Polres Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Narkoba, 10 Sachet Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria serta barang bukti berupa 10 sachet sabu siap edar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (29), warga Kelurahan Bintarore, dan ID (45), warga Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka WA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bone dan Jasa Raharja Intensifkan Edukasi Keselamatan Berbasis Domisili

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 sachet narkotika jenis sabu di tangan WA. Ia kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, WA mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik ID. Tim opsnal lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ID di Kota Makassar pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.

Dari hasil interogasi, ID mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan telah dititipkan kepada WA untuk dijual.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bulukumba.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Gresik, Perempuan Muda dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

“Keduanya sudah kami tahan. Barang bukti telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk diuji. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung sabu, dengan berat bersih keseluruhan sebesar 0,4310 gram,” jelas AKP Syamsuddin. Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*/ril)

Berita Terkait

Unik dan Menghibur! Balap Ojek Gabah Rakyat KWR Cilellang Majang Dibuka Bupati Bone
59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja
Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar
Dari Lereng Bulu Cina, Wabup Bone Bawa Kabar Baik Untuk Pecinta Balap Motor
Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis
Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman
Pimpin Upacara 1 Oktober, Wabup Bone Tegaskan Pancasila Kekuatan Pemersatu Bangsa
Bupati Bone dan TNI Turun ke Sawah, Kajaolaliddong Disiapkan Jadi Sentra Kedelai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Unik dan Menghibur! Balap Ojek Gabah Rakyat KWR Cilellang Majang Dibuka Bupati Bone

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:03 WITA

59 Mahasiswa Ikuti MAPABA Rayon Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Siap Jadi Kader Pergerakan Berjiwa Aswaja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WITA

Jelang Pelantikan DPD dan DPW, PAN Bone Boyong Ketua DPC dan Kader Seluruh Kecamatan ke Makassar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WITA

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Sulsel Turun Langsung Bantu Ojol Lewat BBM Gratis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Dari Bone, Doa Keluarga Dr Andi Abbas Mengiringi Amanah Baru Dudung Abdurachman

Berita Terbaru