Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Positif Mengandung Metamfetamin

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.

Kedua tersangka berinisial SA (43), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan HI (36), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di BTN Ukkee, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima sachet kecil berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pria 63 Tahun di Driyorejo, Amankan Sembilan Klip Sabu

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan milik SA. Ia juga mengakui bahwa awalnya terdapat tujuh sachet, namun satu sachet telah dijual dan satu lagi telah mereka gunakan.

“SA merupakan pemilik barang haram tersebut, sementara HI turut serta dalam proses penjualan,” jelas AKP Syamsuddin. Selasa (27/5/2025)

Barang bukti berupa sabu serta sampel urine kedua tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima sachet sabu dengan berat bersih 0,2933 gram positif mengandung metamphetamine. Urine kedua tersangka juga terbukti mengandung zat serupa.

Baca Juga :  Eksekusi Rumah di Pakuwon City Surabaya Diwarnai Kontroversi, Kuasa Hukum Sebut Ada Cacat Hukum

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsuddin. (*/rls)

Berita Terkait

Unik dan Menghibur! Balap Ojek Gabah Rakyat KWR Cilellang Majang Dibuka Bupati Bone
59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja
Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar
Dari Lereng Bulu Cina, Wabup Bone Bawa Kabar Baik Untuk Pecinta Balap Motor
Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis
Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman
Pimpin Upacara 1 Oktober, Wabup Bone Tegaskan Pancasila Kekuatan Pemersatu Bangsa
Bupati Bone dan TNI Turun ke Sawah, Kajaolaliddong Disiapkan Jadi Sentra Kedelai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Unik dan Menghibur! Balap Ojek Gabah Rakyat KWR Cilellang Majang Dibuka Bupati Bone

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:03 WITA

59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WITA

Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WITA

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman

Berita Terbaru