110 Warga Surabaya Ditangkap, LBH Sebut Polisi Tutup Ruang Demokrasi

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 15:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Gelombang solidaritas di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 seharusnya menjadi ruang demokrasi. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Ratusan warga yang turun ke jalan menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga penangkapan massal.

Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, aparat kepolisian menutup ruang demokrasi dengan tindakan represif.

“Setidaknya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025,” ungkap Habibus Shalihin S.H., Direktur LBH Surabaya bersama Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) dalam keterangan persnya.

Dari jumlah itu, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara 30 orang lainnya di Polda Jatim. Hingga kini, masih ada 22 orang yang tidak jelas keberadaannya.

Ketiadaan transparansi dari pihak kepolisian membuat banyak keluarga korban kebingungan mencari informasi.

“Orang tua datang ke kantor polisi, tapi jawabannya simpang siur. Anak mereka ditangkap, tapi tidak tahu di mana ditahan,” tandasnya.

Tidak berhenti pada orang dewasa, aparat juga menyeret sedikitnya delapan anak di bawah umur. Mereka ditahan dan diperiksa di Polrestabes Surabaya sebelum akhirnya dipulangkan.

Baca Juga :  Wabup Bone Hadiri Evaluasi Sekolah Rakyat Tahap II, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Bagi Tim Advokasi, ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Menangkap anak dalam aksi damai jelas bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ini melanggar hukum,” tegasnya.

Selain penangkapan, banyak demonstran melaporkan dipukul, diintimidasi, hingga kehilangan barang pribadi seperti ponsel dan motor. Beberapa mengalami luka fisik dan trauma psikis.

Habibus, juga menyoroti penggunaan dokumen ilegal berupa “klarifikasi” atau “interogasi” yang tidak dikenal dalam KUHAP.

“Prosedur ini membuka ruang kriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah,” paparnya.

Bahkan, akses bantuan hukum pun dihalangi. Tim Advokasi sempat berjam-jam ditahan di pos penjagaan sebelum bisa mendampingi klien.

Padahal, KUHAP dan UU Bantuan Hukum menjamin hak tersangka untuk didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan.

Represi tidak berhenti di jalanan. Pola kriminalisasi juga menyasar individu yang bersuara di media sosial. Status kritis bisa dijadikan alasan pemidanaan dengan UU ITE, meski tanpa bukti permulaan yang kuat.

“Pemidanaan atas ekspresi digital bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, dan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kompolnas Lakukan Monitoring di Polda Jatim, Bahas Kasus Kerusuhan Demo Agustus 2025

Habibus menegaskan bahwa aparat kepolisian telah melanggar konstitusi, hukum nasional, hingga perjanjian internasional. Mereka menyerukan enam poin desakan, di antaranya:

1. Mengutuk kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan aparat.
2. Mengecam penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi warga.
3. Mendesak Kapolri membebaskan masyarakat yang ditahan tanpa prosedur.
4. Memulihkan dan memberi rehabilitasi bagi korban kekerasan aparat.
5. Mendorong lembaga pengawas negara melakukan investigasi independen.
6. Meminta pemerintah tidak abai terhadap tuntutan rakyat.

Habibus menutup rilisnya dengan pesan tegas: “Polisi adalah penegak hukum, bukan penguasa. Setiap perkara harus ditangani dengan hukum dan penghormatan HAM, bukan represi yang melanggengkan ketidakadilan dan mempersempit ruang demokrasi.” pungkas Direktur LBH Surabaya.

Aliansi TAWUR Jatim:
– LBH Surabaya,
– LBH Pos Malang,
– SCCC,
– Savy Amira, Walhi Jatim,
– AJI Surabaya,
– LBH Berapi,
– LBHAP PD
– Muhammadiyah Surabaya,
– PBH Peradi,
– PusHam Surabaya.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
SDIT Rabbani Bone Cetak Generasi Berintegritas
KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir
SDN 263 Awang Tangka Sabet Juara 1 Senam Lantai Putra-Putri O2SN Kabupaten Bone 2026
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:44 WITA

Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WITA

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Senin, 8 Juni 2026 - 20:54 WITA

Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:53 WITA

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:19 WITA

Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu

Berita Terbaru

Daerah

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:41 WITA