Sidang Dugaan Penggelapan Rp2,9 Miliar, Fakta Baru Soal Aset Monica Terungkap

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan Supervisor Accounting dan Keuangan PT. Bina Penerus Bangsa atas nama terdakwa Monica Ratna Pujiastuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (05/08/2025).

Sidang perkara nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby dipimpin Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H dan anggota Sutrisno,S.H.,M.H dan Silvi Yanti Zulfia, S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati,S.H.,M.H berlangsung pada pukul 14.15 Wib di ruang sidang Cakra.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi perkara tersebut ada sebuah fakta persidangan yang menarik dan tidak pernah tertulis atau disebutkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Soedomo Mergonoto, Linda Soelistyawati Soegearto, Robertha Kusuma Dewi dan Zainal di Polrestabes Surabaya.

Didalam kesaksian Linda menyebutkan bahwa, ada penyerahan sejumlah asset dari terdakwa Monica. Kesaksian Linda terkait penyerahan asset tersebut dibenarkan terdakwa Monica.

Namun ketika ditanya kuasa hukum terdakwa, Advokat Samian,S.H, apa status asset milik terdakwa Monica yang diserahkan kepada Linda. Linda menjawab pertama untuk menyelesaikan, tanpa menyebut jelas.

Baca Juga :  Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan

Kemudian jawaban kedua, Linda mengatakan sebagai jaminan. Terakhir, Linda menjawab tidak jelas.

“Jawaban saksi Linda yang berubah-ubah menjadi tanda tanya besar bagi kami. Perkara ini, menurut kami terkesan dipaksakan,” ujar Advokat Samian, S.H yang berkantor di Maharaja Lawfirm, di Jl. Perumahan Kahuripan Nirwana CA 15, Nomor 19, Sumput, Sidoarjo.

Sementara JPU Estik Dilla Rahmawati,S.H.,M.H yang akrab dipanggil Dilla, sempat bertanya kepada Linda, apakah asset itu sesuai dengan nilai yang disangkakan ?. “jauh, bu,” kata Linda.

Selain kesaksian Linda, juga turut hadir Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT. Bina Penerus Bangsa. Soedomo, menerangkan bahwa Linda memakai uang perusahaan.

“Total uang yang dipakai Monica kurang lebih 2,9 milyar,” jelas Soedomo dihapadan sidang.

Baca Juga :  Jeremy Gunadi Lawan Rencana Eksekusi Lahan di Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Abaikan Putusan Inkracht 2017

Selain itu, Seodomo menjelaskan bahwa uang 2,9 milyar dipakai Linda untuk biaya berobat dan juga jual beli saham.

Robertha Kusuma Dewi menjelaskan dalam kesaksiannya, ia diperintah oleh Linda untuk memeriksa rekening perusahaan. Alhasil, Robertha mengatakan ditemukan kejanggalan.

Ditempat terpisah, Maharaja Law Firm, yaitu: Samsul Arifin,S.H.,M.H, Samian, S.H dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H selaku kuasa hukum terdakwa Monica sangat terkejut atas munculnya fakta persidangan bahwa, terdakwa Monica telah menyerahkan asset milik pribadinya kepada saksi Linda. Dan, saat ini asset-asset tersebut dikuasi pihak PT. Bina Penerus Bangsa, yang berkantor di Jl. Bogowonto, Surabaya

“Ini jelas bahwa perkara terdakwa atau klien harusnya diputus oleh majelis hakim dengan putusan yang berbunyi onslag van recht vervolging,” tegas Tim Anggota Maharaja Lawfirm Banyuwangi, Samsul Arifin,S.H.,M.H. (Redho)

Berita Terkait

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir
SDN 263 Awang Tangka Sabet Juara 1 Senam Lantai Putra-Putri O2SN Kabupaten Bone 2026
Sukses Digelar Secara Daring, Pra Konferensi ICTIM 2026 Siapkan Peneliti Hasilkan Karya Bereputasi Dunia
Di Bawah Kepemimpinan BerAmal, Ekonomi Bone Terus Menguat dan Jadi Salah Satu Tertinggi
Wakil Bupati Bone Sambut Kepulangan 393 Jemaah Haji Asal Daerah, Pulang Selamat dan Lengkap
Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian” Diluncurkan, Kisah Kepemimpinan dari 44 Sudut Pandang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:53 WITA

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:19 WITA

Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:51 WITA

KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WITA

SDN 263 Awang Tangka Sabet Juara 1 Senam Lantai Putra-Putri O2SN Kabupaten Bone 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:01 WITA

Sukses Digelar Secara Daring, Pra Konferensi ICTIM 2026 Siapkan Peneliti Hasilkan Karya Bereputasi Dunia

Berita Terbaru