Satnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Peredaran Sabu via Instagram, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA, tim opsnal mengamankan dua orang pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba.

Kedua pelaku berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Baca Juga :  Kapolres Bulukumba Hadiri Kegiatan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Desa Bonto Bulaeng

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menyampaikan bahwa keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Keduanya mengakui bahwa tujuh sachet sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di Kota Makassar melaui Instagram,” ungkap AKP Syamsuddin. Jumat (24/5/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bulukumba melalui media sosial Instagram.

Barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Positif Mengandung Metamfetamin

Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Satu pelaku dewasa yakni WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, sedangkan pelaku anak di bawah umur, MQG, meskipun tidak ditahan di rutan, proses hukumnya tetap berlanjut sesuai undang-undang peradilan anak.”jelas AKP Syamsuddin. (*/red)

Berita Terkait

Putri Daerah Sinjai, Nurfadhilla Darwis, Raih Gelar Winner Putri Kebudayaan Sulsel 2025 dan Siap Maju ke Tingkat Nasional
Pemkab Sinjai Lanjutkan Program Bantuan Hukum Gratis di 2025: Wujud Keadilan untuk Semua
Ketua PGRI Sinjai Terpilih, Andi Jefrianto Asapa Ajak Guru Songsong Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Ketua TP PKK Makassar Dukung Penuh Program KISAK: Menuju Kota Tertib Administrasi Kependudukan
Wali Kota Makassar Resmikan Klinik Ananda, Hadirkan Layanan Cuci Darah Terpadu Pertama di Sulsel
Bupati Sinjai Terima Audiensi Kepala BPJS Kesehatan, Dorong Sinergi Layanan JKN yang Lebih Optimal
Muskab PMI Sinjai 2025 Resmi Dibuka, Sekda Tekankan Penguatan Komitmen dan Sinergi Kemanusiaan
Bupati Sinjai Buka Bimtek Pengawasan Cukai Ilegal: Dorong SDM Tangguh dan Sinergi Lintas Sektor
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:52 WITA

Putri Daerah Sinjai, Nurfadhilla Darwis, Raih Gelar Winner Putri Kebudayaan Sulsel 2025 dan Siap Maju ke Tingkat Nasional

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:48 WITA

Pemkab Sinjai Lanjutkan Program Bantuan Hukum Gratis di 2025: Wujud Keadilan untuk Semua

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:44 WITA

Ketua PGRI Sinjai Terpilih, Andi Jefrianto Asapa Ajak Guru Songsong Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:41 WITA

Ketua TP PKK Makassar Dukung Penuh Program KISAK: Menuju Kota Tertib Administrasi Kependudukan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:34 WITA

Wali Kota Makassar Resmikan Klinik Ananda, Hadirkan Layanan Cuci Darah Terpadu Pertama di Sulsel

Berita Terbaru