Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Positif Mengandung Metamfetamin

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.

Kedua tersangka berinisial SA (43), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan HI (36), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di BTN Ukkee, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima sachet kecil berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sinjai Paparkan Capaian dan Inovasi dalam Verifikasi Lanjutan Kabupaten Sehat Nasional 2025

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan milik SA. Ia juga mengakui bahwa awalnya terdapat tujuh sachet, namun satu sachet telah dijual dan satu lagi telah mereka gunakan.

“SA merupakan pemilik barang haram tersebut, sementara HI turut serta dalam proses penjualan,” jelas AKP Syamsuddin. Selasa (27/5/2025)

Barang bukti berupa sabu serta sampel urine kedua tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima sachet sabu dengan berat bersih 0,2933 gram positif mengandung metamphetamine. Urine kedua tersangka juga terbukti mengandung zat serupa.

Baca Juga :  Polres Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Narkoba, 10 Sachet Barang Bukti Diamankan

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsuddin. (*/rls)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Dominasi 100 Paket di Sekda Bone: Publik Wajib Curiga Jika Ini Terjadi
Proyek Sekolah Rakyat Bone Capai 65 Persen, Bupati: Utamakan Kualitas dan Manfaatkan Sumber Daya Lokal
Upacara Harkitnas di Bone Berlangsung Khidmat, Wabup Bacakan Pesan Menteri Komdigi
Bayang-Bayang Monopoli? 100 Paket Pengadaan Sekda Bone Terafiliasi Satu Penyedia
Momen Tegang di Nippon Paint Bone, Pimpinan Diduga Ucapkan Kalimat Menohok
Berkat Andi Nurjaya & Dukungan Wabup Andi Akmal, Harga Telur & Minyak di Desa Ini Bikin Lega!
Siap Gebrak Porprov Wajo-Bone? Luwu Utara Miliki Strategi Rahasia Ini Demi Masuk 10 Besar
Sukses Besar! Bupati Bone Minta Bone Beramal Cup Wajib Digelar Kembali
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:05 WITA

Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Dominasi 100 Paket di Sekda Bone: Publik Wajib Curiga Jika Ini Terjadi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:15 WITA

Proyek Sekolah Rakyat Bone Capai 65 Persen, Bupati: Utamakan Kualitas dan Manfaatkan Sumber Daya Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:45 WITA

Upacara Harkitnas di Bone Berlangsung Khidmat, Wabup Bacakan Pesan Menteri Komdigi

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:30 WITA

Bayang-Bayang Monopoli? 100 Paket Pengadaan Sekda Bone Terafiliasi Satu Penyedia

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:58 WITA

Momen Tegang di Nippon Paint Bone, Pimpinan Diduga Ucapkan Kalimat Menohok

Berita Terbaru