Laporan Dugaan Pencurian Rp55 Juta Naik ke Penyidikan, Rizqan Thayyiba Apresiasi Satreskrim Polres Pamekasan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, TRISAKTINEWS.COM — Rizqan Thayyiba (29) menyampaikan apresiasinya atas kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan setelah laporannya terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Rizqan sebelumnya melaporkan kasus ini melalui nomor laporan polisi: LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juli 2024. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di rumahnya, Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, pada Senin (1/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan surat tembusan yang diterimanya pada 5 Februari 2025, Polres Pamekasan menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/II/RES.1.8/2025/Satreskrim. Dalam surat SPDP Nomor: SPDP/24/II/RES.1.8/2025/Satreskrim yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, terlapor disebutkan bernama Abdullah Ali Akbar, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

“Alhamdulillah laporan saya ditindaklanjuti. Saya berharap kasus ini bisa diproses tuntas sampai ada kejelasan hukum,” kata Rizqan, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Lewat Teater “Hikayat Anak yang Sombong”, Bengkel Muda Surabaya Tanamkan Nilai Moral dan Empati pada Anak

Sebagai tindak lanjut, Rizqan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Pamekasan. Ia dijadwalkan hadir pada Kamis (9/10/2025) mendatang, sesuai surat panggilan bernomor: S.Pgl/613/X/Res/1.8/2025/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Rizqan melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya 1 kasur springbed merk Guhdo, 2 unit AC, 1 unit freezer 750 L merk GEA, 1 kompor tanam, 3 lemari, 2 kursi meja makan, 1 akuarium, 20 ikan koi, 1 TV Samsung, 2 sepeda anak, 1 gelang emas, 4 jam tangan, serta sejumlah surat penting. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp55 juta.

Menurutnya, terlapor memiliki kunci duplikat sehingga bisa masuk ke rumah tanpa merusak pintu. “Beberapa barang elektronik memang atas nama terlapor, tapi yang membayar saya. Saya beli dari hasil arisan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Mobil, Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan

Kasus ini diketahui Rizqan setelah ditelepon oleh temannya, Tuan Takur (Aan), pada 7 Juli 2024. Saat itu Aan menanyakan apakah rumahnya akan dikontrakkan, sebab mendapati AC rumah sudah tidak ada.

Merasa janggal, Rizqan menghubungi satpam kompleks. Satpam tersebut menyebut sempat melihat mobil L300 mengangkut sejumlah barang dari rumah Rizqan beberapa hari sebelumnya.

Kepulangan Rizqan dari Jakarta ke Pamekasan pada 10 Juli 2024 membenarkan dugaan itu. Ia mendapati banyak barang di rumahnya sudah hilang, meskipun kondisi pintu rumah tetap utuh.

Atas kejadian itu, Rizqan berharap Polres Pamekasan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Saya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN
Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian
Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis
PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral
Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah
Atap Bocor, Lantai Berlubang: Puluhan Siswa SD di Pelosok Bone Belajar di Tengah Ancaman Keselamatan
UNIM Bone Makin Mendunia, Peminat Tembus 9 Provinsi hingga Afrika
Pesan Bupati Bone Di Malam Ramah Tamah Purna Paskibraka dan Jamnas 2026 Bikin Merinding

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:27 WITA

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WITA

Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian

Jumat, 4 September 2026 - 20:16 WITA

Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis

Jumat, 4 September 2026 - 00:16 WITA

PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral

Kamis, 3 September 2026 - 21:46 WITA

Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah

Berita Terbaru