Sidang Dugaan Penggelapan Rp2,9 Miliar, Fakta Baru Soal Aset Monica Terungkap

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan Supervisor Accounting dan Keuangan PT. Bina Penerus Bangsa atas nama terdakwa Monica Ratna Pujiastuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (05/08/2025).

Sidang perkara nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby dipimpin Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H dan anggota Sutrisno,S.H.,M.H dan Silvi Yanti Zulfia, S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati,S.H.,M.H berlangsung pada pukul 14.15 Wib di ruang sidang Cakra.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi perkara tersebut ada sebuah fakta persidangan yang menarik dan tidak pernah tertulis atau disebutkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Soedomo Mergonoto, Linda Soelistyawati Soegearto, Robertha Kusuma Dewi dan Zainal di Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didalam kesaksian Linda menyebutkan bahwa, ada penyerahan sejumlah asset dari terdakwa Monica. Kesaksian Linda terkait penyerahan asset tersebut dibenarkan terdakwa Monica.

Baca Juga :  Jeremy Gunadi Lawan Rencana Eksekusi Lahan di Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Abaikan Putusan Inkracht 2017

Namun ketika ditanya kuasa hukum terdakwa, Advokat Samian,S.H, apa status asset milik terdakwa Monica yang diserahkan kepada Linda. Linda menjawab pertama untuk menyelesaikan, tanpa menyebut jelas.

Kemudian jawaban kedua, Linda mengatakan sebagai jaminan. Terakhir, Linda menjawab tidak jelas.

“Jawaban saksi Linda yang berubah-ubah menjadi tanda tanya besar bagi kami. Perkara ini, menurut kami terkesan dipaksakan,” ujar Advokat Samian, S.H yang berkantor di Maharaja Lawfirm, di Jl. Perumahan Kahuripan Nirwana CA 15, Nomor 19, Sumput, Sidoarjo.

Sementara JPU Estik Dilla Rahmawati,S.H.,M.H yang akrab dipanggil Dilla, sempat bertanya kepada Linda, apakah asset itu sesuai dengan nilai yang disangkakan ?. “jauh, bu,” kata Linda.

Selain kesaksian Linda, juga turut hadir Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT. Bina Penerus Bangsa. Soedomo, menerangkan bahwa Linda memakai uang perusahaan.

“Total uang yang dipakai Monica kurang lebih 2,9 milyar,” jelas Soedomo dihapadan sidang.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polsek Menganti Amankan Pencuri Motor di Desa Sidojangkung

Selain itu, Seodomo menjelaskan bahwa uang 2,9 milyar dipakai Linda untuk biaya berobat dan juga jual beli saham.

Robertha Kusuma Dewi menjelaskan dalam kesaksiannya, ia diperintah oleh Linda untuk memeriksa rekening perusahaan. Alhasil, Robertha mengatakan ditemukan kejanggalan.

Ditempat terpisah, Maharaja Law Firm, yaitu: Samsul Arifin,S.H.,M.H, Samian, S.H dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H selaku kuasa hukum terdakwa Monica sangat terkejut atas munculnya fakta persidangan bahwa, terdakwa Monica telah menyerahkan asset milik pribadinya kepada saksi Linda. Dan, saat ini asset-asset tersebut dikuasi pihak PT. Bina Penerus Bangsa, yang berkantor di Jl. Bogowonto, Surabaya

“Ini jelas bahwa perkara terdakwa atau klien harusnya diputus oleh majelis hakim dengan putusan yang berbunyi onslag van recht vervolging,” tegas Tim Anggota Maharaja Lawfirm Banyuwangi, Samsul Arifin,S.H.,M.H. (Redho)

Berita Terkait

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot
Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya
Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone
Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Rutin Gowes 11 Km ke Kantor, Dukung Efisiensi BBM dan Gaya Hidup Sehat
Babinsa Koramil Wara Bersama Pemkot Palopo Gelar Karya Bakti, Bersihkan Lingkungan dan Saluran Air
Wabup Bone Resmikan Studio Podcast SMAN 8 dan Launching Buku “Mengenang Jejak Ahmad Kamal” di Kajuara

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WITA

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot

Senin, 20 April 2026 - 20:50 WITA

Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan

Senin, 20 April 2026 - 15:36 WITA

Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya

Sabtu, 18 April 2026 - 07:48 WITA

Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone

Jumat, 17 April 2026 - 18:20 WITA

Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang

Berita Terbaru

Opini

Cahaya yang Terus Bergerak: Membaca Ulang Kartini Hari Ini

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:38 WITA