Sat Res Narkoba Polres Bone Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel pada Selasa 14 Januari 2025, Pukul 10.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar, mengatakan bahwa, Personel menangkap pelaku SN (37) alamat Jalan Kesehatan dan SI (40) alamat Jalan Karantina yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet plastic klip bening yang berisikan 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip dibawa meja didalam kamar dengan berat 0.90 Gram, 1 batang pirex kaca yang didalamnya terdapat sabu ditemukan tertempel dibelakang pintu dan 1 unit handpone,” Ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Andi Akmal Tolak Anggaran Pengadaan Mobil Alphard, Alihkan untuk Infrastruktur Jalan

Kemudian dilakukan introgasi terhadap SN dan mengakui bahwa 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening sebelumnya diterima diperoleh dari SI dengan cara dibeli seharga Rp 700. 000.

“Maka atas keterangan tersebut, SI ikut diamankan yang pada saat itu berada bersama dengan SN dan dari keterangan SI mengakui bahwa dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahkan sabu dengan cara dijual SN,”Jelasnya.

SI juga mengakui bahwa, sabu yang sebelumnya diserahkan kepada SN diperoleh, diterima dari B Alias BT. Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap B Alias BT namun belum ditemukan dan masih dalam pencarian unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.

Baca Juga :  Aksi PJU Polres Bone yang Rela Hujan-Hujanan Amankan Demo

“Pada saat SN dan SI diamankan oleh pihak kepolisian dilokasi tersebut, juga turut diamankan S Alias G, WA Alias L, dan RA Alias R yang dari hasil intorgasi bahwa S alias G dan WA Alias L hendak ingin membeli sabu namun belum sempat dikarenakan lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian”, Terangnya.

Maka atas perbuatan tersebut, Pelaku bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Bone dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ril)

Berita Terkait

Operasi Patuh 2025 Digelar, Satlantas Bone Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas Secara Humanis
Tujuh Wartawan Bone Ikuti OKK PWI Sulsel, Teguhkan Integritas Jurnalis Muda
KADIN Dorong Bulukumba Agro Estate Jadi Sentra Industri Agro Terpadu Sulsel
Dekranasda Sinjai Curi Perhatian di HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan
Tripika Bontocani Sambangi Desa Terpencil, Serap Aspirasi dan Tinjau Kondisi Keamanan
RPJMD 2025–2030 Disetujui, Bupati Sinjai Ajak “Sama-Samaki” Bangun Daerah
Tradisi Dhuaja dan Sertijab Dansat Brimob Sulsel, Simbol Pengabdian Tanpa Henti
Warga Bone Digemparkan Penemuan Mayat Bayi di Samping BTC Watampone
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:23 WITA

Operasi Patuh 2025 Digelar, Satlantas Bone Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas Secara Humanis

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:57 WITA

Tujuh Wartawan Bone Ikuti OKK PWI Sulsel, Teguhkan Integritas Jurnalis Muda

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WITA

KADIN Dorong Bulukumba Agro Estate Jadi Sentra Industri Agro Terpadu Sulsel

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:58 WITA

Dekranasda Sinjai Curi Perhatian di HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:13 WITA

Tripika Bontocani Sambangi Desa Terpencil, Serap Aspirasi dan Tinjau Kondisi Keamanan

Berita Terbaru