Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Dominasi 100 Paket di Sekda Bone: Publik Wajib Curiga Jika Ini Terjadi

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Polemik dikuasainya 100 paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2026 oleh satu perusahaan saja, yakni CV Alfin, memicu berbagai pertanyaan masyarakat. Banyak yang bertanya, apakah hal ini diperbolehkan menurut hukum?

Untuk menjawab keraguan tersebut, Trisaktinews meminta pandangan dari Praktisi Hukum, Ilham, S.H., M.H. Menurutnya, secara aturan sebenarnya boleh-boleh saja satu perusahaan mendapatkan banyak paket pengadaan, asalkan prosesnya dilakukan dengan cara yang benar dan sah.

“Dasarnya jelas, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Di sana tertuang prinsip dasar pengadaan: efisien, efektif, transparan, dan terbuka. Jadi, satu perusahaan boleh dapat banyak paket, sepanjang prosedurnya sah, tidak ada rekayasa, memenuhi syarat, serta harga dan kualitasnya memang menguntungkan pemerintah,” jelas Ilham.

Ia juga menambahkan, dalam sistem e-Katalog yang digunakan pemerintah, pejabat pengadaan memang memiliki kewenangan memilih penyedia yang sudah terdaftar. Namun kewenangan itu tidak berarti bebas tanpa batas, tetap harus memperhatikan aspek value for money, harga wajar, serta perbandingan spesifikasi dan harga dengan penyedia lain.

Meskipun belum otomatis melanggar hukum jika satu perusahaan mengerjakan banyak paket, Ilham menegaskan kondisi ini sangat layak untuk diperiksa dan diuji lebih lanjut. Apalagi jumlahnya mencapai 100 paket dengan nilai miliaran rupiah.

Hal ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, ada sejumlah indikasi yang wajib diwaspadai dan ditelusuri lebih dalam, antara lain:

1. Jumlah paket yang diterima dinilai tidak wajar.

2. Harga yang ditawarkan lebih tinggi tapi tetap dipilih.

3. Spesifikasi barang/jasa diatur sedemikian rupa hanya cocok untuk satu penyedia.

4. Pengadaan dipecah-pecah agar tidak masuk kategori lelang terbuka.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Latih Ratusan Pelajar Jadi Pelatih Patroli Keamanan Sekolah

5. Penyedia lain sulit bersaing atau masuk dalam proses.

6. Ada hubungan keluarga/afiliasi antara penyedia dengan pejabat terkait.

7. Pemilihan diulang terus-menerus tanpa ada evaluasi atau pembandingan dengan pihak lain.

“Jika indikasi-indikasi itu ada, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi, pelanggaran etika, bahkan bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi jika terbukti ada keuntungan yang didapat secara melawan hukum,” tegasnya.

Ilham menegaskan kembali, banyaknya paket yang diraih satu perusahaan tidak serta-merta salah atau melanggar hukum. Namun, kesalahan baru muncul jika:

1. Penyedia yang dipilih harganya lebih mahal tapi tidak ada alasan yang jelas dan masuk akal.

2. Terbukti ada pola pengondisian, hubungan khusus, atau pengaturan paket agar hanya satu perusahaan yang bisa menang.

“Oleh karena itu, kasus ini sangat layak untuk diaudit dan diperiksa lebih dalam oleh APIP maupun BPK. Perlu ditelusuri juga proses pemilihannya di sistem e-Katalog, serta alasan yang kuat kenapa penyedia tersebut yang dipilih dibandingkan yang lain,” pungkas Ilham.

Publik pun kini menunggu hasil penelusuran lebih lanjut untuk memastikan bahwa anggaran rakyat yang digunakan benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa ratusan paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebanyak 100 paket pengadaan disebut terafiliasi dengan satu penyedia, yakni CV Alfin.

Berdasarkan penelusuran pada sistem Inaproc e-Katalog, total nilai anggaran dari ratusan paket tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan persaingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Hasil Lengkap Pilkades Antarwaktu 2026 di Wilayah Bone, Ini Daftar Nama Terpilih

Data yang dihimpun menunjukkan paket-paket yang dikerjakan CV Alfin tersebar di berbagai jenis belanja barang dan jasa. Salah satu komponen terbesar berasal dari belanja jasa tenaga pelayanan umum kantor yang nilainya mencapai sekitar Rp1,4 miliar dalam dua paket kegiatan.

Selain itu, terdapat pula pengadaan belanja makan dan minum jamuan tamu dengan nilai mencapai Rp854 juta. CV Alfin juga tercatat mengerjakan berbagai kebutuhan rutin lainnya seperti alat tulis kantor (ATK), perabotan hingga pengadaan komputer.

Dominasi satu perusahaan dalam jumlah paket yang cukup besar ini pun memantik perhatian masyarakat. Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan terbuka, kompetitif, dan sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Bone, Anwar, membantah nilai pengadaan yang dikelola CV Alfin mencapai Rp6 miliar.

“Pengadaan yang dikelola CV Alfin hingga saat ini tidak sampai Rp6 miliar. Itu pun dilakukan pembelian tidak sekaligus, tetapi bertahap sesuai kebutuhan sekretariat,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan, khusus untuk pengadaan makan dan minum, biasanya dilakukan kontrak selama satu tahun dengan sistem pemesanan sesuai kebutuhan.

“Belanja ini akan sulit apabila dilaksanakan oleh lebih dari satu perusahaan karena menggunakan satu anggaran,” jelasnya.

Anwar juga mengungkapkan alasan pemerintah daerah memilih CV Alfin sebagai penyedia karena perusahaan tersebut dinilai telah berpengalaman dan memiliki kinerja yang baik selama bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Bone.

“Alasan memilih CV Alfin karena sudah berpengalaman kerja sama atau berkontrak dengan Sekretariat Daerah dan perusahaan itu memiliki kinerja yang baik selama ini,” katanya.

Menurutnya, proses pemilihan penyedia barang dan jasa tetap dilakukan melalui evaluasi administrasi perusahaan serta negosiasi harga sebelum kontrak dijalankan.

Penulis : Iwan/Ril

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone
Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi
Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah
Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis
Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WITA

Wabup Andi Akmal Pasluddin Tekankan Komitmen Bersama Sukseskan PORPROV 2026 di Bone

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WITA

Botol yang Melayang Tidak Merobohkan Barikade, Ia Merobohkan Narasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:04 WITA

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Berita Terbaru

Daerah

Reformasi Jilid II: Ketika Demokrasi Kehilangan Daya Ubah

Senin, 15 Jun 2026 - 18:04 WITA

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA