Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Tiga Kasus Sabu dalam Tiga Hari, Operasi Antik Lipu 2025 Berbuah Hasil

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Melalui Operasi Antik Lipu 2025, dalam kurun waktu tiga hari, polisi berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bone.

Kasus Pertama: Sabu dalam Bungkus Kerupuk
Pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, petugas menangkap dua pelaku, SFL (37) dan RN F (33), di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Keduanya kedapatan menyimpan dua sachet sabu yang disembunyikan dalam bungkus kerupuk merek Taro dan ditempelkan pada tiang listrik.

Dalam pemeriksaan, SFL mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial MGN melalui metode “tempel” dan diminta menyerahkannya kepada RN F.

Kasus Kedua: Sabu Disembunyikan di Samping Pot Bunga
Sehari berselang, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 03.30 Wita, giliran A FHM (32) diringkus di Jalan Reformasi Barat, Kelurahan Macanang, dekat persimpangan empat Terminal Petta Ponggawae. Ia kedapatan menyimpan satu sachet sabu kecil yang disimpan di samping pot bunga.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Melakukan Penganiayaan, Kapolres Bone : Akan Di Tangani Secara Profesional

Pengembangan kasus membawa petugas ke pelaku lain, A AWN alias WW (32), yang ditangkap di rumahnya di Perumahan B-ONE.

Kasus Ketiga: Menyasar Jaringan Lebih Besar
Pada Selasa (17/6/2025) pukul 16.30 Wita, Satresnarkoba kembali bergerak dan menangkap HDR WJ alias SPL (33) di rumahnya di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone. Barang bukti berupa tiga sachet sedang dan tujuh sachet kecil sabu, serta uang tunai Rp707.000 dan handphone turut diamankan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan YS YU dan IHM alias KJ yang diamankan 12 Juni lalu.

Baca Juga :  Ramadan Dalam Solidaritas Masyarakat

Komitmen Polres Bone Perangi Narkoba
Kasihumas Polres Bone, IPTU Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Polres Bone berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Ini adalah bentuk nyata dari kerja keras kami melalui Operasi Antik Lipu 2025,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres Bone juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika. (*/iwn)

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap dalam Penanganan Kasus DR
SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar
MTSN 03 Surabaya Bekali 50 Guru Wawasan Jurnalistik Untuk Pelatihan Majalah Digita
Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA
DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta
Bupati Bone Resmikan Peningkatan Jalan Perintis Senilai Rp13,5 Miliar
Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung
Dorong Produktivitas, Bupati Bone Salurkan Bantuan Peralatan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:59 WITA

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap dalam Penanganan Kasus DR

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:54 WITA

SD Inpres 5/81 Ponre-Ponre Konsisten Bina Bakat Murid, Fakhri Raih Man of The Match Liga Pelajar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:50 WITA

MTSN 03 Surabaya Bekali 50 Guru Wawasan Jurnalistik Untuk Pelatihan Majalah Digita

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WITA

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:51 WITA

DPRD Luwu Utara dan Luwu Perjuangkan Provinsi Luwu Raya di Jakarta

Berita Terbaru

Daerah

Viking Sidoarjo Ikut Kawal Kemenangan Persib di GBLA

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:54 WITA