asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Ia mengingatkan, penyusunan aturan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru atau menghasilkan ketentuan yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam penerapannya.

Terlebih, KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menempatkan pemidanaan berdasarkan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan semata-mata identitas maupun orientasi seksual seseorang.

“Jangan sampai pembahasan RUU ini justru menghasilkan aturan yang multitafsir. Yang harus diperjelas adalah perbuatan apa yang hendak diatur, apa batasannya, bagaimana mekanisme penegakannya, dan bagaimana negara tetap menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” lanjut Arly.

Bagi SEMMI Cabang Bone, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai agenda kajian kebijakan publik yang terbuka, terukur, dan berbasis data.

Arly berharap DPR RI dapat memberikan ruang pembahasan dengan melibatkan berbagai perspektif, sehingga setiap usulan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak mengabaikan prinsip perlindungan dan kepastian hukum.

Dengan demikian, perdebatan mengenai RUU Pidana LGBT diharapkan tidak hanya menjadi polemik berkepanjangan, tetapi dapat dibawa ke ruang dialog dan kajian legislasi yang sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan.

Penulis : Iwan/Ril

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman
Pimpin Upacara 1 Oktober, Wabup Bone Tegaskan Pancasila Kekuatan Pemersatu Bangsa
Bupati Bone dan TNI Turun ke Sawah, Kajaolaliddong Disiapkan Jadi Sentra Kedelai
Ribuan Warga Bone Ikuti Cemme Passili’, Bupati Andi Asman: Jaga Warisan Leluhur
APBD Perubahan Bone Capai Rp2,7 Triliun, Bupati dan DPRD Resmi Teken Nota Kesepakatan
Bukan Sekadar Dibangun! Bupati Bone Pastikan IPLT Passippo Siap Difungsikan
Pendidikan Sulsel Disorot: ATS, Ketimpangan Akses hingga Polemik 326 Kepala Sekolah
Nyaris 10 Ton Solar Subsidi Dibawa ke Kolaka, Satreskrim Polres Bone Amankan 48 Drum Besi

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:20 WITA

Pimpin Upacara 1 Oktober, Wabup Bone Tegaskan Pancasila Kekuatan Pemersatu Bangsa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Bupati Bone dan TNI Turun ke Sawah, Kajaolaliddong Disiapkan Jadi Sentra Kedelai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:04 WITA

Desak DPR Bahas RUU Pidana LGBT, Ini Catatan SEMMI Bone

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:39 WITA

Ribuan Warga Bone Ikuti Cemme Passili’, Bupati Andi Asman: Jaga Warisan Leluhur

Berita Terbaru

Daerah

Desak DPR Bahas RUU Pidana LGBT, Ini Catatan SEMMI Bone

Jumat, 2 Okt 2026 - 00:04 WITA