Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penculikan Siswi SMP di Bone, Pelaku Utama Nekat Karena Cinta Ditolak

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan terhadap siswi SMP berinisial NA (14) yang terjadi di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Selasa (14/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media, Rabu (15/7/2025), mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan tersebut. Kelimanya yakni SR (60) sebagai pelaku utama, HJ (76), AP (56), MAA, dan seorang ibu rumah tangga ADJ (55).

“Dari hasil interogasi, SR mengaku nekat menculik korban karena jatuh cinta, namun cintanya tidak direstui oleh keluarga korban, sehingga dia mengambil jalan pintas dengan menculik anak tersebut,” ujar AKP Alvin.

Ia menjelaskan, penculikan terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor. Para pelaku datang menggunakan mobil dan langsung mencegat korban.

Dalam aksinya, SR mencegat korban, dibantu HJ yang mengangkat korban ke dalam mobil. AP bertugas sebagai sopir, MAA membawa sepeda motor milik korban, sedangkan ADJ berperan menenangkan korban di dalam mobil setelah kejadian.

“Penculikan terjadi sekitar pukul 09.30 Wita. Berkat kerja cepat Tim Resmob yang diback-up oleh intel Polres Bone, para pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Amali sekitar pukul 16.00 Wita,” tambahnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Bone Amankan Eks Polwan Pelaku Penipuan

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan dalam aksi penculikan, satu bilah badik, dan satu unit sepeda motor milik korban.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone.

Mereka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru