Satresnarkoba Polres Bone Gulung Bandar dan Pengedar, Amankan Sabu Puluhan Gram

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone. Dalam operasi selama dua hari berturut-turut, Jumat–Sabtu (12–13/9/2025), polisi mengamankan tiga orang pelaku dengan barang bukti sabu seberat puluhan gram.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, melalui Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

Dalam operasi itu, polisi menangkap EM (43), warga Dusun Bulampe, Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, yang diduga kuat sebagai bandar narkoba. Awalnya EM tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dibawa ke rumahnya, ia menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang dikubur di belakang rumah. Dari sana, polisi menemukan 1 sachet besar berisi 30 sachet kecil sabu dengan berat total 29,42 gram, disembunyikan dalam botol minuman plastik.

Baca Juga :  Api Lahap Kantor PT Jaya Etika Beton Pelaksana Proyek Waduk Pacal Bojonegoro, Aparat Selidiki Asal Solar

“Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya,” ungkap Iptu Rayendra.

Di lokasi, polisi juga menemukan seorang perempuan bernama A.NR (26), warga Desa Pallawarukka, Kecamatan Ulaweng. Meski tidak terlibat, ia mengaku pernah mengonsumsi sabu sehingga diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi.

Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Kedua: Pengedar Tertangkap Tangan
Sehari berselang, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, polisi kembali mengamankan NM (34), seorang sekuriti warga Lingkungan Tangka-Tangka, Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko. Ia kedapatan menyimpan 1 sachet sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam silikon ponselnya.

Dari keterangan NM, barang haram itu dibelinya dari RZ (41) seharga Rp250 ribu. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap RZ sekitar pukul 14.30 WITA di rumahnya. Hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu dengan berat total 7,84 gram serta uang tunai Rp250 ribu hasil transaksi narkoba.

Baca Juga :  Konsisten ! Bawaslu Bone Awasi Melekat KPU Bone Dalam Penelitian Perbaikan Administrasi Paslon

“Pelaku RZ mengaku memperoleh sabu dari HR (yang sudah lebih dulu ditangkap) dengan harga Rp14 juta. Sebagian sabu rencananya dijual dan sebagian lagi untuk konsumsi pribadi,” jelas Kasihumas.

Selain itu, polisi juga mengamankan AG (24), warga setempat. Namun setelah diperiksa dan hasil tes urine negatif, ia dinyatakan tidak terlibat dan dikembalikan ke keluarganya.

Baik NM maupun RZ kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA