MOROWALI, TRISAKTINEWS.COM, – Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Nambo melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah terkait pencabutan sanksi administratif PT Rezky Utama Jaya. Langkah ini memicu polemik setelah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dikabarkan tidak mengetahui adanya surat keputusan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, sanksi penghentian sementara operasional perusahaan tersebut dicabut melalui Surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026. Keputusan ini secara otomatis membatalkan sanksi sebelumnya yang baru dijatuhkan pada 9 Januari 2026 melalui Surat Nomor 500.10.25/00.59/MINERBA.
Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo, Zulfikar, mengungkapkan bahwa ketidaktahuan orang nomor satu di Sulawesi Tengah itu terungkap dalam pertemuan informal usai Salat Subuh di Masjid ESDM, Selasa (21/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dalam pertemuan tersebut, Pak Gubernur secara langsung menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui perihal terbitnya surat pencabutan sanksi tersebut,” ujar Zulfikar dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (21/1/2026).
Zulfikar menilai hal ini sebagai anomali birokrasi yang serius. Ia menekankan bahwa dalam surat sanksi awal tertanggal 9 Januari 2026, nama Gubernur secara resmi tercantum dalam tembusan, namun proses pencabutannya justru seolah berjalan tanpa koordinasi pimpinan tertinggi daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. Aliansi masyarakat mendesak adanya klarifikasi menyeluruh dari Dinas ESDM guna memastikan tidak adanya praktik “bypass” birokrasi dalam pemberian relaksasi sanksi terhadap korporasi.
Editor : Admin Redaksi








