BONE, TRISAKTINEWS.COM – Seorang pria berinisial RH (24), warga Jalan A. Pawi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, diamankan oleh Tim Operasional Polsek Tanete Riattang Polres Bone pada Sabtu malam (12/4/2025), sekitar pukul 23.00 WITA. RH diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap seorang wanita lansia.
Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Panit Opsnal III Reskrim, IPDA Sakwan, S.H., setelah dilakukan penyelidikan intensif pascakejadian yang terjadi seminggu sebelumnya, Sabtu (5/4/2025), di Jalan Laummasa, Kelurahan Manurunge.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswan, S.H., M.H., mewakili Kapolsek Kompol Muh. Tawil, S.Sos, menjelaskan bahwa korban berinisial Darma (69), seorang wiraswasta, menjadi sasaran penjambretan saat pulang dari pasar.
“Korban baru selesai berbelanja di Pasar Sentral Lama. Saat berjalan pulang, tas miliknya yang digantung di tangan kiri dirampas secara tiba-tiba oleh pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor,” ujar Aswan.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan melepaskan tasnya. Tas itu berisi satu unit ponsel Samsung Galaxy A05 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp50.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.500.000.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy warna biru yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta ponsel milik korban.
“Pelaku RH diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman atas kasus serupa,” tambah Aswan.
Saat ini, RH dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kaum lanjut usia, untuk lebih waspada dan tidak berjalan sendiri membawa barang berharga secara mencolok, terutama di area rawan kejahatan. (*/iwn)