Polres Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Narkoba, 10 Sachet Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria serta barang bukti berupa 10 sachet sabu siap edar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (29), warga Kelurahan Bintarore, dan ID (45), warga Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka WA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bone Pimpin Rapat Percepatan Tindak Lanjut Temuan BPK RI

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 sachet narkotika jenis sabu di tangan WA. Ia kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, WA mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik ID. Tim opsnal lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ID di Kota Makassar pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.

Dari hasil interogasi, ID mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan telah dititipkan kepada WA untuk dijual.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bulukumba.

Baca Juga :  Pendekatan Antropologi NDP dalam Menangani Isu Kekinian: Integrasi Teologi, Kosmologi, dan Solusi Berkelanjutan di Aceh

“Keduanya sudah kami tahan. Barang bukti telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk diuji. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung sabu, dengan berat bersih keseluruhan sebesar 0,4310 gram,” jelas AKP Syamsuddin. Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*/ril)

Berita Terkait

Udang Vaname Siap Panen! Bupati Sinjai Bongkar Potensi Besar Tambak Modern Milik Pengusaha Lokal
Kabel PLN Rp2,5 Miliar Raib! Tiga Pemuda di Bone Ditangkap Dini Hari, Polisi Bongkar Cara Mereka Beraksi
Peduli Lansia, Hj. Maya Damayanti Tinjau Layanan Kesehatan Gratis di Puskesmas Tunreng Tellue
Ribuan Warga Tumpah Ruah di Watampone! Trofi Juara Bone Beramal FC Diarak Keliling Kota
Kampung Nelayan Merah Putih Bone Terkendala Sempadan Sungai, Wabup Andi Akmal Gerak Cepat ke KKP
Bupati Bone Borong Dagangan UMKM di HUT ke-81 TNI, Kaus Loreng Dibeli Lalu Dibagikan ke Warga
Teror Pengendara Motor Trail di Bulukumba Terbongkar, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Usai CCTV Ungkap Aksinya
Dua Demo Digelar Bersamaan di Bulukumba, Polisi Turunkan Puluhan Personel Amankan Aksi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:37 WITA

Udang Vaname Siap Panen! Bupati Sinjai Bongkar Potensi Besar Tambak Modern Milik Pengusaha Lokal

Selasa, 22 September 2026 - 19:27 WITA

Kabel PLN Rp2,5 Miliar Raib! Tiga Pemuda di Bone Ditangkap Dini Hari, Polisi Bongkar Cara Mereka Beraksi

Selasa, 22 September 2026 - 18:58 WITA

Peduli Lansia, Hj. Maya Damayanti Tinjau Layanan Kesehatan Gratis di Puskesmas Tunreng Tellue

Selasa, 22 September 2026 - 18:42 WITA

Ribuan Warga Tumpah Ruah di Watampone! Trofi Juara Bone Beramal FC Diarak Keliling Kota

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WITA

Kampung Nelayan Merah Putih Bone Terkendala Sempadan Sungai, Wabup Andi Akmal Gerak Cepat ke KKP

Berita Terbaru