Polres Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Narkoba, 10 Sachet Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria serta barang bukti berupa 10 sachet sabu siap edar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (29), warga Kelurahan Bintarore, dan ID (45), warga Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka WA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 sachet narkotika jenis sabu di tangan WA. Ia kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, WA mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik ID. Tim opsnal lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ID di Kota Makassar pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.

Dari hasil interogasi, ID mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan telah dititipkan kepada WA untuk dijual.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bulukumba.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Positif Mengandung Metamfetamin

“Keduanya sudah kami tahan. Barang bukti telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk diuji. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung sabu, dengan berat bersih keseluruhan sebesar 0,4310 gram,” jelas AKP Syamsuddin. Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*/ril)

Berita Terkait

Dua Desa di Bone Masuk Nominasi Kampung Nelayan Merah Putih, Berpeluang Dapat Anggaran Hingga Rp24 Miliar
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan Operasi Amole 2026, Puluhan Personel Brimob Siap Tugas ke Papua Tengah
Wabup Bone Hadiri Paripurna HUT Wajo ke-627, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Antar Daerah
Wabup Bone Pimpin HLM TP2DD, Bahas Evaluasi dan Proyeksi Peningkatan PAD
BINUS University dan IAI Rawa Aopa Teken LoI, Perkuat Kolaborasi Riset dan Transfer Teknologi
Momen Haru di Bone, Kapolda Sulsel Cium Tangan Nenek Penerima Bantuan Bedah Rumah
KJJT Tunjuk Noor Arief Prasetyo sebagai Plt Ketua Umum Usai Wafatnya Slamet Maulana
Peringati HBP ke-62, Lapas Bulukumba Gelar Penggeledahan Gabungan Bersama TNI-Polri

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:38 WITA

Dua Desa di Bone Masuk Nominasi Kampung Nelayan Merah Putih, Berpeluang Dapat Anggaran Hingga Rp24 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 13:35 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan Operasi Amole 2026, Puluhan Personel Brimob Siap Tugas ke Papua Tengah

Kamis, 9 April 2026 - 18:45 WITA

Wabup Bone Hadiri Paripurna HUT Wajo ke-627, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Antar Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:11 WITA

Wabup Bone Pimpin HLM TP2DD, Bahas Evaluasi dan Proyeksi Peningkatan PAD

Rabu, 8 April 2026 - 13:08 WITA

BINUS University dan IAI Rawa Aopa Teken LoI, Perkuat Kolaborasi Riset dan Transfer Teknologi

Berita Terbaru