BONE, TRISAKTINEWS.COM — Polsek Tellu Siattinge membantah keras tudingan kelambanan dalam penanganan kasus pencurian enam ekor sapi limosin milik H. Suradi di Dusun Weddae, Desa Patangga, Kecamatan Tellu Siattinge, yang terjadi enam bulan lalu.
Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Andi Muhammad Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meski hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Pernyataan ini disampaikannya pada Rabu (18/6/2025) menanggapi keresahan masyarakat dan sejumlah pemberitaan yang beredar.
Kapolsek Siregar membantah kabar bahwa dirinya pernah menyebut sapi hasil curian disimpan di dua lokasi berbeda. Ia menyebut informasi yang beredar tersebut tidak akurat dan merupakan distorsi dari pernyataan sebenarnya.
“Saya tidak pernah mengatakan sapinya terbagi di dua lokasi. Penyelidikan memang dilakukan lintas kabupaten karena modus pencurian ternak kerap kali melibatkan pemindahan ke daerah lain,” jelasnya.
Polsek juga telah melakukan pemeriksaan terhadap semua nama yang disebutkan oleh saksi Connang, termasuk tiga orang berinisial IB, CM, dan ST.
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap saksi Connang justru memperlemah dugaan keterlibatan tiga terduga.
“Connang mengakui bahwa penyebutan ketiga nama tersebut hanya berdasarkan kecurigaan pribadi, tanpa melihat langsung atau mendengar secara pasti,” ujar Kapolsek Andi Siregar.
Lebih lanjut, Connang juga tidak mengetahui adanya saksi lain yang bisa memperkuat keterangannya, membuat kesaksiannya tidak cukup untuk dijadikan dasar hukum yang kuat.
Menyadari kompleksitas kasus pencurian ternak yang kerap melibatkan jaringan lintas wilayah, Polsek Tellu Siattinge telah melakukan koordinasi dengan polsek-polsek tetangga.
“Kami terus bekerja dan menjalin komunikasi dengan wilayah lain untuk memastikan penyelidikan berjalan maksimal,” ucap Kapolsek.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menghimbau kepada H. Suradi untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa menyelesaikan kasus dengan imbalan tertentu.
“Kami mendapat informasi bahwa korban telah mengeluarkan dana kepada beberapa pihak yang menjanjikan penyelesaian kasus. Kami tegaskan, jangan mudah percaya,” ujar Rayendra.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak membangun opini berdasarkan satu sumber saja.
“Kesaksian Connang masih lemah dan tidak bisa menjadi dasar tunggal untuk penangkapan. Proses hukum harus berdasarkan bukti yang sah dan dapat diuji di pengadilan,” tegasnya.
Polsek Tellu Siattinge menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun. Proses penyelidikan terhadap kasus pencurian enam ekor sapi limosin ini akan terus berlanjut hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. (*/iwn)