Janji Tak Ditepati, Perempuan Magetan Dilaporkan Dugaan Penggelapan Honda HRV

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 21:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem Rt 002, Rw 001Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (30/11/2025) oleh Erna Prasetyowati, seorang pensiunan guru asal Surabaya, setelah terlapor dua kali mengabaikan somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya.

Laporan polisi yang teregister dengan nomor: LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 30 November 2025 itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Erna Prasetyowati, yakni Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H. Dodik menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan dua kali somasi kepada Ikke Septianti, masing-masing pada 30 Oktober 2025 (somasi pertama) dan 6 November 2025 (somasi kedua). Keduanya memberi batas waktu tujuh hari bagi terlapor untuk mengembalikan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nomor polisi L-1329-DBA, yang terdaftar atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, putri Erna Prasetyowati.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh sebelum somasi dikirim. Pada Minggu (12/10/2025), Erna bersama Putri mendatangi rumah Ikke Septianti. Namun selama empat jam menunggu sejak pukul 16.00 WIB, Ikke tidak muncul dan mereka hanya ditemui oleh ibu terlapor.

“Terlapor sempat berjanji akan menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan mobil paling lambat 29 November 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik sama sekali,” ujar Dodik.

Baca Juga :  Warga Membludak Di Kampanye BerAmal, Askarianto: Pattiro BerAmal 99 Persen

Kasus ini berawal pada September 2024 ketika Erna dikenalkan kepada Ikke Septianti oleh seseorang bernama Nurul. Nurul menyampaikan bahwa Ikke dapat membantu menyelesaikan kesulitan keuangan yang dialami Erna. Dari perkenalan tersebut, Ikke menawarkan solusi berupa pembelian mobil secara kredit.

Erna setuju, lalu Ikke membantu proses pengajuan pembelian Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 melalui Dealer Honda Bintang Madiun. Pengajuan pembiayaan tidak menggunakan nama Erna, tetapi menggunakan nama Putri Ayu Budi Sekarwangi. Setelah pengajuan disetujui oleh pihak pembiayaan di Surabaya, Putri membayar uang muka Rp 83 juta yang ditransfer ke rekening BRI atas nama Ikke Septianti.

Pada 11 Oktober 2025, dealer menyerahkan mobil kepada Putri di kawasan Tidar, Surabaya. Namun mobil tersebut langsung diserahkan lagi kepada Ikke Septianti dengan alasan terlapor akan membantu membayar angsuran bulanan.
Pada kenyataannya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, angsuran sebesar Rp 8.195.000 per bulan tetap dibayarkan oleh Putri, bukan oleh Ikke.

Pada Juli 2025, Ikke mengabarkan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh dirinya sebesar Rp 125 juta, dan meminta uang untuk menebusnya. Erna dan Putri memberikan Rp 50 juta, sementara kekurangan Rp 75 juta dicatat sebagai hutang pribadi Ikke.

Baca Juga :  Diduga Tertipu Rp60 Juta Demi Rehabilitasi Suami, Ibu Muda Lapor Propam Polda Jatim

Mobil memang ditebus, namun tetap dikuasai oleh Ikke dengan alasan masih meneruskan angsuran padahal pembayaran angsuran bulan Juli 2025 kembali dibayarkan oleh Putri melalui transfer kepada Ikke. Yang lebih parah, uang angsuran yang sudah ditransfer tidak dibayarkan oleh terlapor kepada pihak leasing. Akibatnya, Debt Collector mendatangi sekolah tempat Putri bekerja dan rumah Erna, menimbulkan tekanan psikologis bagi keduanya akibat tunggakan empat bulan yang tidak dibayarkan oleh Ikke.

Saat diminta bertanggung jawab, Ikke justru mengirim pesan WhatsApp bernada ancaman dan intimidasi, bahkan meminta tambahan uang dengan alasan pelunasan. Ia juga memaksa Putri untuk melunasi hutangnya sebesar Rp 75 juta yang diduga kuat merupakan rekayasa.

Atas rangkaian tindakan tersebut, kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H., melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Dodik menegaskan bahwa seluruh bukti, termasuk dokumen pendukung dan tangkapan layar percakapan WhatsApp, telah dilampirkan lengkap dalam berkas laporan.

Pihaknya berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan tersebut demi mendapat keadilan bagi kliennya.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Infrastruktur Baru Dibangun, Desa Suwaloh Justru Rusak Lagi Gegara Truk Pasir Kades
Semarak HUT Korpri ke-54, Wabup Bone Ajak ASN Jadi Motor Perubahan
Morowali Membelah Elite Republik
Warga Kemamang Resah, Truk Pasir Raksasa Lalu Lalang Tanpa Penertiban
Rakerda LBH CCI Sidoarjo Fokus Bangun Sinergitas dan Tingkatkan Kompetensi Paralegal
Resmi Dikukuhkan Doktor, Zaibi Susanto Siap Berkontribusi Bagi Pengembangan Hukum Nasional
Bangun Lingkungan Kerja Sehat, Rutan Kelas I Surabaya Laksanakan Jalan Sehat
Praktik Curang Uji KIR Terkuak di Kabupaten Malang, AMI Ancam Laporkan ke Aparat Hukum

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:55 WITA

Infrastruktur Baru Dibangun, Desa Suwaloh Justru Rusak Lagi Gegara Truk Pasir Kades

Minggu, 30 November 2025 - 21:52 WITA

Janji Tak Ditepati, Perempuan Magetan Dilaporkan Dugaan Penggelapan Honda HRV

Minggu, 30 November 2025 - 21:49 WITA

Semarak HUT Korpri ke-54, Wabup Bone Ajak ASN Jadi Motor Perubahan

Minggu, 30 November 2025 - 21:45 WITA

Morowali Membelah Elite Republik

Sabtu, 29 November 2025 - 20:41 WITA

Warga Kemamang Resah, Truk Pasir Raksasa Lalu Lalang Tanpa Penertiban

Berita Terbaru

Daerah

Morowali Membelah Elite Republik

Minggu, 30 Nov 2025 - 21:45 WITA