Mutasi ASN Bermasalah, Pemkab Luwu Utara Terancam Pemblokiran Data Kepegawaian

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUTRA, TRISAKTINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kini berada dalam posisi dilematis usai pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak melalui prosedur resmi dan sistem kepegawaian nasional. Dampaknya, hingga saat ini, banyak kepala sekolah yang belum mendapatkan jam mengajar karena belum terintegrasi dalam sistem kepegawaian.

Sejumlah ASN yang memahami regulasi mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan mutasi tersebut, yang dianggap tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian. Akibatnya, data kepegawaian di lingkungan Pemkab Luwu Utara tidak terintegrasi dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa BKN telah melayangkan teguran kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Bahkan, Bupati Luwu Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dikabarkan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung ke kantor BKN, dan diminta untuk mengevaluasi serta mengkaji ulang surat keputusan (SK) mutasi yang telah dikeluarkan.

Situasi ini memunculkan dilema baru. Jika SK tersebut dianulir, maka akan memengaruhi status pejabat yang telah dilantik. Sebaliknya, jika teguran dari BKN diabaikan, Luwu Utara berisiko mengalami pemblokiran data kepegawaian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur sanksi administratif atas pelanggaran prosedur kepegawaian.

Baca Juga :  BKN Panggil Bupati Luwu Utara Gara-Gara Mutasi ASN Manual

Sementara itu, isu pemblokiran data kepegawaian tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Seorang warganet, Ray Rantas, dalam unggahan Facebook-nya menyebutkan beberapa daerah yang telah diblokir data kepegawaiannya oleh BKN karena melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, di antaranya:

* Kepulauan Aru
* Bombana
* Malaka
* Maluku Utara
* Buton Selatan

“Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi Pemkab Luwu Utara agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan mutasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya dalam percakapan via Facebook. Minggu (28/09/2025).

“Jika tidak, konsekuensi administratif hingga pembekuan layanan kepegawaian bisa menjadi kenyataan,” pungkasnya.

Penulis : AK

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan
Jelang Idul Fitri, Polri Bersama Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sidoarjo
Perjuangkan Status Honorer Kesehatan, Wabup Bone Konsultasi ke Kemenkes di Jakarta
Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Pedangdut Titin Kharisma Santuni 600 Anak Yatim di Sidoarjo Lewat Program “Ramadan Penuh Cinta”
Temui Kementan RI, Wabup Bone Bahas Nasib Tenaga Honorer Sektor Pertanian

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 16:10 WITA

IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 16:05 WITA

DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.

Senin, 16 Maret 2026 - 15:27 WITA

Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:19 WITA

Jelang Idul Fitri, Polri Bersama Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sidoarjo

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:09 WITA

Perjuangkan Status Honorer Kesehatan, Wabup Bone Konsultasi ke Kemenkes di Jakarta

Berita Terbaru