Disdik Bone dan Komisi IV DPRD Beda Tafsir Soal Jam Kerja Guru, Andi Fajaruddin Tegaskan Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin, angkat bicara menanggapi sorotan dari Komisi IV DPRD Bone terkait pengaturan jam kerja guru ASN yang dinilai tidak sesuai regulasi. Menurutnya, ketentuan mengenai jam kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah telah jelas diatur dalam regulasi yang berlaku secara nasional.

“Jam kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas telah diatur dengan regulasi. Beban kerja guru dalam seminggu sebesar 37,5 jam tidak termasuk istirahat,” ungkap Andi Fajaruddin saat dikonfirmasi Trisaktinews.com melalui WhatsApp, Kamis (29/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa ada dua regulasi utama yang menjadi dasar pengaturan jam kerja ASN secara umum maupun secara khusus bagi tenaga pendidik:

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, di mana Pasal 4 Ayat 1 mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yang menyatakan beban kerja sebanyak 40 jam per minggu, terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam waktu istirahat.

Baca Juga :  RSUD Sinjai Diprioritaskan Jadi Zona Integritas, Bupati Ratnawati: Bukan Sekadar Rutinitas

Meski saat ini telah terbit Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Andi Fajaruddin menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya mencakup lampiran 1, 2, dan 3, bukan substansi pengaturan beban kerja di Pasal 2.

“Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 ini tidak mengubah ketentuan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018,” jelasnya.

Ia pun mengimbau seluruh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Bone untuk tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Saya berharap semua kepala sekolah dan pengawas sekolah bisa bersinergi, bekerjasama dan berkolaborasi menyusun program kegiatan guru agar waktu kerja benar-benar dimanfaatkan secara efektif, bukan sekadar menunggu waktu selesai,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Bone melalui ketuanya Andi Muh. Salam, atau yang akrab disapa Lilo AK, menyampaikan kritik tajam terhadap Dinas Pendidikan Bone yang dinilai salah memahami perbedaan antara jam kerja ASN biasa dan ASN guru.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Narkoba DPRD Jatim Agus Black Hoe Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Proses Hukum

“Jam kerja guru itu maksimal 37,5 jam. Tapi Dinas Pendidikan harus pahami bahwa jam guru itu bukan 60 menit per jam, tapi 35 sampai 40 menit saja. Kalau dikonversi, itu cuma sekitar 24 jam kerja biasa,” tegas Lilo AK kepada Trisaktinews.com, Rabu (28/5/2025).

Politisi Partai NasDem itu juga menyayangkan adanya kebijakan Dinas Pendidikan yang dinilai sudah tidak relevan karena merujuk pada regulasi lama.

“Aturan yang disebar ke sekolah-sekolah itu sudah tidak berlaku. Sekarang ada Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Jangan mempermalukan dengan menyebarkan aturan lama. Ini penting untuk administrasi sertifikasi guru,” tambahnya.

Komisi IV menilai bahwa kesalahan persepsi ini bisa berdampak pada pengaturan beban kerja guru di lapangan, serta berpotensi merugikan tenaga pendidik dalam pengurusan tunjangan profesi.

Polemik ini mengindikasikan perlunya sinkronisasi pemahaman antara legislatif dan eksekutif dalam menafsirkan aturan pendidikan, agar implementasinya di lapangan tidak membingungkan para pelaksana di sekolah. (*/iwn)

Berita Terkait

Warung Az Zahra 2 Resmi Hadir di Sinjai, Coto dan Konro Sapi Lokal Jadi Jagoan
Sempat Jadi Sorotan, BEM UNIASMAN Akui Ada Kekurangan Komunikasi: Begini Sikap Terbarunya
Bukan Sekadar Tilang, Satlantas Bone Sosialisasikan TAR untuk Pantau Perilaku Pengendara
Jelang HUT RI ke-81, Polsek Lau Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Warga
UNIASMAN Luruskan Pemberitaan KIP Kuliah, BEM Akui Belum Konfirmasi ke Kampus Sebelum Berita Terbit
BEM UNIASMAN Desak Klarifikasi dan Transparansi Isu Dugaan Pemotongan Biaya Hidup KIP Kuliah
Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola
Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:19 WITA

Warung Az Zahra 2 Resmi Hadir di Sinjai, Coto dan Konro Sapi Lokal Jadi Jagoan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Sempat Jadi Sorotan, BEM UNIASMAN Akui Ada Kekurangan Komunikasi: Begini Sikap Terbarunya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:19 WITA

Bukan Sekadar Tilang, Satlantas Bone Sosialisasikan TAR untuk Pantau Perilaku Pengendara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:52 WITA

Jelang HUT RI ke-81, Polsek Lau Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WITA

UNIASMAN Luruskan Pemberitaan KIP Kuliah, BEM Akui Belum Konfirmasi ke Kampus Sebelum Berita Terbit

Berita Terbaru