Carut-Marut Birokrasi: Dinas ESDM Cabut Sanksi Tambang, Gubernur Sulteng Malah Kebingungan

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROWALI, TRISAKTINEWS.COM, – Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Nambo melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah terkait pencabutan sanksi administratif PT Rezky Utama Jaya. Langkah ini memicu polemik setelah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dikabarkan tidak mengetahui adanya surat keputusan tersebut.

​Berdasarkan data yang dihimpun, sanksi penghentian sementara operasional perusahaan tersebut dicabut melalui Surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026. Keputusan ini secara otomatis membatalkan sanksi sebelumnya yang baru dijatuhkan pada 9 Januari 2026 melalui Surat Nomor 500.10.25/00.59/MINERBA.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Yang Menghamili Anak di Bawah Umur

​Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo, Zulfikar, mengungkapkan bahwa ketidaktahuan orang nomor satu di Sulawesi Tengah itu terungkap dalam pertemuan informal usai Salat Subuh di Masjid ESDM, Selasa (21/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Dalam pertemuan tersebut, Pak Gubernur secara langsung menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui perihal terbitnya surat pencabutan sanksi tersebut,” ujar Zulfikar dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Bos Hiburan Malam di Surabaya Ditangkap Bersama Kekasihnya, Terbukti Positif Sabu dan Jalani Rehabilitasi

​Zulfikar menilai hal ini sebagai anomali birokrasi yang serius. Ia menekankan bahwa dalam surat sanksi awal tertanggal 9 Januari 2026, nama Gubernur secara resmi tercantum dalam tembusan, namun proses pencabutannya justru seolah berjalan tanpa koordinasi pimpinan tertinggi daerah.

​Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. Aliansi masyarakat mendesak adanya klarifikasi menyeluruh dari Dinas ESDM guna memastikan tidak adanya praktik “bypass” birokrasi dalam pemberian relaksasi sanksi terhadap korporasi.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus Tudingan Bandar Togel di Pasuruan Kota Jadi Sorotan, Keluarga Minta Penanganan Objektif
Sidang Korupsi Bansos BNPT Luwu, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa
Penangkapan Orang Tua Ilmiatun di Warung Kopi Pasuruan Jadi Sorotan, Keluarga Tegaskan Bukan Bandar Judi
Oknum Notaris di Gresik Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta, Penyidik Polres Lamongan Diminta Lakukan Penahanan
Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM
Satlantas Polres Bone Tertibkan Balap Liar di Awangpone, 8 Motor Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:06 WITA

Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:58 WITA

Kasus Tudingan Bandar Togel di Pasuruan Kota Jadi Sorotan, Keluarga Minta Penanganan Objektif

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:55 WITA

Sidang Korupsi Bansos BNPT Luwu, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:28 WITA

Penangkapan Orang Tua Ilmiatun di Warung Kopi Pasuruan Jadi Sorotan, Keluarga Tegaskan Bukan Bandar Judi

Berita Terbaru