Satnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Peredaran Sabu via Instagram, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA, tim opsnal mengamankan dua orang pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba.

Kedua pelaku berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Baca Juga :  Kemenkes dan LDII Surabaya Kolaborasi Cegah Kanker Serviks dengan Fasilitasi Pemeriksaan HPV DNA

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menyampaikan bahwa keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Keduanya mengakui bahwa tujuh sachet sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di Kota Makassar melaui Instagram,” ungkap AKP Syamsuddin. Jumat (24/5/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bulukumba melalui media sosial Instagram.

Barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.

Baca Juga :  Komunitas Literasi Rumah Baca RUMI Ikuti Pembekalan Penerima Bantuan Pemerintah

Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Satu pelaku dewasa yakni WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, sedangkan pelaku anak di bawah umur, MQG, meskipun tidak ditahan di rutan, proses hukumnya tetap berlanjut sesuai undang-undang peradilan anak.”jelas AKP Syamsuddin. (*/red)

Berita Terkait

Aksi Buruh di PT IMIP Berujung Bentrok: Diduga ada Penumpang Gelap dan Provokator, Aspirasi Damai SBIMI Berubah Menjadi Chaos
Wujudkan Visi Global, IAI Rawa Aopa Bangun Jembatan Intelektual dengan Perguruan Tinggi Malaysia
KMB LAMELLONG UMI Resmi Lantik Pengurus Baru, Fokus pada Pembangunan Daerah dan IPM Bone
Media Award HPN 2026 Berlangsung Meriah, AMWI Siap Perluas Jaringan hingga Lintas Provinsi
Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong
Optimisme Swasembada Pangan: Bone Transformasi dari Pertanian Tradisional ke Modern
Polres Luwu Utara Gelar Silaturahmi dan Syukuran HPN ke-80, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Jelang Demo Besar di PT IMIP dan Kinrui/KXNI, SBIMI Serukan Rapat Konsolidasi Akbar Seluruh Anggota
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:28 WITA

Aksi Buruh di PT IMIP Berujung Bentrok: Diduga ada Penumpang Gelap dan Provokator, Aspirasi Damai SBIMI Berubah Menjadi Chaos

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:09 WITA

Wujudkan Visi Global, IAI Rawa Aopa Bangun Jembatan Intelektual dengan Perguruan Tinggi Malaysia

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WITA

KMB LAMELLONG UMI Resmi Lantik Pengurus Baru, Fokus pada Pembangunan Daerah dan IPM Bone

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:58 WITA

Media Award HPN 2026 Berlangsung Meriah, AMWI Siap Perluas Jaringan hingga Lintas Provinsi

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:46 WITA

Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong

Berita Terbaru