Terima Ancaman Berupa Video Intimidasi, Jurnalis Edi Prayitno Ajukan Laporan ke Polda Jatim

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Seorang jurnalis profesional, Edi Prayitno, resmi melaporkan dugaan pengancaman melalui media elektronik serta penyebaran sebuah video bermuatan intimidasi ke Polda Jawa Timur pada Selasa, 26 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1692/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam keterangannya, Edi menjelaskan bahwa ia merasa terancam setelah sebuah video disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai jurnalis yang aktif bertugas di lapangan, ia menilai perlindungan hukum sangat penting untuk menjaga keselamatan diri dari segala bentuk intimidasi.

“Sebagai jurnalis profesional, saya harus mengambil langkah tegas. Laporan ini saya buat sebagai bentuk perlindungan dari dugaan pengancaman melalui media elektronik serta penyebaran video yang menimbulkan tekanan dan risiko terhadap keselamatan saya. Saya berterima kasih kepada Polda Jawa Timur atas pelayanan profesional dan penanganan sesuai prosedur hukum,” ujar Edi Prayitno.

Baca Juga :  Kasus Balita Hanania, Klinik Siaga Medika Tegaskan Prosedur Medis Sesuai Standar

Edi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan dan perilaku masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia menolak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pengancaman maupun penyebaran konten intimidatif.

Untuk menangani perkara ini, Edi memberikan kuasa hukum kepada dua pengacara, yaitu Dodik Firmansyah dan Sukardi, SH. Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Respon Cepat, Anggota Satlantas Polres Bone Sigap Bantu Korban Kecelakaan

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan pengancaman, intimidasi, atau penyebaran konten digital yang merugikan tidak boleh dibiarkan. Semoga masyarakat lebih bijak dan taat terhadap hukum, terutama dalam penggunaan media elektronik,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan jurnalis di lapangan. Edi berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi efek jera kepada pelaku dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja media.

Dengan laporan ini, Edi Prayitno menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dalam jurnalisme sekaligus memastikan hak dan keselamatannya terlindungi sesuai ketentuan hukum.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir
SDN 263 Awang Tangka Sabet Juara 1 Senam Lantai Putra-Putri O2SN Kabupaten Bone 2026
Sukses Digelar Secara Daring, Pra Konferensi ICTIM 2026 Siapkan Peneliti Hasilkan Karya Bereputasi Dunia
Di Bawah Kepemimpinan BerAmal, Ekonomi Bone Terus Menguat dan Jadi Salah Satu Tertinggi
Wakil Bupati Bone Sambut Kepulangan 393 Jemaah Haji Asal Daerah, Pulang Selamat dan Lengkap
Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian” Diluncurkan, Kisah Kepemimpinan dari 44 Sudut Pandang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:53 WITA

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:19 WITA

Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:51 WITA

KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WITA

SDN 263 Awang Tangka Sabet Juara 1 Senam Lantai Putra-Putri O2SN Kabupaten Bone 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:01 WITA

Sukses Digelar Secara Daring, Pra Konferensi ICTIM 2026 Siapkan Peneliti Hasilkan Karya Bereputasi Dunia

Berita Terbaru