Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Aspi, Akar Rumput

Krisis iklim tidak bisa diselesaikan dengan hanya kita berganti dari sedotan plastik ke sedotan stainless

Pernahkah kita berpikir, sepintas bahwa kita sedang hidup di era kemunafikan ekologis yang akut. Di banyak ruang kelas dan kampanye media sosial, kita dicekoki narasi borjuis bahwa bumi sedang sekarat karena kita malas memilah sampah visual di rumah. Ini adalah bentuk pengalihan tanggung jawab (gaslighting) massal. Krisis iklim bukanlah akumulasi dari kelalaian moral individu kelas pekerja. Krisis iklim adalah hasil langsung dari desain kebijakan, korporatisme, dan pembiaran sistemis yang dilakukan oleh negara. Mengemis perubahan pada gaya hidup konsumen—masyarakat, tanpa merombak total struktur kekuasaan negara adalah tindakan yang naif. Negara tidak hanya gagal mengatasi krisis iklim, tapi mereka secara sadar memilih untuk menjadi dalang di balik kehancurannya.

Dalam banyak kasus, negara tidak hanya sebagai regulator, tetapi bertindak juga sebagai fasilitator akumulasi kapital. Relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan industri ekstraktif membuat kebijakan lingkungan sering kali tunduk pada logika pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Akibatnya, krisis iklim bukan sekadar kegagalan teknokratis, tetapi hingga konsekuensi struktural dari model pembangunan yang menempatkan eksploitasi alam sebagai fondasi utama akumulasi ekonomi.

Jika biasanya saya menulis tentang opini, kali ini mari kita lihat persoalan lingkungan secara struktural dan saintifik lewat sebuah analisis neraca massa. Hukum fundamental yang tidak bisa dinegosiasi adalah neraca massa. Prinsipnya sederhana, Massa Masuk = Massa Keluar + Akumulasi. Jika kita ingin menyelesaikan masalah pencemaran pada suatu sistem lingkungan, intervensi terbaik adalah dengan mengendalikan sumbernya di hulu (Source Control), bukan sekadar mengolah dampaknya di ujung pipa (End-of-Pipe Treatment).

Kita lihat secara objektif. Apa gunanya kita—sebagai hilir, mengurangi satu gram plastik atau menghemat beberapa watt listrik jika di saat yang sama, pejabat negara—sebagai hulu, menandatangani izin konsesi tambang berskala jutaan hektar di atas meja kerja mereka dengan regulasi yang korup terhadap lingkungan? Mengemis perubahan iklim pada gaya hidup konsumen tanpa merombak total kebijakan teknis negara di hulu adalah sebuah kenaifan. Kita sedang dipaksa menguras samudra pemanasan global menggunakan sendok teh.

1. Kegagalan Alokasi Beban dalam Neraca Massa Global

Jika berbicara tentang lingkungan, atmosfer bumi bertindak layaknya sebuah Completely Stirred Tank Reactor (CSTR) raksasa dengan kapasitas asimilasi yang terbatas. Hukum dasar neraca massa menyatakan bahwa akumulasi zat pencemar di dalam sistem ditentukan oleh laju aliran hulu (input). Menuntut masyarakat di hilir melakukan efisiensi mikro tanpa menutup keran emisi makro di hulu adalah bentuk kesalahan logika teknik.

Untuk melihat ketimpangan ini secara objektif, kita harus merujuk pada analisis jejak karbon historis. Berdasarkan riset komprehensif yang dipublikasikan dalam jurnal Nature Scientific Data oleh Jones et al. (2023) yang berjudul “National contributions to climate change due to historical emissions of carbon dioxide, methane, and nitrous oxide since 1850”, akumulasi beban pencemaran atmosfer global bukanlah kesalahan masyarakat yang merata:

  • Amerika Serikat menyumbang beban akumulasi terbesar sebesar 20% dari total dunia, yang didominasi oleh emisi CO2 fosil sejak awal era industri.
  • Uni Eropa (EU27) menyusul dengan kontribusi sebesar 17% akibat aktivitas industrialisasi jangka panjang.
  • Tiongkok berada di angka 12-14%, dengan peningkatan masif dalam tiga dekade terakhir.
  • Brasil dan Indonesia berada di jajaran atas untuk emisi nonCO2, yang utamanya didorong oleh sektor tata guna lahan (LULUCF) dan emisi metana.

Kenapa data historis ini penting? Karena polutan seperti CO2 memiliki waktu tinggal (atmospheric lifetime) di atmosfer hingga ratusan tahun. Artinya, limbah yang dibuang oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa sejak tahun 1850 masih mengendap dan terakumulasi di dalam “reaktor” atmosfer kita hari ini. Ini memperkuat alasan mengapa aksi memilah sampah di hilir hari ini tidak akan mengubah konsentrasi reaktor secara instan selama beban akumulasi masa lalu belum didegradasi atau diserap kembali oleh sistem bumi.

Secara hukum neraca massa, mengurangi satu gram plastik atau mematikan lampu selama satu jam di tingkat hilir tidak akan pernah sebanding (under-compensated) selama hulu industri negara-negara emiten terbesar tersebut terus menggelontorkan gigaton emisi per tahun ke atmosfer.

2. Kemandulan Diplomasi Iklim, Janji USD 100 Miliar

Ketimpangan hulu-hilir ini secara hukum internasional diakui melalui prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC) dalam Paris Agreement (UNFCCC, 2015). Prinsip ini menekankan bahwa seluruh negara memiliki tanggung jawab bersama dalam mengatasi perubahan iklim, tetapi tingkat tanggung jawab dan kapasitas tiap negara berbeda-beda. Konsep CBDR-RC dijelaskan dengan mempertimbangkan “different national circumstances”, artinya setiap negara diberi ruang untuk berkontribusi sesuai kondisi ekonomi, kemampuan teknologi, tingkat pembangunan, serta kontribusi historisnya terhadap emisi gas rumah kaca. Negara maju telah menghabiskan lebih banyak kuota karbon bumi secara historis demi pertumbuhan ekonomi mereka, maka mereka wajib membiayai environmental treatment cost (biaya adaptasi dan mitigasi) di negara berkembang yang paling rentan terdampak.

Salah satu pilar utama dari komitmen ini adalah penyediaan dana iklim sebesar USD 100 miliar per tahun yang dijanjikan oleh negara-negara maju sejak COP15 di Kopenhagen (2009) dan seharusnya dipenuhi pada tahun 2020.

Namun meskipun begitu, pemerintah Indonesia dalam berbagai forum diplomasi iklim global terus menyoroti belum optimalnya komitmen negara-negara maju terhadap pendanaan iklim. Janji dukungan finansial yang seharusnya menjadi implementasi prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC) hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Dalam banyak kasus, mekanisme pendanaan justru bergeser menjadi skema pinjaman (loans) yang berpotensi menambah beban negara berkembang, bukan hibah (grants) yang mampu memperkuat kapasitas transisi energi secara adil. Akibatnya, agenda transisi energi domestik sering kali terhambat oleh keterbatasan modal, teknologi, dan ketergantungan struktural terhadap negara maju.

3. Paradoks Kebijakan Hulu vs. Hilir di Indonesia

Jika kita menggunakan metode Life Cycle Assessment (LCA) atau audit hulu-ke-hilir terhadap kebijakan domestik, akan terlihat kontradiksi besar antara narasi hijau yang dibebankan kepada konsumen dengan regulasi makro yang disahkan oleh negara.

A. Degradasi AMDAL dan Sektor Fosil

Di tingkat hilir, masyarakat ditekan untuk menghemat listrik. Namun di tingkat hulu, instrumen pencegahan pencemaran lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengalami pelemahan struktural pasca-berlakunya regulasi sapu jagat (Omnibus Law) UU Cipta Kerja. Ruang bagi partisipasi masyarakat ilmiah serta lokal untuk memprotes proyek polutif dipangkas secara signifikan.

Akibatnya, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kita masih didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang mana bahannya berasal dari batu bara. Berdasarkan data International Monetary Fund (IMF) 2023 mengenai subsidi energi global, industri bahan bakar fosil menerima subsidi implisit dan eksplisit mencapai USD 7 triliun akibat kegagalan internalisasi biaya lingkungan (external cost). Di Indonesia sendiri, subsidi energi kotor ini membuat harga listrik fosil menjadi sangat murah, yang secara teknis mematikan daya saing investasi teknologi energi terbarukan (renewable energy) di hulu.

Kelanjutan operasi industri fosil ini kerap dijustifikasi dengan janji penerapan teknologi penangkapan karbon di ujung pipa (Carbon Capture and Storage / CCS). Ini adalah pendekatan End-of-Pipe yang sangat mahal dan belum terbukti efisien secara massal. Negara mengizinkan industri fosil terus berjalan di hulu dengan janji semu tersebut, alih-alih melakukan Source Control dengan menghentikan ketergantungan pada batu bara.

B. Deforestasi Struktural Berkedok Ketahanan Lahan

Hutan hujan tropis dan lahan gambut Indonesia secara teknis adalah unit operasi penangkap karbon (carbon capture unit) alami terbesar yang kita miliki. Pengendalian sektor LULUCF (Land Use, Land Use Change, and Forestry) adalah tumpuan utama dalam target Enhanced National Determined Contribution (E-NDC) Indonesia.

Namun, efisiensi “reaktor” penangkap karbon alami ini justru terus dirusak oleh proyek-proyek berskala masif yang diinisiasi oleh negara, seperti program Food Estate di Kalimantan. Berdasarkan berbagai kajian lembaga riset lingkungan, termasuk Center for International Forestry Research (CIFOR), konversi hutan alam menjadi kawasan monokultur skala besar tidak hanya dinilai gagal memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga memicu pelepasan karbon dalam jumlah besar (carbon debt) akibat rusaknya struktur ekologis dan hidrologi lahan gambut. Situasi ini menunjukkan paradoks dalam kebijakan iklim nasional. Di satu sisi negara mendorong agenda pengurangan emisi, namun di sisi lain tetap membuka ruang ekspansi proyek yang mempercepat deforestasi.

Paradoks tersebut tercermin dalam tren kehilangan hutan primer Indonesia yang masih berlangsung hingga hari ini. Data pemantauan tutupan hutan menunjukkan bahwa sejak tahun 2002 hingga 2025, Indonesia telah kehilangan sekitar 11 juta hektare hutan primer basah, atau setara dengan penurunan sekitar 12% dari total tutupan hutan primer pada awal periode pengamatan. Angka ini menunjukkan bahwa degradasi ekosistem strategis masih terus berlangsung di tengah berbagai komitmen penurunan emisi dan narasi pembangunan hijau yang dikampanyekan negara.

Hilangnya jutaan hektare hutan primer tersebut berarti hilangnya salah satu sistem penyerap karbon alami terbesar yang dimiliki Indonesia. Artinya, negara tidak hanya gagal menekan laju emisi di sumber pencemar, tetapi juga secara simultan merusak sistem ekologis yang selama ini berfungsi menyerap karbon dari atmosfer.

Kecenderungan tersebut bahkan terus berlanjut pada era pemerintahan Prabowo Subianto, terutama melalui perluasan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Papua. Pembukaan hutan dalam skala besar seluas lebih dari 2 juta hektare untuk kepentingan pangan, energi, maupun investasi dinilai berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem primer di Papua. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga lingkungan mencatat bahwa kawasan hutan Papua saat ini berada dalam tekanan ekspansi proyek pembangunan dan ekstraksi sumber daya alam. Ketika hulu ekosistem terus dihancurkan oleh kebijakan struktural semacam ini, tindakan individual seperti menanam pohon di pekarangan rumah tentu tidak akan mampu mengompensasi hilangnya kapasitas retensi emisi dalam skala ekologis yang jauh lebih besar.

Ketika negara maju memandulkan janji USD 100 miliar dalam bentuk hibah, pemerintah domestik kerap menggunakan alasan “keterbatasan fiskal” untuk membiayai pembangunan. Akibatnya, negara beralih mencari kapital cepat lewat Proyek Strategis Nasional (PSN) ekstraktif dan konversi hutan berskala masif di Papua. Ini menunjukkan betapa lingkaran setan kemunafikan ekologis ini mengikat hulu global hingga ke hulu domestik.

C. Ekosistem EV dan Paradoks Captive Power Plant

Narasi hilirisasi nikel untuk kendaraan listrik (EV) saat ini dielu-elukan sebagai “solusi transisi energi” di hilir. Konsumen diminta beralih ke EV untuk mengurangi emisi gas buang di jalan raya. Namun, jika kita melakukan audit dengan metode Life Cycle Assessment (LCA) Cradle-to-Grave, kita akan menemukan paradoks lingkungan yang masif:

  1. Sumber Energi Smelter di Hulu

    Industri pengolahan (smelter) nikel di berbagai wilayah seperti Morowali dan Weda Bay justru ditenagai oleh pembangunan PLTU Batu Bara Captive (pembangkit listrik mandiri) baru berskala raksasa yang dilegalkan lewat regulasi khusus.

  2. Kerusakan Fase Ekstraksi Hulu

    Audit LCA tidak hanya menghitung emisi saat nikel dilebur (smelting) menggunakan PLTU Captive, tetapi juga kerusakan lingkungan akut akibat penambangan terbuka (open-pit mining) nikel itu sendiri. Penambangan ini memicu erosi massal, pencemaran logam berat di aliran sungai, serta sedimentasi masif di laut yang menghancurkan ekosistem terumbu karang dan merusak wilayah tangkap nelayan tradisional. Ini memperjelas bahwa EV bukan sekadar menggeser lokasi polusi udara (pollution shifting), tetapi juga menciptakan lanskap bencana ekologis baru di tanah pulau-pulau kecil.

  3. Pergeseran Lokasi Pencemaran (Pollution Shifting)

    Secara hukum neraca massa, emisi global tidak berkurang. Emisi hanya dipindahkan dari knalpot kendaraan di perkotaan (hilir) ke cerobong PLTU batu bara di pulau lain (hulu), sembari meninggalkan beban limbah slag nikel dan polusi termal (thermal pollution) pada ekosistem perairan pesisir.

4. Harus Ada Perbaikan Sistem di Hulu

Membuang sampah pada tempatnya, melakukan daur ulang, atau mengurangi plastik sekali pakai adalah tindakan etika lingkungan yang wajib dilakukan demi menjaga daya dukung lingkungan lokal (local carrying capacity) seperti mencegah banjir lokal atau membatasi mikroplastik di badan air. Namun, menempatkan aksi hilir tersebut sebagai strategi utama untuk menghentikan krisis iklim global adalah sebuah kesesatan berpikir.

Krisis iklim adalah hasil dari disfungsi sistemik tata kelola lingkungan di tingkat hulu kekuasaan. Jangan sampai fokus kritik kita terjebak pada pengalihan tanggung jawab (shift-blaming) kepada individu konsumen.

Energi kritik dan analisis ekologis kita harus diarahkan langsung ke hulu, yaaitu kepada negara selaku pemegang pena kebijakan/regulator, kepada negara maju yang mengingkari utang dana iklimnya, dan kepada pembuat kebijakan domestik yang terus memelihara industri fosil. Kita tidak akan bisa memperbaiki kualitas lingkungan hidup jika kita hanya sibuk membersihkan air di ujung pipa, sementara pusat polusinya di hulu dibiarkan mengalir tanpa kendali.

Tidak ada sistem pengolahan yang mampu bekerja optimal apabila sumber pencemarnya terus ditingkatkan tanpa adanya kontrol. Krisis iklim global hari ini pada dasarnya adalah bukti bahwa dunia gagal melakukan pengendalian di sumber pencemar utama yaitu negara industri, korporasi ekstraktif, dan kebijakan pembangunan yang berbasis pembakaran karbon.

Baca Juga :  Bupati Bone Ikuti Rakor di Kementan, Bahas Swasembada dan Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Penulis : aspi

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA