Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Gresik, Perempuan Muda dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 08:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Aparat kepolisian menggerebek sebuah kamar kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang diduga menjadi lokasi pesta sabu. Seorang perempuan muda diamankan bersama 20,8 gram serbuk setan.

Kabar yang dihimpun, penggerebekan berlangsung pada Sabtu (6/9) siang. Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NN alias Panda, 21 tahun, asal Desa Sidojangkung, Menganti.

NN sebenarnya berpesta sabu bersama seorang seorang pria yang diduga suaminya. Namun si pria berhasil kabur melalui lubang ventilasi kamar mandi atau toilet sesaat sebelum ditangkap.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diduga ada aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar kos tersebut,” kata Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud, dalam keterangannya, Jumat (12/9).

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polsek Menganti Amankan Pencuri Motor di Desa Sidojangkung

Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapati sepasang pria dan wanita di dalam kamar kos. Namun, pria tersebut nekat melarikan diri dengan memanjat dan melompat melalui lubang angin-angin di toilet.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 20,8 gram sabu dalam berbagai bungkus plastik klip dan sedotan, 1 timbangan elektrik, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi W-2181-EY, uang tunai Rp 2,9 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba

Sebagian sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet kecil di dalam tas ungu milik pelaku NN.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Pelajar, Kejari Bone Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Cyberbullying

Diduga kuat, pasangan tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang beroperasi dari tempat tinggal sementara seperti rumah kos.

“Modusnya menyimpan dan mengedarkan dari tempat tinggal sementara. Dari temuan barang bukti dan alat komunikasi, kami mendalami jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Dawud.

NN kini dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara jangka panjang.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih memburu pria yang melarikan diri saat penggerebekan. Identitas dan perannya dalam peredaran narkoba masih didalami.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
SDIT Rabbani Bone Cetak Generasi Berintegritas
KEPMI Bone Latenriruwa Audiensi DPRD Sulsel, Bahas Kaderisasi Hingga Kejahatan Terorganisir
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:44 WITA

Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WITA

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Senin, 8 Juni 2026 - 20:54 WITA

Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:53 WITA

Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis

Berita Terbaru

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA

Daerah

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:41 WITA