Mutasi ASN Bermasalah, Pemkab Luwu Utara Terancam Pemblokiran Data Kepegawaian

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUTRA, TRISAKTINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kini berada dalam posisi dilematis usai pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak melalui prosedur resmi dan sistem kepegawaian nasional. Dampaknya, hingga saat ini, banyak kepala sekolah yang belum mendapatkan jam mengajar karena belum terintegrasi dalam sistem kepegawaian.

Sejumlah ASN yang memahami regulasi mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan mutasi tersebut, yang dianggap tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian. Akibatnya, data kepegawaian di lingkungan Pemkab Luwu Utara tidak terintegrasi dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa BKN telah melayangkan teguran kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Bahkan, Bupati Luwu Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dikabarkan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung ke kantor BKN, dan diminta untuk mengevaluasi serta mengkaji ulang surat keputusan (SK) mutasi yang telah dikeluarkan.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN-T Unhas Kenalkan Edukasi Pemilahan Sampah di SD Lakessi, Dorong Kesadaran Lingkungan Sejak Dini

Situasi ini memunculkan dilema baru. Jika SK tersebut dianulir, maka akan memengaruhi status pejabat yang telah dilantik. Sebaliknya, jika teguran dari BKN diabaikan, Luwu Utara berisiko mengalami pemblokiran data kepegawaian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur sanksi administratif atas pelanggaran prosedur kepegawaian.

Sementara itu, isu pemblokiran data kepegawaian tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Seorang warganet, Ray Rantas, dalam unggahan Facebook-nya menyebutkan beberapa daerah yang telah diblokir data kepegawaiannya oleh BKN karena melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, di antaranya:

Baca Juga :  Bupati Luwu Utara Pastikan TPP ASN Februari-Maret Segera Dibayar, Ribuan Pegawai Sambut Antusias

* Kepulauan Aru
* Bombana
* Malaka
* Maluku Utara
* Buton Selatan

“Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi Pemkab Luwu Utara agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan mutasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya dalam percakapan via Facebook. Minggu (28/09/2025).

“Jika tidak, konsekuensi administratif hingga pembekuan layanan kepegawaian bisa menjadi kenyataan,” pungkasnya.

Penulis : AK

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola
Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian
Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas
Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat
Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan
Dorong Ketahanan Pangan dari Pekarangan, Mahasiswa KKN-T 116 Kenalkan Budikdamber di Bulucenrana
Melayat ke Rumah Duka Balita Korban Kecelakaan, Bupati Bone Sampaikan Duka Cita dan Beri Bantuan
Diduga Salah Sasaran, Bocah 8 Tahun Dianiaya Pria Dewasa Saat Hendak Mengaji di Bone
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:21 WITA

Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WITA

Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan

Berita Terbaru