Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penculikan Siswi SMP di Bone, Pelaku Utama Nekat Karena Cinta Ditolak

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan terhadap siswi SMP berinisial NA (14) yang terjadi di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Selasa (14/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media, Rabu (15/7/2025), mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan tersebut. Kelimanya yakni SR (60) sebagai pelaku utama, HJ (76), AP (56), MAA, dan seorang ibu rumah tangga ADJ (55).

“Dari hasil interogasi, SR mengaku nekat menculik korban karena jatuh cinta, namun cintanya tidak direstui oleh keluarga korban, sehingga dia mengambil jalan pintas dengan menculik anak tersebut,” ujar AKP Alvin.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan dan Kepedulian Sosial, Sat Intelkam Polres Luwu Utara Gelar Bakti Sosial

Ia menjelaskan, penculikan terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor. Para pelaku datang menggunakan mobil dan langsung mencegat korban.

Dalam aksinya, SR mencegat korban, dibantu HJ yang mengangkat korban ke dalam mobil. AP bertugas sebagai sopir, MAA membawa sepeda motor milik korban, sedangkan ADJ berperan menenangkan korban di dalam mobil setelah kejadian.

“Penculikan terjadi sekitar pukul 09.30 Wita. Berkat kerja cepat Tim Resmob yang diback-up oleh intel Polres Bone, para pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Amali sekitar pukul 16.00 Wita,” tambahnya.

Baca Juga :  Peringati HUT Reserse ke-78, Satreskrim Polres Bone Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Zubaedy

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan dalam aksi penculikan, satu bilah badik, dan satu unit sepeda motor milik korban.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone.

Mereka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka, Wabup Bone Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Leluhur
Bone Bakal Kebanjiran Proyek Besar, BupAAS Ungkap Sektor yang Siapkan Banyak Lapangan Kerja
Resmi Dilantik, Muhammad Hasbi Siddiq Diminta Langsung “Gaspol” Bangun Desa Lembang Lohe
Gebrakan Baru Pemkab Bulukumba, Data Tanah dan Pajak Kini Terintegrasi Digital
Pemda Bone Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan TPID Berkinerja Terbaik se-Indonesia
12 Atlet Judo Bone Terbang ke Jawa Timur, Bupati Andi Asman Titip Pesan Penting
Jemput Bola ke Senayan! Wabup Bone Temui Sejumlah Anggota DPR RI, Ada Apa?
Semua Layanan Ada di Satu Tempat, Jambore Pelayanan Publik Bulukumba Diserbu Warga

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:41 WITA

Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka, Wabup Bone Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Leluhur

Jumat, 25 September 2026 - 22:27 WITA

Bone Bakal Kebanjiran Proyek Besar, BupAAS Ungkap Sektor yang Siapkan Banyak Lapangan Kerja

Kamis, 24 September 2026 - 20:19 WITA

Resmi Dilantik, Muhammad Hasbi Siddiq Diminta Langsung “Gaspol” Bangun Desa Lembang Lohe

Kamis, 24 September 2026 - 20:09 WITA

Gebrakan Baru Pemkab Bulukumba, Data Tanah dan Pajak Kini Terintegrasi Digital

Kamis, 24 September 2026 - 20:00 WITA

Pemda Bone Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan TPID Berkinerja Terbaik se-Indonesia

Berita Terbaru