Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penculikan Siswi SMP di Bone, Pelaku Utama Nekat Karena Cinta Ditolak

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan terhadap siswi SMP berinisial NA (14) yang terjadi di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Selasa (14/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media, Rabu (15/7/2025), mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan tersebut. Kelimanya yakni SR (60) sebagai pelaku utama, HJ (76), AP (56), MAA, dan seorang ibu rumah tangga ADJ (55).

“Dari hasil interogasi, SR mengaku nekat menculik korban karena jatuh cinta, namun cintanya tidak direstui oleh keluarga korban, sehingga dia mengambil jalan pintas dengan menculik anak tersebut,” ujar AKP Alvin.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Bone Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Di Amali

Ia menjelaskan, penculikan terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor. Para pelaku datang menggunakan mobil dan langsung mencegat korban.

Dalam aksinya, SR mencegat korban, dibantu HJ yang mengangkat korban ke dalam mobil. AP bertugas sebagai sopir, MAA membawa sepeda motor milik korban, sedangkan ADJ berperan menenangkan korban di dalam mobil setelah kejadian.

“Penculikan terjadi sekitar pukul 09.30 Wita. Berkat kerja cepat Tim Resmob yang diback-up oleh intel Polres Bone, para pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Amali sekitar pukul 16.00 Wita,” tambahnya.

Baca Juga :  Aksi PJU Polres Bone yang Rela Hujan-Hujanan Amankan Demo

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan dalam aksi penculikan, satu bilah badik, dan satu unit sepeda motor milik korban.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone.

Mereka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola
Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian
Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas
Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat
Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan
Dorong Ketahanan Pangan dari Pekarangan, Mahasiswa KKN-T 116 Kenalkan Budikdamber di Bulucenrana
Melayat ke Rumah Duka Balita Korban Kecelakaan, Bupati Bone Sampaikan Duka Cita dan Beri Bantuan
Diduga Salah Sasaran, Bocah 8 Tahun Dianiaya Pria Dewasa Saat Hendak Mengaji di Bone
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:21 WITA

Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WITA

Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan

Berita Terbaru