Sat Res Narkoba Polres Bone Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel pada Selasa 14 Januari 2025, Pukul 10.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar, mengatakan bahwa, Personel menangkap pelaku SN (37) alamat Jalan Kesehatan dan SI (40) alamat Jalan Karantina yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet plastic klip bening yang berisikan 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip dibawa meja didalam kamar dengan berat 0.90 Gram, 1 batang pirex kaca yang didalamnya terdapat sabu ditemukan tertempel dibelakang pintu dan 1 unit handpone,” Ujarnya.

Baca Juga :  RAT Ke-59, KPRI Murni Dinyatakan "Sehat", Ini Harapan Ketua UPP PGSD Bone

Kemudian dilakukan introgasi terhadap SN dan mengakui bahwa 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening sebelumnya diterima diperoleh dari SI dengan cara dibeli seharga Rp 700. 000.

“Maka atas keterangan tersebut, SI ikut diamankan yang pada saat itu berada bersama dengan SN dan dari keterangan SI mengakui bahwa dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahkan sabu dengan cara dijual SN,”Jelasnya.

SI juga mengakui bahwa, sabu yang sebelumnya diserahkan kepada SN diperoleh, diterima dari B Alias BT. Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap B Alias BT namun belum ditemukan dan masih dalam pencarian unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.

Baca Juga :  Peringatan Hari Santri, Mengenang Resolusi Jihad Kontribusi Perjuangan Santri

“Pada saat SN dan SI diamankan oleh pihak kepolisian dilokasi tersebut, juga turut diamankan S Alias G, WA Alias L, dan RA Alias R yang dari hasil intorgasi bahwa S alias G dan WA Alias L hendak ingin membeli sabu namun belum sempat dikarenakan lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian”, Terangnya.

Maka atas perbuatan tersebut, Pelaku bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Bone dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ril)

Berita Terkait

Aktivis Perempuan Banten Laporkan Eks PJ Gubernur ke KPK Soal Ini
Dugaan Pungli Dinas Pariwisata, AMB Lakukan Unjuk Rasa Di DPRD Bone
Polres Bone Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025
Hadir Di Acara “Jurnalis Camp”, Andi Asman Sulaiman : Saya Selalu Berdampingan Dengan Media
Peringati Hari Pers Nasional 2025 Organisasi Wartawan Di Bone Gelar Pelatihan Jurnalistik
Satlantas Polres Bone Akan Gelar Ops Keselamatan 2025, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak
Sabet 4 Penghargaan, Bawaslu Bone Dominasi Anugerah Kehumasan Bawaslu Sulsel
Menjaga Stabilitas Harga LPG 3 Kg, Kapolres Bone Lakukan Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:22 WITA

Aktivis Perempuan Banten Laporkan Eks PJ Gubernur ke KPK Soal Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:17 WITA

Dugaan Pungli Dinas Pariwisata, AMB Lakukan Unjuk Rasa Di DPRD Bone

Senin, 10 Februari 2025 - 23:26 WITA

Polres Bone Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:24 WITA

Hadir Di Acara “Jurnalis Camp”, Andi Asman Sulaiman : Saya Selalu Berdampingan Dengan Media

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:33 WITA

Peringati Hari Pers Nasional 2025 Organisasi Wartawan Di Bone Gelar Pelatihan Jurnalistik

Berita Terbaru