Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Positif Mengandung Metamfetamin

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.

Kedua tersangka berinisial SA (43), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan HI (36), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di BTN Ukkee, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima sachet kecil berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Melakukan Penganiayaan, Kapolres Bone : Akan Di Tangani Secara Profesional

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan milik SA. Ia juga mengakui bahwa awalnya terdapat tujuh sachet, namun satu sachet telah dijual dan satu lagi telah mereka gunakan.

“SA merupakan pemilik barang haram tersebut, sementara HI turut serta dalam proses penjualan,” jelas AKP Syamsuddin. Selasa (27/5/2025)

Barang bukti berupa sabu serta sampel urine kedua tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima sachet sabu dengan berat bersih 0,2933 gram positif mengandung metamphetamine. Urine kedua tersangka juga terbukti mengandung zat serupa.

Baca Juga :  Pemda Lutim Gandeng Assessment Center Polda Sulsel Jaring Pejabat Berkualitas

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsuddin. (*/rls)

Berita Terkait

Putri Daerah Sinjai, Nurfadhilla Darwis, Raih Gelar Winner Putri Kebudayaan Sulsel 2025 dan Siap Maju ke Tingkat Nasional
Pemkab Sinjai Lanjutkan Program Bantuan Hukum Gratis di 2025: Wujud Keadilan untuk Semua
Ketua PGRI Sinjai Terpilih, Andi Jefrianto Asapa Ajak Guru Songsong Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Ketua TP PKK Makassar Dukung Penuh Program KISAK: Menuju Kota Tertib Administrasi Kependudukan
Wali Kota Makassar Resmikan Klinik Ananda, Hadirkan Layanan Cuci Darah Terpadu Pertama di Sulsel
Bupati Sinjai Terima Audiensi Kepala BPJS Kesehatan, Dorong Sinergi Layanan JKN yang Lebih Optimal
Muskab PMI Sinjai 2025 Resmi Dibuka, Sekda Tekankan Penguatan Komitmen dan Sinergi Kemanusiaan
Bupati Sinjai Buka Bimtek Pengawasan Cukai Ilegal: Dorong SDM Tangguh dan Sinergi Lintas Sektor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:52 WITA

Putri Daerah Sinjai, Nurfadhilla Darwis, Raih Gelar Winner Putri Kebudayaan Sulsel 2025 dan Siap Maju ke Tingkat Nasional

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:48 WITA

Pemkab Sinjai Lanjutkan Program Bantuan Hukum Gratis di 2025: Wujud Keadilan untuk Semua

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:44 WITA

Ketua PGRI Sinjai Terpilih, Andi Jefrianto Asapa Ajak Guru Songsong Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:41 WITA

Ketua TP PKK Makassar Dukung Penuh Program KISAK: Menuju Kota Tertib Administrasi Kependudukan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:34 WITA

Wali Kota Makassar Resmikan Klinik Ananda, Hadirkan Layanan Cuci Darah Terpadu Pertama di Sulsel

Berita Terbaru