SAPMA PP Bone Ajukan RDPU, Kritisi Perda Soal Jarak Ritel Modern dan Pasar Tradisional

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bone resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Kabupaten Bone, Kamis (17/4/2025).

RDPU ini diajukan sebagai bentuk respon kritis terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Pasar Modern.

Ketua SAPMA PP Bone, Taufiqurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti khususnya Pasal 13 Ayat 1 poin c dan d yang mengatur tentang jarak pendirian ritel modern (seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret) dengan pasar tradisional.

“Pada rancangan awal, jarak minimal antara ritel modern dan pasar tradisional adalah 1.000 meter. Namun dalam versi final, ketentuan itu berubah drastis menjadi hanya 100 meter. Kami menilai perubahan ini sangat sarat akan kepentingan tertentu,” tegas Taufiqurrahman.

Baca Juga :  Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

Menurutnya, perubahan jarak tersebut tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disuarakan sejak 2023. Oleh karena itu, SAPMA PP mendesak agar Perda tersebut dibahas ulang melalui RDPU dan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.

SAPMA juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam beleid itu disebutkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Baca Juga :  Imbauan Kapolres Bone Soal Balap Liar, Anggota DPRD Bone Lilo AK : Perlu Di Evaluasi

“Melalui RDPU ini, kami ingin memastikan bahwa Perda yang dihasilkan benar-benar berkeadilan, berpihak pada pasar rakyat, dan selaras dengan regulasi nasional yang berlaku,” ujar Taufiqurrahman menegaskan.

SAPMA PP Bone berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bone agar tidak terjadi ketimpangan dalam pembangunan ekonomi lokal, khususnya yang menyangkut keberlangsungan pasar tradisional di tengah maraknya ekspansi ritel modern. (*/iwn)

Berita Terkait

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone
Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi
Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah
Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis
Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WITA

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WITA

Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:04 WITA

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Berita Terbaru

Daerah

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Jun 2026 - 18:04 WITA

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA