Polres Bone Tingkatkan Status Kasus Pornografi via Video Call ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui media digital ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial H (40) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban berinisial R (17) melalui panggilan video menggunakan telepon seluler.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.L., membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Ia mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana,” ujar AKP Alvin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita, di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Saat itu, korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang diduga menampilkan konten tidak senonoh.

Baca Juga :  Tekan Angka Lakalantas, Satlantas Polres Bone Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan Kecelakaan

Korban kemudian merekam layar panggilan video tersebut sebagai bukti. Rekaman itu selanjutnya digunakan sebagai salah satu barang bukti dalam proses penyelidikan kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan merasa trauma. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN pada 6 Agustus 2025, sekitar dua minggu setelah kejadian.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.

Baca Juga :  Uang dan Emas Ratusan Juta Digondol Maling, Resmob Polres Bone Bergerak Cepat

Selama tahap penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor, korban, saksi, dan terlapor, serta menerbitkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Polisi juga telah menggelar perkara sebanyak dua kali, termasuk melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait.

Gelar perkara kedua yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Polres Bone memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan korban dan keluarganya terkait perkembangan penanganan kasus. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan pornografi, khususnya yang memanfaatkan media digital dan melibatkan anak di bawah umur.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA